c

Selamat

Sabtu, 15 November 2025

EKONOMI

16 Juni 2022

19:33 WIB

DKI Janji Prioritaskan Produk Lokal Untuk Belanja Daerah

Pemprov DKI Jakarta membentuk Tim Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) yang akan menyosialisasikan dan mengawasi pelaksanaan belanja produk dalam negeri

DKI Janji Prioritaskan Produk Lokal Untuk Belanja Daerah
DKI Janji Prioritaskan Produk Lokal Untuk Belanja Daerah
Pedagang menata makanan-makanan ringan khas Jakarta di salah satu kios Jakpreneur di kawasan Stasiun Tebet, Jakarta, Rabu (3/11/2021). Antara Foto/Aditya Pradana Putra

JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan akan memprioritaskan produk lokal atau Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Tanah Air, dalam setiap belanja daerah untuk menggenjot perekonomian masyarakat.

"Pasti kami mendahulukan produk dalam negeri atau produk lokal terlebih barang-barang UMKM itu untuk masyarakat kecil," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota Jakarta, Kamis (16/6) seperti dilansir Antara. 

Riza menjelaskan, strategi yang dilakukan pihaknya untuk menggunakan barang lokal sudah disosialisasikan kepada jajaran dan dinas di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Hal ini untuk memastikan belanja pada setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) memastikan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta telah membentuk Tim Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) yang akan menyosialisasikan dan mengawasi pelaksanaan peningkatan belanja produk dalam negeri. Pihaknya memberikan perhatian serius agar setiap belanja barang dan jasa mendahulukan produk dalam negeri dan UMKM, karena memiliki kualitas yang tak kalah dengan produk impor.

"Dalam proses pengadaan barang dan jasa itu sudah memperhatikan salah satu syarat yang paling penting yang harus dipenuhi, harus memenuhi TKDN yang terbaik, tertinggi. Itu harus diperhatikan. Itu sudah dilakukan tahun ini," ujar Riza.

Selanjutnya, lanjut dia, ia meminta masyarakat berperan untuk mengawasi proses pengadaan barang dan jasa untuk memastikan sudah memenuhi kandungan dalam negeri.

"Kalau ada dinas atau badan yang tidak memperhatikan, menggunakan barang-barang produk dalam negeri tolong sampaikan kepada kami," tutur Riza.

Seperti diketahui, Pemprov DKI sudah berkomitmen membelanjakan produk dalam negeri sebesar Rp5,18 triliun pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022. Komitmen tersebut disampaikan saat Bussiness Matching Pengadaan Produk dalam Negeri dan UMKM, di Nusa Dua, Bali pada Maret 2022.

Realisasi belanja produk dalam negeri dan UMKM pada 2022 bahkan akan terus digencarkan hingga mencapai Rp11,3 triliun, melebihi target yang ditetapkan oleh pemerintah pusat sebesar Rp10,1 triliun. Pemprov DKI Jakarta menargetkan belanja produk dalam negeri mencapai sedikitnya 30% dari total belanja barang dan jasa selain tanah.

Sebagai contoh sederhana, Pemprov DKI mewajibkan belanja makan dan minum untuk agenda rapat seluruh perangkat daerah dan BUMD melalui UMKM Jakpreneur yang terdaftar pada kanal e-Order. Berdasarkan data Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov DKI Jakarta yang diakses per Kamis (16/6), sebanyak 2.606 pelaku UMKM terdaftar pada aplikasi e-Order.

Sedangkan jumlah produk terdaftar pada aplikasi itu mencapai 10.417 produk UMKM dengan nilai transaksi akumulasi 2022 mencapai Rp38,9 miliar dengan jumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan BUMD yang aktif bertransaksi mencapai 602 entitas.



E-Katalog Lokal
Sebelumnya, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) mencatat baru 123 pemerintah daerah (pemda) telah mengembangkan etalase barang/jasa di e-Katalog Lokal, atau hanya 22,4% dari seluruh 425 pemda. Oleh karena itu, Kepala LKPP Abdullah Azwar Anas terus mendorong pemerintah daerah agar segera membentuk e-Katalog Lokal.

"Katalog Lokal akan menjadi instrumen untuk menggerakkan ekonomi daerah karena di situlah UMK dan pelaku usaha lokal bisa mudah dalam mengakses belanja pemerintah," katanya lewat keterangan resmi di Jakarta, Selasa.

Menurut Anas, kunci pertumbuhan ekonomi adalah dengan melakukan pemerataan ekonomi ke daerah-daerah. Katalog Lokal akan jadi etalase bagi UMK-Koperasi untuk dapat memajang produk terbaik mereka sehingga bisa dibeli pemerintah daerah setempat.

Untuk mengakselerasi pembuatan e-Katalog Lokal, LKPP akan melakukan jemput bola dengan melakukan konsultasi secara intensif agar pemda bisa bergerak lebih cepat. LKPP sendiri telah melakukan sejumlah penyesuaian regulasi untuk mendukung arahan Presiden Jokowi terkait peningkatan produk dalam negeri.

Anas menyebut Perpres Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah telah mengamanatkan agar kementerian/lembaga/pemerintah daerah (K/L/PD) meningkatkan belanja produk dalam negeri. Khususnya memperbesar porsi belanja untuk usaha kecil, mikro dan koperasi (UMK-Koperasi) serta percepatan belanja APBN/APBD melalui Katalog Elektronik (e-Katalog).

"Dari kebijakan Presiden tersebut, diamanatkan bahwa 40% belanja dialokasikan untuk UMK-Koperasi," pungkas mantan Bupati Banyuwangi itu.


Kandungan Lokal
Sementara itu, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyerukan untuk membeli produk industri dalam negeri sebanyak-banyaknya oleh pemerintah pusat, daerah, hingga BUMN. Pasalnya, hal ini dinilai mampu membangun kemandirian serta ketahanan ekonomi nasional, bahkan berdampak pada ekonomi rakyat bawah.
 
Menperin menyampaikan, guna memacu kinerja perekonomian nasional, Presiden meminta kepada menteri yang terkait untuk aktif memonitor belanja-belanja di setiap kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan BUMN.
 
"Jadi, yang perlu diperhatikan sekali adalah kualitas belanjanya. Sebab, percepatan realisasi belanja ini harus betul-betul disegerakan untuk menjaga konsumsi dan daya beli,” jelasnya.
 
Agus mengemukakan saat ini potensi belanja pemerintah pusat dan daerah mencapai Rp1.071,4 triliun. Dari jumlah itu, Rp400 triliun di antaranya akan diserap melalui belanja produk-produk dalam negeri sepanjang tahun 2022.
 
“Sampai saat ini, tercatat nilai komitmen pembelian Produk Dalam Negeri (PDN) sebesar Rp216,77 triliun dari 18 kementerian/lembaga, 34 Pemprov, dan 276 Pemkot/Pemkab,” ungkapnya.
 
Menperin menegaskan, pihaknya bertekad untuk terus menjalankan program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN). Program ini bertujuan agar produk industri dalam negeri dapat diserap dalam proyek pengadaan barang dan jasa pemerintah pusat dan daerah, hingga BUMN.
 
“Sampai 7 April 2022, terdapat 13.891 produk industri dalam negeri dengan nilai tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) lebih dari 40%, dan terdapat sebanyak 7.574 produk industri dengan nilai TKDN antara 25-40%,” sebutnya.
 
Lebih lanjut menurut Agus, program P3DN merupakan langkah konkret keberpihakan terhadap industri dan produk dalam negeri, guna memberikan kesempatan bagi industri dalam negeri untuk berkembang dan meningkatkan daya saingnya.
 
"Sehingga para pelaku industri kita juga akan mampu bertarung di kancah global,” imbuhnya.

Kementerian Perindustrian menargetkan nilai capaian penggunaan produk dalam negeri melalui pengadaan barang dan jasa sebesar 80%. Berdasarkan hasil simulasi yang dilakukan oleh BPS, dampak pembelian produk dalam negeri senilai Rp400 triliun dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 1,67% hingga 1,71%.
 
“Jadi, jika pada 2021 terdapat pertumbuhan ekonomi sebesar 3,69 persen, maka dengan memaksimalkan penggunaan produk dalam negeri, ekonomi Indonesia dapat terdongkrak 5,36% hingga 5,4%,” sebutnya.
 

 


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar