c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

EKONOMI

10 Juli 2025

17:17 WIB

ESDM: Legalisasi Sumur Minyak Masyarakat Hanya Untuk Yang Eksisting

Ditjen Gakkum bakal menindak tegas apabila terdapat sumur minyak ilegal baru setelah inventarisasi dilakukan pemerintah.

Penulis: Yoseph Krishna

<p id="isPasted">ESDM: Legalisasi Sumur Minyak Masyarakat Hanya Untuk Yang Eksisting</p>
<p id="isPasted">ESDM: Legalisasi Sumur Minyak Masyarakat Hanya Untuk Yang Eksisting</p>

Petugas mengoperasikan alat berat untuk menutup sumur minyak ilegal yang ditinggalkan pemiliknya saat penertiban di Taman Hutan Raya Sultan Thaha Syaifuddin, Batanghari, Jambi, Senin (5/4/2021). Antara Foto/Wahdi Septiawan

JAKARTA - Plt. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tri Winarno menegaskan upaya menertibkan sumur masyarakat yang berlaku pada sumur-sumur minyak eksisting, atau yang beroperasi sebelum terbitnya Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025.

"Kebijakannya hanya untuk menata sumur masyarakat yang sudah terlanjur ada saat ini (eksisting), bukan untuk dibuka izin sumur masyarakat baru," ucap Tri lewat keterangan tertulis, dikutip Kamis (10/7).

Penanganan sumur-sumur minyak yang selama ini dilakukan secara ilegal oleh masyarakat, sambung Tri, dijalankan untuk menekan dampak lingkungan, isu keselamatan dan sosial kemasyarakatan, serta mendongrak produksi minyak dan penerimaan negara.

Baca Juga: Sebulan Ke Depan, Pemerintah Bakal Mendata Sumur Minyak Ilegal

Karena itu, pemerintah akan menginventarisir, menetapkan jumlah, dan menentukan lokasi sumur minyak masyarakat yang sudah beroperasi. Inventarisasi tersebut juga dijalankan paralel dengan perbaikan pengelolaan supaya sesuai dengan good engineering practices.

"Sumur minyak masyarakat yang sudah ada saat ini saja yang dapat berproduksi sambil dilakukan perbaikan sesuai good engineering practices secara bertahap, pada periode penanganan sementara yaitu selama 4 tahun," kata dia.

Tri menegaskan, tak boleh ada tambahan sumur minyak masyarakat yang baru pascapenetapan inventarisasi sumur minyak ilegal. Jika ada tambahan, maka Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum Kementerian ESDM bakal menindak tegas.

"Selain dari sumur masyarakat eksisting, maka akan dilakukan penghentian atau penegakan hukum," sambungnya.

Tak hanya illegal drilling, pemerintah juga akan menindak kilang ilegal (illegal refinery) dan upaya membuat sambungan pipa secara ilegal dari penyalur yang telah beroperasi (illegal tapping), terutama setelah pemerintah merampungkan proses inventarisasi.

"Illegal refinery juga dilakukan penegakkan hukum karena hasil produksi minyaknya wajib dijual ke Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang berada di daerah itu. Selain itu, illegal tapping juga dilakukan penegakkan hukum," jabar Tri.

Lebih lanjut, Tri menjelaskan pengelolaan sumur minyak masyarakat eksisting bakal dilakukan lewat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), koperasi, dan/atau UMKM yang ditunjuk oleh gubernur atas usulan bupati/walikota.

Bukan hanya mengelola, BUMD, koperasi, dan/atau UMKM itu disebutnya juga punya tanggung jawab melakukan upaya perbaikan tata kelola sumur minyak sesuai good engineering practices. Termasuk di dalamnya, ialah penanganan lingkungan dan keselamatan secara bertahap.

Baca Juga: Wamen ESDM: UMKM Butuh Modal Rp5 Miliar Untuk Legalkan Sumur Minyak

Kebijakan teranyar soal pengelolaan sumur masyarakat eksisting diharapkan bisa membuat kondisi jauh lebih baik. Pemerintah berharap bukan hanya produksi minyak bumi yang bertambah, namun juga masalah sosial yang melekat pada sumur minyak illegal bisa terselesaikan.

"Negara mendapatkan tambahan produksi minyak bumi dan penerimaan negara, serta isu sosial ikut tersentuh, juga mengurangi dampak lingkungan dan keselamatan. Ini merupakan perbaikan dibanding kondisi sebelumnya," sambung dia.

Asal tahu saja, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mencatat sampai saat ini ada sekitar 8.040 sumur minyak masyarakat yang tersebar di 10 provinsi, mulai dari Aceh, Sumatra Utara, Jambi, Sumatra Selatan, Riau, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Timur, serta Kalimantan Utara.

"Inventarisasi (sumur masyarakat) masih berjalan, bulan ini ditargetkan selesai," pungkas Tri Winarno.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar