c

Selamat

Senin, 17 November 2025

EKONOMI

13 Juli 2024

15:22 WIB

FITRA Dorong Pemda Punya Kapasitas Fiskal Mumpuni

Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) mendukung pemerintah daerah punya kapasitas fiskal yang mumpuni.  

Penulis: Khairul Kahfi

<p>FITRA Dorong Pemda Punya Kapasitas Fiskal Mumpuni </p>
<p>FITRA Dorong Pemda Punya Kapasitas Fiskal Mumpuni </p>

Warga membayar pajak kendaraan bermotor di Mobil Samsat Keliling di Desa Undaan Kidul, Kudus, Jawa T engah, Rabu (11/11/2020). Antara Foto/Yusuf Nugroho

JAKARTA - Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) mendorong pemerintah daerah punya kapasitas fiskal yang mumpuni. Hal ini perlu menjadi perhatian serius dari daerah agar punya kemandirian fiskal yang berasal dari sumber daya daerahnya.

Setidaknya, Peneliti FITRA Gurnadi Ridwan menyebutkan, ada dua konsekuensi logis yang pemda dapatkan jika terus bergantung dari dana transfer pusat. Pertama, kondisi keuangan daerah pemerintah daerah akan cenderung rentan dengan dinamika fiskal di tingkat pusat.

“Jika di level pusat terjadi permasalahan semisal menurunnya pendapatan negara, maka daerah akan terdampak karena nantinya TKDD akan menurun juga,” katanya kepada Validnews, Jakarta, Sabtu (13/7). 

Kedua, daerah tidak akan memiliki banyak inovasi di wilayahnya karena keuangan yang terbatas. Lantaran, dana transfer fiskal dari pemerintah pusat biasanya sudah ‘dikunci’ untuk pembelanjaan kegiatan atau program tertentu di daerah.

“Biasanya bantuan dari pusat sudah ditentukan peruntukannya, sehingga daerah memiliki keterbatasan dalam membuat inovasi dan pengembangan ekonomi lokal,” urainya.

Baca Juga: Menanti Daerah Hidup Mandiri

Secara umum, Ridwan menilai, kebijakan saat ini sekilas sudah mendukung peningkatan kapasitas fiskal. Apalagi masuknya UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) dan PP 35/2023 seharusnya bisa menjadi angin segar bagi kemandirian fiskal daerah.

Karena adanya efektivitas dan efisiensi dalam proses pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah. Sehingga diharapkan dapat mengoptimalisasi penerimaan pajak daerah sebagai sumber pendapatan daerah. 

Hanya saja, potensi sesungguhnya dari implementasi kebijakan ini masih belum optimal sepenuhnya. “Karena sejauh ini, UU HKPD belum benar-benar 100% dijalankan. Pasti akan ada umpan balik dari daerah, sebagai masukan ke pemerintah pusat dalam membuat PP turunannya,” ujarnya. 

Lainnya, Ridwan menyebut, kebijakan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) dari pemerintah pusat punya pengaruh yang besar dalam menunjang kapasitas fiskal daerah yang masuk kategori rendah-sangat rendah.

Kebijakan yang sama juga berdampak positif pada sejumlah pemda yang punya kategori kapasitas fiskal di atasnya, seperti sedang dan tinggi. FITRA memperkirakan, sekitar 60% TKDD berperan penting dalam pendapatan daerah di provinsi dan kabupaten/kota se-Indonesia.

“Karena hanya sedikit daerah yang PAD-nya cukup mumpuni,” jelasnya.

Pada akhirnya, pemerintah daerah perlu upaya dan kebijakan konkret agar bisa lebih banyak mendaratkan investasi untuk meningkatkan pendapatan dan kapasitas fiskal di wilayah masing-masing. 

Ridwan merekomendasikan pemerintah daerah untuk dapat mengimplementasikan berbagai kebijakan yang mendukung iklim investasi yang kondusif dan menarik bagi investor. 

“Kebijakan daerah yang baik bagi dunia bisnis dan investasi bisa dilihat dari bagaimana daerah tersebut memenuhi indikator kemudahan berusaha, seperti kepastian hukum, ketersediaan SDM lokal, dan akses terhadap infrastruktur,” ucapnya.

Hingga Pertengahan Juli, Realisasi TKDD Baru 49,18%
Mengutip data DJPK Kemenkeu, per 13 Juli 2024, pemerintah pusat telah merealisasikan dana Transfer Ke Daerah (TKD) sebanyak Rp372,39 triliun. Jumlah ini setara 47,94% dari pagu TKD tahun ini yang sebesar Rp776,72 triliun.

Rinciannya, Dana Bagi Hasil (DBH) mencapai Rp54,5 triliun atau 39,72% dari pagu; Dana Alokasi Umum (DAU) mencapai Rp234,71 triliun atau 54,88% dari pagu; Dana Alokasi Khusus Fisik baru mencapai Rp5,39 triliun atau 10,02% dari pagu; dan Dana Insentif Daerah mencapai Rp2,07 triliun atau 52% dari pagu.

Baca Juga: Wamenkeu: Jumlah Desa Mandiri Masih Sedikit

Dana Otonomi Khusus mencapai Rp6,29 triliun atau 34,48% dari pagu; Dana Keistimewaan DI Yogyakarta mencapai Rp1,13 triliun atau 80% dari pagu; Dana Alokasi Khusus Nonfisik mencapai Rp68,13 triliun atau 51,19% dari pagu; serta Transfer Hibah mencapai Rp131,75 miliar atau 11% dari pagu.

Adapun pemerintah pusat baru merealisasikan Dana Desa hingga periode yang sama sebesar Rp43,54 triliun atau 63,11% dari pagu yang ditetapkan tahun ini.

Jika ditotal, pemerintah sudah mentransfer uang sebanyak Rp415,94 triliun untuk kebutuhan TKD dan Dana Desa (TKDD). Jumlah ini sudah terealisasi sekitar 49,18% dari pagu yang ditetapkan sebesar Rp845,72 triliun.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar