12 April 2022
18:20 WIB
Editor: Dian Kusumo Hapsari
JAKARTA – Sejak berlakunya tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 11% pada 1 April 2022, pemerintah melalui Kementerian Keuangan kemudian menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71 Tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menerangkan, dalam Undang-Undang (UU) PPN, jasa ibadah keagamaan adalah jasa yang tidak dikenakan PPN sehingga ibadah umroh maupun ibadah lainnya tetap tidak dikenakan PPN.
“Namun dalam praktiknya, penyelenggara jasa perjalanan ibadah keagamaan juga memberikan jasa layanan wisata (tur) ke berbagai negara sehingga atas jasa perjalanan ke tempat lain dalam perjalanan ibadah tersebut dikenai PPN,” katanya dalam keterangan resmi, Jakarta, Selasa (14/2).
Penerbitan ketentuan ini setidaknya menyesuaikan beberapa ketentuan yang mengatur mengenai PPN untuk jasa kena pajak (JKP) Tertentu.
Dalam PMK tersebut, salah satu poinnya mengatur mengenai jasa perjalanan ke tempat lain dalam perjalanan ibadah keagamaan sebesar 1,1% dari harga jual paket penyelenggaraan perjalanan jika tagihan dirinci antara perjalanan ibadah keagamaan dengan perjalanan ke tempat lain, dan 0,55% dari keseluruhan tagihan jika tidak dirinci.
Adapun rincian pengenaan PPN atas jasa perjalanan ibadah keagamaan pertama, jasa keagamaan, meliputi jasa pelayanan rumah ibadah, pemberian kotbah, penyelenggaraan kegiatan keagamaan, dan jasa lainnya di bidang keagamaan termasuk non-JKP.
Kedua, jasa perjalanan ibadah umroh dan ibadah lainnya termasuk non-JKP.
Ketiga, jasa perjalanan ke tempat lain dalam perjalanan ibadah keagamaan, dengan tagihan yang dirinci antara perjalanan ibadah dan perjalanan ke tempat lain dikenai PPN besaran tertentu sebesar tarif 1,1%.
Keempat, jasa perjalanan ke tempat lain dalam perjalanan ibadah keagamaan, dengan tagihan yang tidak dirinci antara perjalanan ibadah dan perjalanan ke tempat lain dikenai PPN besaran tertentu tarif 0,55%.
“Informasi lebih lanjut terkait ketentuan PPN atas penyerahan jasa kena pajak tertentu, termasuk salinan PMK-71/PMK.03.2022 dan salinan peraturan lainnya dapat dilihat di laman www.pajak.go.id,” ucap Neilmaldrin.
Seperti diketahui, Pemerintah menerbitkan 14 aturan turunan berupa PMK untuk mengimplementasikan ketentuan pada UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Dalam penerbitannya, pemerintah mengklaim berupaya merumuskan kebijakan yang seimbang untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional.
DJP Kementerian Keuangan mengharapkan penerbitan PMK tersebut dapat memudahkan wajib pajak dalam memahami dan melaksanakan amanat terkait kebijakan pada UU HPP.
“Kami berharap agar wajib pajak dapat melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan pada UU HPP serta aturan turunannya,” kata Neilmaldrin beberapa waktu lalu.