c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

EKONOMI

25 Juni 2022

09:40 WIB

DPR Dukung Eks Mendag Buka-Bukaan Ungkap Mafia Migor

Apalagi, Lutfi bisa menjadi whistle blower dalam kasus mafia migor yang tengah ditangani Kejakgung.

Penulis: Khairul Kahfi

Editor: Dian Kusumo Hapsari

DPR Dukung Eks Mendag Buka-Bukaan Ungkap Mafia Migor
DPR Dukung Eks Mendag Buka-Bukaan Ungkap Mafia Migor
Warga menderetkan jerigen saat mengantre untuk membeli minyak goreng curah di salah satu distributor di Makassar. ANTARA FOTO/Arnas Padda
JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto mendukung upaya Kejaksaan Agung (Kejakgung) meminta keterangan dari mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi, terkait dugaan praktik mafia minyak goreng (migor).

Sebagai mantan pejabat yang berwenang, Muhammad Lutfi diyakini mengetahui banyak hal terkait penyebab kelangkaan dan kemahalan migor.

Karena itu, Mulyanto berharap Luthfi bersedia memberi keterangan yang lengkap, agar Kejagung dapat memeriksa semua pihak yang bertanggungjawab. Apalagi, Lutfi bisa menjadi whistle blower dalam kasus mafia migor yang tengah ditangani Kejakgung. 

“Karena jasa beliau, publik yang tidak yakin akan adanya mafia migor ini menjadi sadar, akan adanya mafia dan guritanya. Jadi saya yakin secara sukarela beliau akan hadir dan menyampaikan informasi yang beliau ketahui,” ujar Mulyanto, Jakarta, Jumat (24/6).

Mulyanto berharap, eks Mendag juga bisa membongkar semua jaring mafia migor yang membuat masyarakat susah selama ini. Sekaligus menjadi momen yang tepat bagi Lutfi, untuk membuktikan bahwa dirinya bersih dan tidak ada sangkut-pautnya dengan jaringan migor.

“Kita berharap dari kasus ini dapat dikuak dan diberantas mafia migor secara menyeluruh, agar perekonomian kita semakin baik. Jadi saya yakin dan percaya, Lutfi akan membongkar semua skandal migor ini di hadapan penyidik. Kita harus angkat topi kepada beliau,” ujarnya. 

Sebelumnya pada Rabu (22/6), melansir Antara, Mantan Mendag Muhammad Lutfi menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO selama hampir 12 jam.

Kepada wartawan, Lutfi mengatakan kedatangannya memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Agung sebagai warga negara yang taat hukum, untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

"Saya menjalankan tugas sebagai rakyat Indonesia yang taat dengan hukum memenuhi panggilan sebagai saksi di Kejaksaan Agung. Tadi saya datang tepat waktu, tepat hari," kata Lutfi.

Lutfi enggan menjelaskan apa materi pemeriksaan yang ditanyakan kepada dirinya. Ia pun menyerahkan kepada pihak kejaksaan untuk menjelaskan.

"Semua yang ditanyakan saya jawab dengan yang sebenar-benarnya. Saya berterima kasih kepada media yang sudah dari pagi (menunggu) tapi saya tidak menjawab terkait materinya, silakan tanya ke kejaksaan," kata Lutfi.


Masih Analisis Hasil Pemeriksaan 

Adapun, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah masih menganalisis berita acara pemeriksaan mantan Mendag Lutfi, dalam penyidikan perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO bahan baku minyak goreng.

"Ini masih dianalisis sama Dirdik (Direktur Penyidikan) BAP-nya (berita acara pemeriksaan), nanti diekspos," kata Febrie, Jumat (24/6).

Menurut Febrie, pihaknya belum ada rencana memanggil ulang Muhammad Lutfi. Saat ini, keterangan yang diberikan oleh Lutfi dalam pemeriksaan pada Rabu (22/6) sudah dianggap cukup.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Supardi mengatakan, keterangan Lutfi sudah memadai sehingga tidak ada rencana untuk pemanggilan ulang.

"Sementara ini dari pertanyaan sekian banyak tadi, sebenarnya rasanya sudah memadai, sudah representatif untuk pembuktian para tersangka itu. Nanti 'kan masih diperiksa, nih, nanti kalau ada progres yang baru, ya, itu tentunya kalau memang perlu dipanggil, ya, dipanggil. Akan tetapi, ini sementara cukup," ujar Supardi, Rabu (22/6).

Menurut Supardi, selama menjalani pemeriksaan sebagai saksi, Muhammad Lutfi sudah terbuka dalam menjawab pertanyaan penyidik, menyangkut pemberian fasilitas izin ekspor minyak goreng dan turunannya. 

Hal itu termasuk adanya tudingan bahwa tersangka Lin Che Wei (LCW) yang merekomendasikan perizinan ekspor. Meski demikian, Supardi enggan menyampaikan secara detail materi pemeriksaan terhadap mantan Mendag. 

Supardi menilai, Lutfi sangat terbuka kepada penyidik dalam menjawab semua pertanyaan. "Artinya, dia mencoba terbuka, dia terbuka betul apa yang dia dengar, dia lihat, dan alami. Cuma saya enggak bisa sampaikan," kata Supardi.

Menurut dia, sebaiknya apa yang terjadi dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas izin ekspor minyak goreng ini akan terungkap semuanya di persidangan nanti.

Prinsipnya, kata dia, Lutfi sudah menyampaikan keterangan sesuai dengan apa yang didengar, dilihat, dan dialami terkait kasus ini dan tidak menutup-nutupi terkait dengan keterlibatan para tersangka.

"Saya tidak bisa sampaikan materi. Jadi, biar di pengadilan nanti terbuka di situ. Akan tetapi, nanti setelah proses ini di persidangan," ujarnya.

Belum Ada Bukti Suap 

Selain itu, dari hasil pemeriksaan terhadap Lutfi, sejauh ini penyidik belum menemukan bukti atau fakta bahwa mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menerima suap dari pengusaha sawit.

Perlu diketahui, Tim Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung telah menyerahkan lima berkas perkara tersangka kasus korupsi pemberian fasilitas izin ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak goreng dan turunannya ke jaksa penuntut umum (JPU) pada Rabu (15/6).

"Tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan menyerahkan lima berkas atas lima orang tersangka korupsi pemberian fasilitas izin ekspor CPO, ke Direktorat Penuntutan Jampidsus untuk penelitian sesuai dengan Pasal 110 ayat (1) KUHAP,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana.

Adapun lima berkas perkara yang dilimpahkan Tahap I atas nama tersangka Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) dan Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor (MPT).

KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar