26 September 2025
13:05 WIB
DJP Himpun Pajak Ekonomi Digital Rp8,77 T Per Agustus 2025
DJP Kemenkeu telah menghimpun pajak ekonomi digital sampai Agustus 2025 (ytd) sebanyak Rp8,77 triliun, antara lain berasal dari PPN PMSE dan pajak kripto.
Penulis: Siti Nur Arifa
Editor: Fin Harini
Seorang mahasiswa memantau pergerakan harga pasar koin digital di Bandung, Jawa Barat, Jumat (13/9/2024). Antara Foto/Raisan Al Farisi
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat masuknya penerimaan negara dari sektor usaha ekonomi digital senilai Rp8,77 triliun sepanjang Januari-Juli 2025 dan dalam tren positif yang diharapkan terus berlanjut.
"(DJP Kemenkeu) berharap tren positif tersebut terus berlanjut sejalan dengan meluasnya basis pemungutan PPN PMSE, perkembangan industri fintech dan kripto, serta optimalisasi sistem digital di sektor pengadaan pemerintah," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJO Rosmauli dalam keterangan tertulis, Jakarta, Jumat (26/9).
Adapun penerimaan ekonomi digital ini berasal dari PPN PMSE, pajak kripto, pajak fintech dan pajak atas usaha ekonomi digital lainnya (SIPP).
Baca Juga: Kemenkeu Klaim Aturan Pajak Digital Baru Mudahkan Pedagang Online
Detailnya, pajak ekonomi digital senilai Rp8,77 triliun yang dihimpun di 2025 terdiri dari PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp6,51 triliun; pajak atas aset kripto Rp522,82 miliar; pajak fintech (P2P lending) Rp952,55 miliar; dan pajak Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) senilai Rp786,3 miliar.
Adapun dalam pemungutan PPN PMSE, hingga Agustus 2025, pemerintah melalui DJP telah menunjuk 236 perusahaan sebagai pemungut PPN PMSE.
Pada bulan yang sama, terdapat empat penunjukan baru yaitu Blackmagic Design Asia Pte Ltd, Samsung Electronics Co., Ltd., PIA Private Internet Access, Inc, dan Neon Commerce Inc.
Bersamaan dengan itu, pemerintah juga mencabut satu pemungut PPN PMSE, yakni TP Global Operations Limited.
Total Pajak Ekonomi Digital 2024-Agustus 2025
Dengan demikian, pajak ekonomi digital yang terhimpun sementara di 2025 ini menambah akumulasi pajak ekonomi digital yang pada akhir tahun 2024 lalu tercapai Rp32,32 triliun menjadi Rp41,09 triliun.
Jika ditelusuri per sektor, sebelumnya setoran PPN PMSE 2024 baru mencapai Rp25,34 triliun yang terdiri dari setoran Rp731,4 miliar pada 2020; setoran Rp3,90 triliun pada 2021; setoran Rp5,51 triliun pada 2022; setoran Rp6,76 triliun pada 2023; Rp8,44 triliun di 2024; dan terakhir Rp6,51 triliun sementara ini di 2025.
Kemudian, pajak yang berhasil dihimpun dari aset kripto terdiri dari Rp246,45 miliar penerimaan di 2022; Rp220,83 miliar penerimaan di 2023; Rp620,4 miliar penerimaan di 2024 dan Rp522,82 miliar penerimaan sementara di 2025.
"Penerimaan pajak kripto tersebut terdiri dari PPh 22 sebesar Rp770,42 miliar dan PPN DN sebesar Rp840,08 miliar," ujar Rosmauli.
Baca Juga: Per Juli 2025, DJP Himpun Pajak Ekonomi Digital Rp7,7 T
Selanjutnya penerimaan pajak fintech terdiri Rp446,39 miliar penerimaan di 2022; Rp1,11 triliun penerimaan di 2023; Rp1,48 triliun penerimaan di 2024; dan Rp952,55 miliar penerimaan sementara ini di 2025.
Adapun pajak fintech yang terhimpun, terdiri atas PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) dan Bentuk Usaha Tetap (BUT) sebesar Rp1,11 triliun; PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) sebesar Rp724,32 miliar; dan PPN DN atas setoran masa sebesar Rp2,15 triliun.
Terakhir, penerimaan pajak atas usaha ekonomi digital lainnya berasal dari penerimaan Pajak SIPP berasal dari Rp402,38 miliar penerimaan di 2022; penerimaan sebesar Rp1,12 triliun di 2023; Rp1,33 triliun penerimaan di 2024; dan Rp786,3 miliar penerimaan sementara di 2025.
"Penerimaan pajak SIPP terdiri dari PPh pasal 22 sebesar Rp242,31 miliar dan PPN sebesar Rp3,39 triliun,” tambah Rosmauli.
Dirinya menegaskan dengan realisasi sebesar Rp41,09 triliun, pajak digital kian menegaskan perannya sebagai penggerak utama penerimaan negara di era digital.