24 September 2025
19:18 WIB
ESDM Wajibkan Perusahaan Tambang Ajukan RKAB 2026 Lewat MinerbaOne
Kementerian ESDM menyebut, per 1 Oktober 2025, perusahaan-perusahaan tambang diharapkan sudah mengajukan RKAB 2026. Pengajuan itu dilakukan lewat aplikasi MinerbaOne.
Penulis: Yoseph Krishna
Editor: Khairul Kahfi
Dirjen Minerba Kementerian ESDM Tri Winarno menyebut, per 1 Oktober 2025, perusahaan-perusahaan tambang diharapkan sudah mengajukan RKAB untuk periode 2026, Jakarta, Rabu (24/9). Tangkapan layar Sosialisasi Implementasi Aplikasi MinerbaOne
JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) lewat Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) tengah menata proses tata kelola pertambangan, termasuk dan terutama dari sisi dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
Sebagaimana diketahui, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dan Komisi XII DPR telah sepakat untuk mengembalikan masa berlaku RKAB perusahaan tambang mineral dan batu bara menjadi tahunan dari yang saat ini berlaku periode 3 tahunan.
Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Tri Winarno menyebut, per 1 Oktober 2025, perusahaan-perusahaan tambang diharapkan sudah mengajukan RKAB untuk periode 2026. Pengajuan itu dilakukan lewat aplikasi MinerbaOne yang telah diluncurkan.
"Secara resmi nantinya harapan kami pada 1 Oktober, MinerbaOne ini sudah betul-betul bisa digunakan oleh pelaku usaha dan juga kami di sini untuk submit RKAB tahun 2026," ucapnya dalam Sosialisasi Implementasi Aplikasi MinerbaOne, Jakarta, Rabu (24/9).
Adapun MinerbaOne merupakan terobosan baru dari Ditjen Minerba Kementerian ESDM untuk mengintegrasikan seluruh sistem aplikasi tata kelola pertambangan mineral dan batu bara, seperti e-PNBP, Minerba One Data Indonesia (MODI), serta Mineral Online Monitoring Sistem (MOMS).
Penggabungan sistem-sistem tersebut dilakukan supaya tata kelola pertambangan bisa lebih terpadu. Kemudian, perusahaan tambang juga bisa termudahkan mengajukan segala bentuk perizinan, termasuk soal RKAB tahunan.
"Ini juga penting bagi kita dalam rangka untuk pengawasan dan penting bagi perusahaan supaya lebih praktis, lebih simple, dan harapannya lebih user-friendly dibanding dengan sistem-sistem yang lainnya," jabar Tri.
Sistem Digital Percepat Proses Persetujuan
Integrasi sistem digital yang ada di Ditjen Minerba juga dijalankan agar persetujuan RKAB menjadi lebih efisien. Pasalnya, perubahan masa berlaku RKAB dari tahunan menjadi 3 tahun di era Menteri Arifin Tasrif tak lepas dari menumpuknya antrean di meja Kementerian ESDM.
Tapi kemudian, masa berlaku RKAB dikembalikan ke tahunan karena fenomena oversupply komoditas mineral dan batu bara. Untuk mengatasi tantangan konservatif persetujuan RKAB, diciptakanlah aplikasi MinerbaOne yang diklaim akan memudahkan Kementerian ESDM maupun pelaku usaha.
"MinerbaOne tadi saya rasa menjadi kebutuhan yang sangat mendesak saat ini, di mana RKAB untuk mineral dan batu bara ini yang ada di sini sekitar 2.000-an," sambungnya.
Jika masih menggunakan cara lama, Tri pesimis perusahaan tambang bisa mendapat lampu hijau atas RKAB mereka pada 1 Januari 2026. Karenanya, sistem MinerbaOne diharapkan bisa mempercepat penyelesaian proses pengajuan RKAB.
Perusahaan Tambang Diimbau Buat Akun Baru MinerbaOne
Dia mengimbau agar perusahaan-perusahaan tambang membuat akun baru di MinerbaOne, lalu mengisi feasibility study (FS) eksisting dan Amdal eksisting. Selanjutnya, modul RKAB bakal dirilis dengan penerbitan Peraturan Menteri ESDM yang baru, yang mengatur perubahan masa berlaku RKAB menjadi 1 tahun.
Selain modul RKAB, Kementerian ESDM juga akan menyediakan modul aktivitas pascatambang ketika beleid tersebut telah diterbitkan, termasuk modul pengawasan, registrasi, dan lain sebagainya.
"Harapan kami pada saat ini, kita lakukan sosialisasi dan pembuatan akun, lalu kemudian pengisian untuk FS dan Amdal. Mudah-mudahan bisa berjalan dengan lancar dan ini merupakan salah satu tahapan pertama dari MinerbaOne untuk dapat digunakan bapak-ibu (perusahaan tambang) sekalian nantinya," pungkas Tri Winarno.