c

Selamat

Senin, 17 November 2025

EKONOMI

15 Desember 2023

18:00 WIB

ESDM: Konversi Motor Listrik Bagi Korporasi Masih Tunggu Revisi Aturan

Perusahaan juga mendapat insentif dalam mengkonversikan sepeda motor operasional jadi motor listrik, yakni Rp10 juta.

Penulis: Yoseph Krishna

ESDM: Konversi Motor Listrik Bagi Korporasi Masih Tunggu Revisi Aturan
ESDM: Konversi Motor Listrik Bagi Korporasi Masih Tunggu Revisi Aturan
Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana saat menemui awak media di kantornya, Jumat (15/12). Validnews/Yoseph Krishna

JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menyasar perusahaan, baik BUMN maupun swasta, untuk mengejar serapan insentif konversi sepeda motor listrik.

Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana menerangkan aksi untuk menyasar korporasi guna mengkonversikan sepeda motor dinas mereka menjadi motor listrik masih menunggu revisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pedoman Umum Bantuan Pemerintah dalam Program Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai.

Sebelumnya, beleid itu mengatur insentif konversi sepeda motor listrik hanya bagi perorangan, bahkan tidak bisa dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara.

"Saat ini kita revisi Permen-nya, lagi proses pengundangan nanti badan usaha pun bisa (konversi)," ucapnya saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (15/12).

Baca Juga: Tahun Pertama Insentif Konversi Molis, ESDM Fokus Bangun Rantai Pasok

Revisi Permen ESDM Nomor 3 Tahun 2023 itu, sambung Dadan, sekaligus mengatur kenaikan nilai insentif konversi sepeda motor listrik dari yang sebelumnya Rp7 juta menjadi Rp10 juta per unit.

"Iya sekaligus kenaikan jadi Rp10 juta, perusahaan juga akan dapat yang nilainya Rp10 juta per unit," kata Dadan.

Kementerian ESDM, sambungnya, sudah mengincar sejumlah perusahaan BUMN dan swasta untuk mengkonversikan sepeda motor dinas mereka jadi sepeda motor listrik.

"Kalau disasar ya sudah, tapi Permen-nya belum ada. Mudah-mudahan hari ini Permen-nya sudah diundangkan," tambahnya.

Sebelumnya, Menteri ESDM Arifin Tasrif mengkonfirmasi pihaknya mulai aktif mengajak korporasi, baik BUMN maupun swasta, untuk mengonversikan motor dinas perusahaan.

"Kita coba door-to-door, ke BUMN, kantor-kantor, sudah banyak respond juga, termasuk ke swasta-swasta," sebut Menteri Arifin beberapa waktu lalu.

Upaya tersebut, sambungnya, tak lepas dari target konversi sepeda motor konvensional menjadi motor listrik sebanyak 50.000 unit sepanjang tahun ini. Dengan mengajak badan usaha, setidaknya serapan insentif konversi motor listrik bisa mendekati target yang ditetapkan.

Dia juga menyebut tahun depan target konversi motor listrik akan ditingkatkan. Adapun kendaraan yang menjadi bidikan Kementerian ESDM untuk dikonversi adalah sepeda motor dengan usia lebih dari 10 tahun.

"Kita punya alokasi 50.000 unit dan kita harapkan paling tidak mendekati angka itu di akhir tahun. Kita tingkatkan tahun depan, kita incar 10 tahun ke atas," kata dia.

Penghematan
Di tempat berbeda, Tenaga Ahli Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sripeni Inten Cahyani meyakini penggunaan sepeda motor listrik akan memberi penghematan yang signifikan pada pengeluaran masyarakat.

Baca Juga: Menperin Akui Masih Banyak PR Genjot Industri Sepeda Motor Listrik

Tak tanggung-tanggung, penghematan yang bisa dilakukan dapat mencapai lebih dari Rp2 juta dalam setahun apabila dibandingkan dengan menggunakan sepeda motor berbahan bakar minyak.

Dia menggambarkan, harga per liter Pertalite mencapai Rp10.000 untuk penggunaan rata-rata 40 km. Sedangkan jika memakai motor listrik, masyarakat hanya merogoh kocek Rp1.800 per 1,2 KWh yang dapat digunakan untuk menempuh jarak yang sama.

"Misalnya 1 liter Pertalite per hari bisa untuk 40 km dengan harga Rp10.000, sedangkan listrik per 1,2 KWh hanya Rp1.800. Artinya, bisa saving Rp8.200 kalau ditotal ketemu Rp250 ribu sebulan," jelas Inten dalam sesi diskusi bertajuk 'Menakar Regulasi Ekosistem Kendaraan Listrik' di Jakarta, Rabu (29/11).

Untuk itu, Inten mengajak masyarakat agar menggunakan motor listrik. Pasalnya, pemerintah telah meluncurkan program insentif sepeda motor listrik, baik untuk pembelian baru maupun motor listrik hasil konversi.

Khususnya pada program konversi motor listrik, saat ini direncanakan ada kenaikan nilai insentif dari Rp7 juta menjadi Rp10 juta. Dengan begitu, masyarakat hanya perlu membayar sekitar Rp6 juta yang notabene merupakan harga baterai kendaraan listrik yang dapat dicicil selama dua tahun dengan bunga 0%.

"Sedang harmonisasi dan segera terbit untuk naik jadi Rp10 juta. Jadi Rp16 juta (tarif konversi) dikurangi Rp10 juta sisanya Rp6 juta. Kalau gunakan baterai tukar akan gratis karena Rp6 juta itu harga baterai," pungkas Sripeni Inten Cahyani.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar