c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

EKONOMI

21 Oktober 2025

12:32 WIB

DJP Rilis Simulator Coretax November! WP Pribadi Bisa Hitung Pajak Mandiri

DJP akan luncurkan simulator SPT Coretax November nanti. Simulator dapat masyarakat pakai untuk mendukung kegiatan edukasi dan pembelajaran pelaporan SPT Tahunan di 2026.

Penulis: Siti Nur Arifa

<p>DJP Rilis Simulator Coretax November! WP Pribadi Bisa Hitung Pajak Mandiri </p>
<p>DJP Rilis Simulator Coretax November! WP Pribadi Bisa Hitung Pajak Mandiri </p>

Wajib pajak menunjukan aplikasi Coretax di Kantor Direktorat Jenderal Pajak Wilayah Sumatera Utara I, Medan, Sumatera Utara. Antara Foto/Yudi Manar

JAKARTA - Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengungkap, pihaknya akan segera meluncurkan simulator SPT tahunan Coretax untuk Wajib Pajak (WP) pribadi pada November. Nantinya, simulator ini dapat masyarakat gunakan sebagai edukasi dalam melakukan pelaporan SPT menggunakan sistem perpajakan baru tersebut.

“Saat ini kita sedang finalisasi media yang edukatif dan informatif, simulator SPT Tahunan PPh orang pribadi,” ujar Bimo dalam Media Briefing di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Senin (20/10).

Baca Juga: Lapor SPT Mulai 2026 Bakal Pakai Coretax!

Dia menjelaskan, simulator dimaksud bersifat layaknya kalkulator yang dapat memperhitungkan estimasi penghasilan terutang pajak dan pajak terutang setiap WP pribadi yang memiliki data penghasilan tetap maupun insidentil, seperti investasi dan lainnya.

Bimo menuturkan, simulator SPT tahunan Coretax untuk WP pribadi tersebut direncanakan rilis pada November mendatang.

“Yang simulator PPh orang pribadi, November (rilis) ya, kita akan trial dulu di internal seperti yang saya kemarin sudah sampaikan semuanya kita piloting di internal, kita pastikan di level pemahaman di internal sudah oke, kemudian nanti baru kita launching live,” tambah Bimo.

Dalam kesempatan sama, Bimo mengungkap, saat ini pihaknya sudah terlebih dahulu merilis simulator SPT Tahunan PPh untuk WP Badan, yang dapat diakses melalui laman simulasi pajak.

Dalam mengakses simulator tersebut, WP perlu login menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) masing-masing kemudian memasukkan passwordP@jakTumbuh1ndonesiaT@ngguh”.

Kejar Target Aktivasi WP Pribadi di Coretax
Sementara itu, Direktur P2 Humas DJP Rosmauli mengatakan, pihaknya masih mengejar target aktivasi akun Coretax yang dilakukan WP Pribadi di angka 14 juta orang untuk pelaporan SPT 2026.

Baca Juga: Wajib Pajak Lambat! Target 14 Juta WP Coretax, Baru 2,05 Juta yang Aktif

Namun saat ini, dirinya menyebut baru ada sekitar 18% atau setara 2,6 juta WP yang sudah mengaktivasi sistem perpajakan baru tersebut, di mana sekitar 2,1 juta merupakan WP pribadi sedangkan sekitar 500 ribu sisanya merupakan WP badan.

Melihat masih besarnya WP yang belum mengaktivasi akun Coretax, Rosmauli mengimbau seluruh WP untuk segera melakukan aktivasi. Tak hanya berhenti di situ, dirinya menambahkan, WP juga harus mendapatkan kode otorisasi dan sertifikat digital yang nantinya akan digunakan untuk menandatangani SPT secara elektronik.

“Tidak hanya sampai mengaktivasi akun, tapi juga harus sampai tahap berikutnya yaitu mendapatkan kode otorisasi sampai sertifikat elektronik. Karena enggak akan bisa tanda tangan elektronik kalau tidak dapat kode otorisasi atau sertifikat elektronik,” jelas Rosmauli.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar