c

Selamat

Selasa, 23 April 2024

EKONOMI

26 Agustus 2022

16:41 WIB

Gandeng BPOM, KemenkopUKM Percepat Perizinan Minyak Makan Merah

Kerja sama dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait izin edar dan penerbitan SNI produk minyak makan merah.

Penulis: Yoseph Krishna

Editor: Fin Harini

Gandeng BPOM, KemenkopUKM Percepat Perizinan Minyak Makan Merah
Gandeng BPOM, KemenkopUKM Percepat Perizinan Minyak Makan Merah
Produk minyak makan merah yang terus disosialisasikan oleh Kementerian Koperasi dan UKM. KemenkopUKM/Dok

JAKARTA – Dalam rangka mempercepat produksi dan distribusi minyak makan merah, Kementerian Koperasi dan UKM menggandeng Badan Standardisasi Nasional (BSN) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait izin edar dan penerbitan SNI produk tersebut.

Dalam konferensi persnya, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan pihaknya bersama Badan POM dan BSN sepakat untuk menggunakan jalur cepat dalam penerbitan izin edar dan SNI bagi produk minyak makan merah.

"Tadi kita pakai 'jalur tol', jadi Badan POM langsung bersama PPKS ikut dalam perencanaan detail engineering design (DED) agar nanti pabriknya sesuai standard. Begitupun BSN, penerbitan SNI menggunakan jalur fast track," imbuhnya di Jakarta, Jumat (26/8).

Dengan begitu, Menteri Teten optimistis target pembangunan pabrik minyak makan merah oleh koperasi dapat dimulai pada Oktober 2022 mendatang, sehingga produksi minyak makan merah dapat dilakukan mulai Januari 2023 untuk segera diedarkan.

Dia menambahkan, koordinasi dengan BSN dan Badan POM menjadi cerminan gerak cepat antarkementerian/lembaga guna mendukung kesejahteraan petani sawit. Selain itu, minyak makan merah juga ia sebut sebagai solusi di tengah isu kelangkaan dan mahalnya minyak goreng.

Teten memperkirakan 10 ton minyak makan merah akan memenuhi kebutuhan konsumsi bagi dua kecamatan di sekitar pabrik. Untuk itu, pihaknya akan segera menggelar pilot project pabrik minyak makan merah di Sumatra Utara.

"Saat ini saja sudah ada banyak permintaan dari restoran untuk minyak makan merah karena ini sangat bergizi, bahkan bisa dikembangkan turunannya untuk program stunting. Jadi ini saya kira sudah kita kerjakan dengan cepat juga. Mudah-mudahan tidak ada hambatan," ujar MenkopUKM.

Pada kesempatan yang sama, Kepala BSN Kukuh Achmad menjelaskan pihaknya akan menyusun suatu standard nasional terkait produk minyak makan merah. Hal itu dikarenakan masyarakat harus mendapat kepastian bahwa minyak makan merah aman dikonsumsi, bermutu, dan bergizi.

"Penyusunan SNI ini syarat utama, sudah draft. Rancangan SNI sudah disusun dan tinggal satu step lagi. Lalu, Badan POM akan keluarkan izin edar," kata dia.

Guna mempercepat terbitnya SNI, BSN nantinya akan menggunakan prosedur fast track yang tersedia. Setelahnya, akan disiapkan juga laboratorium dan lembaga yang kompeten untuk memberi pembuktian bahwa produk minyak makan merah sudah memenuhi persyaratan.

Kehadiran laboratorium dan lembaga tertentu, sambungnya, akan mempercepat proses penerbitan SNI dan sertifikasi lain yang diperlukan oleh pabrik minyak makan merah.

"Dengan memenuhi SNI, akan memberikan jaminan bahwa produk aman dan bermutu," ucap Kukuh.

Lebih lanjut, MenkopUKM Teten Masduki menerangkan pihaknya akan menyediakan pembiayaan LPDB-KUMKM dan BPD-PKS bagi pabrik minyak makan merah yang didirikan koperasi. Ia memperkirakan nilai investasi akan mencapai Rp23 miliar untuk produksi 10 ton minyak makan merah per hari.

"Investasi sekitar Rp23 miliar untuk produksi 10 ton minyak makan merah per hari dari TBS di atas lahan seluas 1.000 hektare. Koperasi yg sudah merencanakan juga sudah punya kebun sendiri, mereka punya finansial untuk bangun (pabrik) secara besar," tandas Teten.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar