c

Selamat

Senin, 17 November 2025

EKONOMI

14 Juni 2023

08:00 WIB

ESDM: Vale Buka Peluang Divestasi Lebih Dari 11%

Komisi VII DPR desak Menteri ESDM agar aset Vale tercatat di Indonesia, bukan Kanada.

Penulis: Yoseph Krishna

ESDM: Vale Buka Peluang Divestasi Lebih Dari 11%
ESDM: Vale Buka Peluang Divestasi Lebih Dari 11%
Salah seorang pekerja berada di ruang produksi nikel milik PT Vale Indonesia (Tbk) yang beroperasi di Provinsi Sulawesi Tengah, Kamis (29/7/2021). ANTARA/HO/Humas PT Vale Indonesia Tbk

JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif menyampaikan bahwa PT Vale Indonesia Tbk tak menutup kemungkinan untuk mendivestasikan saham mereka ke Indonesia lebih dari 11% dengan catatan masih tetap mengendalikan operasional maupun konsolidasi finansial.

"Berdasarkan hasil rapat 4 Mei 2023 terkait divestasi, Vale membuka peluang divestasi saham lebih dari 11% dengan hak financial consolidation dan pengendalian operasional," ungkap Arifin dalam Raker bersama Komisi VII DPR di Jakarta, Selasa (13/6).

Di sisi lain, Holding BUMN Pertambangan MIND ID justru menginginkan pengendalian operasional tersebut sehingga pengambilalihan saham itu bisa berdampak pada pencatatan saham Vale di Indonesia, bukan di Kanada.

MIND ID pun telah meminta dukungan pemerintah dalam proses negosiasi melalui momentum perpanjangan kontrak karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Sayangnya, Menteri Arifin mengungkapkan PT Vale Indonesia Tbk belum juga menyampaikan harga penawaran divestasi saham. Padahal, emiten berkode saham INCO itu sudah bisa melakukan penawaran kepada pemerintah sejak Maret 2023 lalu.

"Persyaratan minimum 51% untuk perpanjangan, Vale sudah menyatakan proses divestasi bisa dimulai pada 31 Januari 2023. Untuk itu kita sudah sarankan Vale menawarkan (harga) pada pemerintah sejak Maret 2023," kata dia.

Pada kesempatan yang sama, Anggota Komisi VII DPR Ramson Siagian mendesak pemerintah agar aset dan cadangan PT Vale Indonesia Tbk bisa terkonsolidasi dan tercatat di dalam negeri. 

Pasalnya, aset tambang mineral di Sulawesi Selatan yang notabene kekayaan Indonesia itu saat ini justru tercatat di Kanada.

Politisi Partai Gerindra itu menjabarkan selama ini Vale Canada Ltd. menjadi pemegang saham paling dominan atas PT Vale Indonesia dengan porsi 43,79% sehingga aset mereka tercatat di Kanada. Hal itu berlawanan dengan Pasal 33 UUD 1945, dimana sumber daya yang ada di tanah air harus dikuasai negara atau melalui BUMN.

"Ini bisa dibuat financial engineering nilainya jadi berapa yang tercatat di Kanada. Ini yang perlu agar terkonsolidasi pencatatannya itu bisa dilakukan di Indonesia oleh negara melalui instrumen negara yang ada sesuai dengan Pasal 33 UUD 1945, antara lain BUMN," tandas Ramson.

Ramson pun mengusulkan agar pencatatan aset Vale di Indonesia bisa menjadi salah satu syarat perpanjangan kontrak karya Vale menjadi IUPK pada 2025 mendatang.

"Jadi Komisi VII bisa buat kesimpulan bahwa telah sepakat dengan Menteri ESDM agar sumber daya dan cadangan aset Vale Indonesia itu terkonsolidasi dalam buku kekayaan negara Indonesia karena nilainya sangat unlimited," pungkasnya.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar