c

Selamat

Jumat, 7 November 2025

EKONOMI

14 Agustus 2023

15:43 WIB

Gapmmi Minta Industri Mamin Dapat Gas Murah

Gapmmi telah mengajukan untuk bisa masuk dalam daftar industri penerima harga gas bumi tertentu (HGBT) sebesar US$6 per mmbtu.

Gapmmi Minta Industri Mamin Dapat Gas Murah
Gapmmi Minta Industri Mamin Dapat Gas Murah
Ilustrasi pabrik minuman. Shutterstock/dok

JAKARTA - Ketua Umum Gabungan Produsen Makanan dan Minuman (Gapmmi) Adhi S. Lukman mengatakan industri makanan dan minuman (mamin) telah mengajukan untuk bisa masuk dalam daftar industri penerima harga gas bumi tertentu (HGBT) sebesar US$6 per mmbtu.

"Memang Kemenperin (Kementerian Perindustrian) sudah mengajukan usulan salah satunya sektor industri makanan minuman dimasukkan penerima HGBT US$6 tetapi sampai sekarang belum diberikan," katanya ditemui di sela Indonesia Retail Summit (IRS) 2023 di Jakarta, Senin (14/8) seperti dilansir Antara.

Menurut Adhi, berdasarkan laporan anggotanya, industri mamin justru mengalami kenaikan harga gas.

Dia menyebutkan anggota Gapmmi di Jawa Barat melaporkan mengalami kenaikan harga gas sekitar 30% dari rata-rata US$9-9,5 per mmbtu menjadi sekitar US$12 per mmbtu. 

Sementara itu, anggota di Jawa Timur telah lebih dulu mendapat harga gas tinggi di atas US$10 per mmbtu.

"Naiknya 30%. Ini yang menurut kami memberatkan. Apalagi kondisi saat ini, kondisi global ini akan berpengaruh besar terhadap harga pangan. Makanya kita kirim surat ke pemerintah untuk ini menjadi perhatian," katanya.

Baca Juga: Aturan HGBT Belum Optimal, 95% Industri Dapat Gas di Atas US$6/MMBTU

Menurut Adhi, Presiden Jokowi pun menyetujui agar industri mamin bisa mendapat keringanan harga gas murah. Begitu pula Menteri Perindustrian yang telah memperjuangkan untuk mengajukan sektor tersebut masuk sebagai sektor penerima HGBT.

Dia menambahkan, beberapa anggota asosiasi telah bertemu dengan PGN sebagai penyalur gas. Akan tetapi, hingga kini belum ada perubahan karena keputusan akhir berada di tangan Kementerian ESDM.

Regulasi mengenai HGBT diatur melalui Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 15 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Pengguna Gas Bumi Tertentu dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri.

Adapun penentuan industri penerima HGBT di hilir diatur oleh Kemenperin melalui instrumen Permen Perindustrian Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rekomendasi Pengguna Gas Bumi Tertentu.

Sebelumnya, Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Febri Hendri Antoni Arif mengatakan, kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) yang diperuntukkan kepada beberapa subsektor industri manufaktur belum optimal, salah satunya karena banyak industri mendapatkan harga gas di atas ketentuan sebesar US$6 MMBTU.

Baca Juga: ESDM Tetapkan Pedoman Kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu 

Febri menyebut lebih dari 95% perusahaan yang ditetapkan sebagai penerima HGBT masih menerima harga gas di atas itu.

Selain itu, harga gas bumi tertentu yang diterima oleh perusahaan tidak seragam/tidak sama meskipun berada dalam satu wilayah yang sama. Di sisi lain, industri mengalami pembatasan pasokan gas bumi tertentu

Kendala selanjutnya, masih banyak industri yang belum mendapatkan HGBT meski sudah direkomendasikan oleh Menteri Perindustrian. Sepanjang 2022, Menperin telah merekomendasikan 140 industri untuk dapat menerima HGBT, namun belum ditetapkan.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar