c

Selamat

Senin, 17 November 2025

EKONOMI

05 November 2024

12:17 WIB

DJP: Pemblokiran Rekening Pengepul Susu Di Boyolali Sudah Sesuai Prosedur

Ditjen Pajak menyatakan, tindakan pemblokiran tersebut bukan merupakan tindakan penagihan tahap pertama, karena sebelumnya telah dilakukan penagihan secara persuasif

<p>DJP: Pemblokiran Rekening Pengepul Susu Di Boyolali Sudah Sesuai Prosedur</p>
<p>DJP: Pemblokiran Rekening Pengepul Susu Di Boyolali Sudah Sesuai Prosedur</p>

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Dwi Astuti. Antara/ Imamatul Silfia

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan, pemblokiran rekening Usaha Dagang (UD) Pramono di Boyolali, Jawa Tengah, dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.

“Penagihan pajak merupakan upaya menagih hak negara terhadap penunggak pajak/wajib pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, seperti dikutip Antara, Selasa (5/11).

Dwi melanjutkan pemblokiran rekening wajib pajak merupakan bagian dari penagihan aktif. Kegiatan tersebut didahului dengan penerbitan dan penyampaian Surat Teguran, Surat Paksa, dan Surat Perintah Melakukan Penyitaan kepada penunggak pajak/wajib pajak.

Jika sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan penunggak pajak/wajib pajak belum melunasi tunggakan pajaknya, maka dilakukan tindakan penagihan aktif antara lain berupa pemblokiran nomor rekening. “Artinya, tindakan pemblokiran tersebut bukan merupakan tindakan penagihan tahap pertama, karena sebelumnya telah dilakukan penagihan secara persuasif,” jelasnya.

Meski begitu, Dwi memastikan telah dilakukan mediasi dengan melibatkan pihak ketiga, yaitu Pemerintah Kabupaten Boyolali. Mediasi dilakukan untuk mencari solusi terbaik berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.

Dalam upaya penegakan hukum, katanya lagi, DJP selalu berpegang teguh pada prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta tidak bersikap diskriminatif dengan tetap selalu menjunjung tinggi kode etik dan nilai-nilai Kementerian Keuangan, termasuk hak-hak wajib pajak.

“Diimbau kepada wajib pajak untuk melakukan kegiatan pembukuan sesuai dengan Pasal 28 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP),” ujar Dwi.

Nasib Peternak Sapi
Sebelumnya, sekitar seratusan petani dan peternak sapi mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Boyolali, Jawa Tengah, Senin (28/10), karena UD Pramono yang menampung hasil produksi susu diduga diblokir, sehingga membuat setoran susu dari 1.300 peternak macet.

Dari informasi yang beredar, jumlah tunggakan pajak yang menyebabkan rekening UD Pramono diblokir mencapai Rp670 juta. Sebelum rekeningnya diblokir, Pramono, pemilik UD Pramono mengaku mendapat surat dari kantor pajak pada 10 September 2024 supaya datang ke kantor pajak Boyolali. Sekalipun hanya diminta membayar Rp110 juta, ia mengaku tak bisa menyangguinya.

Akhirnya, pada 4 Oktober rekeningnya diblokir dan mendatangi kantor pajak untuk menyerhkan rekening dan NPWP. Ia memutuskan untuk berhenti dagang karena mengaku sudah pusing memikirkan masalah pajak ini.

Gito (56), peternak sapi asal Dukuh Rejosari, Desa Gedangan Kecamatan Cepogo, Boyolali yang ikut mendatangi KPP Pratama Boyolali mengatakan, pihaknya menggantungkan kebutuhan hariannya lewat penjualan susu sapinya. Dia sudah menyetorkan susu sapi di UD Pramono, sejak 10 tahun lalu hingga sekarang.

Menurut Gito, setiap hari dirinya telah menyetorkan hasil perah susu sapinya rata-rata 20 liter per hari dengan harga Rp7.250 per liter. Petani minat ikut Pak Pramono karena harga pakan sapi. Kedua, pinjaman koperasi simpan pinjam itu, bunganya 0% alias  tidak berbunga.

Dia mengatakan, kemudahan tersebut sangat membantu para petani. Apalagi, dia mengandalkan uang penjualan susu sapi untuk harian. Dalam satu minggu, dia menerima uang hingga Rp800 ribu. Sedangkan pakan sapi dan garam, dia tidak pusing karena mengambil dari UD.

Menurutnya, ia diberitahu pada Jumat (1/11) jika UD Pramono mau tutup, sehingga susu tak bsia disetorkan lagi ke UD Pramono. Karena itu, ia ingin mepertanyakan kejelasan ini ke KKP Boyolali. “Ada rambu-rambu kalau mau tutup. Petani akan kerepotan, (beternak) sapi modalnya besar,” serunya.

Hal senada juga diungkapkan peternak asal Kecamatan Jatinom, Klaten, Sriyono (37), yang menyetorkan susu ke UD Pramono sejak enam tahun terakhir. Dia memiliki empat ekor sapi perah yang menghasilkan susu rata-rata 55 liter per hari. Dia sendiri kaget saat petugas UD Pramono berpamitan.

Menurut dia, dirinya dalam satu minggu bisa mendapatkan Rp450 ribu, masih ditambah pakan untuk sapi. Dia berharap kondisi ini, segera dapat diselesaikan. Peternak bisa menyetorkan kembali susu ke UD Pramono. Apalagi banyak peternak kecil yang bergantung pada UD tersebut.

Jika kondisanya seperti ini, ia mengaku keberatan, mengingat ia bergantung hidup dari hasil harian susu sapi. Sementara UD Pramono menjadi pengepul yang menghargai susu paling tinggi.

“Kalau tutup, mau dikemanakan susunya. Saya mempunyai anak istri, merawat sapi juga mahal. Kalau macet total, susu mau buat apa,” serunya.

Pelaku UMKM susu dan ternak Boyolali Edwin Yudhianto mengaku, ikut datang ke KKP Boyolali, untuk audiensi dengan KPP Pratama. Mereka meminta UD Pramono tetap berjalan, dengan kewajiban pajak tetap dibayarkan. Apalagi usahanya membutuhkan pasokan susu dari UD tersebut.



KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar