27 September 2025
18:00 WIB
Dorong Industri Kecil, Kemenperin Fasilitasi Sertifikasi Halal
Terdapat beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi untuk mendapatkan fasilitasi sertifikasi halal. Salah satunya, mempunyai komitmen kuat untuk mengikuti seluruh proses sertifikasi halal.
Penulis: Ahmad Farhan Faris
Editor: Fin Harini
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita. Sumber: Kemenperin
JAKARTA - Dalam rangkaian kegiatan Halal Indo 2025, Kemenperin memfasilitasi sertifikasi halal bagi industri kecil melalui kerja sama antara Pusat Industri Halal Kemenperin dengan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).
Langkah ini diharapkan mampu memperkuat ekosistem industri halal dalam negeri, mendukung kewajiban sertifikasi halal, serta meningkatkan daya saing pelaku industri keci yang telah mengantongi sertifikat halal.
Adapun program fasilitasi sertifikasi halal terdiri dari tiga kegiatan, yaitu fasilitasi pembiayaan sertifikasi halal untuk produk industri kecil dengan skema regular (makanan minuman, keramik, kosmetik, batik, kulit serta tekstil dan produk tekstil) dan self declare (makanan dan minuman).
Kedua, fasilitasi pendampingan bagi industri kecil selama proses sertifikasi halal dengan skema reguler; dan ketiga adalah fasilitasi pelatihan penyelia halal bagi industri kecil penerima fasilitasi sertifikasi halal dengan skema reguler.
“Pemberian fasilitasi sertifikasi halal memerlukan beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi bagi pelaku industri,” ungkap Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangannya di Jakarta (27/9).
Adapun persyaratan yang wajib dipenuhi adalah pelaku usaha industri kecil; memiliki NIB berbasis risiko dengan KBLI industri makanan dan minuman serta barang gunaan (keramik, kosmetik, batik, kulit, tekstil dan produk tekstil); dan tidak sedang dalam proses pengajuan permohonan sertifikasi halal ke instansi lain.
Selain itu, diutamakan berada di sentra IKM/KIH; dan mempunyai komitmen kuat untuk mengikuti seluruh proses sertifikasi halal.
Baca Juga: Simak Lima Eksportir Produk Halal Terbesar, Indonesia Tak Termasuk
Sejalan dengan hal tersebut, Kemenperin juga menyelenggarakan Forum Konsultasi Publik Standar Pelayanan 2025 sebagai wadah dialog antara pemerintah, pelaku industri, dan masyarakat.
Forum ini menghadirkan berbagai layanan langsung, seperti Unit Pelayanan Publik on location, Klinik Kekayaan Hak Intelektual, Klinik Kemasan, Layanan Pengisian SIINas, Layanan Sertifikasi SNI oleh Pusat Perumusan, Penerapan, dan Pemberlakuan Standar Industri (P4SI), dan Layanan TKDN oleh Pusat Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN).
Agus menegaskan kedua langkah ini merupakan komitmen Kemenperin dalam mewujudkan pelayanan publik yang adaptif dalam membangun industri yang inklusif dan berdaya saing.
“Fasilitasi sertifikasi halal dan Forum Konsultasi Publik adalah bentuk nyata Kemenperin untuk terus hadir mendampingi pelaku industri. Kami memastikan ekosistem industri nasional mampu tumbuh, mandiri, dan berdaya saing global melalui dukungan pelayanan publik yang responsif sesuai dengan kebutuhan pelaku industri,” tutup Menperin.
Tantangan IKM Hadapi Sertifikasi Halal
Sementara itu, Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) Kementerian Pertanian, Reni Yanita mengungkapkan ada beberapa tantangan yang dihadapi industri kecil dan menengah untuk menerapkan sertifikasi halal. Salah satunya, kata dia, tantangan yang dihadapi kebanyakan biaya.
“Ya tantangan terberat sebenarnya sih biayanya. Sama ketika infrastrukturnya belum memadai, karena kan ada persyaratan harus punya penyelia halal. Sementara kalau di IKM kan sulit, tapi kan pemerintah sudah ada relaksasi,” kata Reni saat acara Halal Indo 2025 di BSD City, Tangerang Selatan dikutip pada Sabtu (27/9).
Menurut dia, industri kecil dan menengah sulit untuk memiliki penyelia halal meskipun sekarang sudah ada relaksasi dari pemerintah. Kata dia, penyelia halal itu perlu memiliki kompetensi dan ilmu.
“Sementara dia (IKM) selama ini IKM hanya fokus untuk proses produksi. Sementara kalau untuk halal kan ilmu baru, terus dia juga harus dapat sertifikasi dari BNSP,” jelas dia.
Baca Juga: Target Jadi Pusat Industri Halal Dunia 2045, Ini 3 Syarat Kemenperin
Selain itu, Reni menyebut sosialisasi terkait literasi untuk sertifikasi halal dan logistik halal juga harus digalakkan. Menurut dia, literasi sertifikasi halal dalam perindustrian ini untuk menjaga bagaimana higienitas dan logistiknya juga supaya tidak terkontaminasi dengan konsumen nanti.
“Walaupun secara penilaian oleh si auditor itu juga melingkupi, tapi kan itu harus dipahami oleh pelaku usaha. Karena yang namanya produk, jaminan sampai ke tangan konsumen,” ujarnya.
Reni mengatakan ada beberapa komoditi IKM yang memang dipersyaratkan sudah wajib sertifikasi halal seperti makanan, minuman, tekstil, sandang, alas kaki dan lainnya pada 2026. Kemudian, tahun 2027 sektor farmasi herbal.
“Tantangan itu sih sebenarnya kalau kami melihat dengan data yang luar biasa nih, kalau untuk IKM pangan aja kan ada 1,7 juta. Sekarang kami baru punya data yang terdaftar di SIINAS, baru sekitar 3 ribuan,” ungkapnya.