c

Selamat

Kamis, 6 November 2025

EKONOMI

06 Agustus 2025

14:18 WIB

FOMO Sebabkan Gen Z Terjerat Pinjol Ilegal

Hasil identifikasi oleh OJK, masyarakat di kalangan usia produktif seperti generasi Z dan milenial paling banyak menggunakan pinjol ilegal untuk memenuhi kebutuhan mereka karena FOMO

Editor: Rikando Somba

<p>FOMO Sebabkan Gen Z Terjerat Pinjol Ilegal</p>
<p>FOMO Sebabkan Gen Z Terjerat Pinjol Ilegal</p>

Ilustrasi aplikasi pinjaman online. Validnews.ID/Hasta Adhistra.

KENDARI - Tak ingin ketinggalan tren atau Fear of Missing Out (FOMO) atau takut ketinggalan ternyata menjadi penyebab melonjaknya penggunaan pinjaman uang lewat platform digital atau pinjol ilegal di Sulawesi Tenggara (Sultra). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyoroti fenomena ini di kalangan generasi Z di wilayah Sultra.

Kepala OJK Sultra Bismi Maulana Nugraha saat ditemui di Kendari, Rabu (6/8), mengatakan berdasarkan hasil identifikasi oleh OJK, masyarakat di kalangan usia produktif seperti generasi Z dan milenial paling banyak menggunakan pinjol ilegal untuk memenuhi kebutuhan mereka, salah satunya karena tren FOMO tersebut.

"Biasanya mereka banyak sekali kebutuhannya sehingga bagaimana mereka membeli produk dengan salah satunya caranya melalui 'pinjol'," kata Bismi Maulana.

OJK Sultra telah menerima sebanyak 97 pengaduan pinjol ilegal untuk periode 1 Januari hingga 30 Juni 2025.

"Aduannya bervariasi, terkait permintaan informasi legalitas, perilaku petugas penagihan, proses pelunasan, permintaan keringanan atau restrukturisasi kredit, dan permintaan informasi pelunasan melalui SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan)," ujar dia.

Baca juga: Satgas PASTI Blokir 1.556 Pinjol Ilegal Hingga Juli 2025

Bismi Maulana mengatakan, saat ini pinjol digemari oleh masyarakat karena aksesnya yang cepat dan praktis, cukup hanya menggunakan KTP dan media sosial saja mereka sudah bisa mencairkan pinjaman tersebut. Namun, OJK terus menyuarakan imbauan kepada seluruh masyarakat agar bisa mengetahui dan membedakan mana pinjol ilegal dan yang legal.

OJK saat ini memisahkan pinjol ilegal dan pinjaman daring untuk yang legal. "Sebab, konotasi di masyarakat itu 'pinjol' selalu ilegal, padahal terdapat juga pinjaman 'online' yang legal dan diawasi langsung oleh OJK dengan sebutan baru untuk pinjaman 'online' legal yakni pinjaman daring atau 'pindar'," kata Bismi Maulana.


Kuatkan Literasi
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang, Banten di kesempatan berbeda, menyatakan senada, terus memerangi aktivitas pinjaman online (pinjol) ilegal dan judi online (judol)  dengan melakukan penguatan literasi keuangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan masyarakat di wilayahnya.

Baca juga: Berharap Padel Tak Sekadar Olahraga FOMO

Wakil Bupati Serang, Najib Hamas, di Serang, Minggu, mengatakan bahwa Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Kabupaten Serang telah menetapkan sembilan program kerja utama, salah satunya berfokus pada penguatan literasi keuangan untuk mencegah jeratan pinjol ilegal dan judol.

"Tantangan TPAKD ke depan yakni memberikan pemahaman literasi keuangan terhadap masyarakat. Ini menjadi penting supaya masyarakat tidak terperangkap dengan pinjol ilegal dan judol," katanya dikutip dari Antara.

Ia menegaskan, TPAKD harus membantu masyarakat untuk semakin cerdas dalam memilih dan memilah lembaga keuangan yang legal, baik bank maupun nonbank. Karenanya, Pemkab Serang akan bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) guna meningkatkan pemahaman dan inklusi keuangan di masyarakat.

Sementara itu, Ketua TPAKD Kabupaten Serang, Febriyanto ZS, menyatakan akan bersinergi dengan OJK, Bank Indonesia (BI), dan perbankan di Kabupaten Serang untuk melakukan pembinaan. "Target kita yang pertama adalah pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang harus kita berdayakan," ujarnya.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar