30 Juli 2025
19:55 WIB
DJP Bisa Akses NIK dan Face Recognition Penduduk Untuk Keperluan Pajak
DJP mendapat akses data NIK, pemutakhiran data kependudukan, dan pemberian layanan face recognition dari Dukcapil untuk mendukung administrasi dan pengawasan perpajakan.
Penulis: Siti Nur Arifa
Editor: Khairul Kahfi
Dirjen Pajak Kemenkeu Bimo Wijayanto dan Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri Teguh Setyabudi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) akses data NIK dan pengenalan wajah untuk keperluan pajak, Jakarta, Rabu (30/7). Dok DJP Kemenkeu
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan secara resmi mendapat akses data NIK serta pengenalan wajah (face recognition) penduduk dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.
Adapun kebijakan ini dilakukan sebagai bentuk komitmen dalam melaksanakan reformasi perpajakan, memperkuat tata kelola administrasi perpajakan, dan meningkatkan efektivitas pelayanan publik.
"Kerja sama ini merupakan upaya integrasi dan pemanfaatan data lintas sektor untuk memperkuat basis data perpajakan dan administrasi kepemerintahan," ujar Dirjen Pajak Bimo Wijayanto saat penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Ditjen Dukcapil di Kantor DJP, Jakarta, Selasa (29/7).
Baca Juga: Sisa 366.751 Wajib Pajak Belum Validasi NIK Sebagai NPWP
Bimo mengatakan, pihaknya juga terus memperkokoh fondasi sistem administrasi perpajakan melalui pengembangan Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Coretax DJP.
Karena itu, dia berterima kasih dan memberikan apresiasi kepada Ditjen Dukcapil dan tim DJP atas sinergi dan kolaborasi yang telah terjalin.
Bimo juga menyampaikan penghargaan atas dukungan dalam mewujudkan Perjanjian Kerja Sama Pemberian Hak Akses dan pemanfaatan Data Kependudukan dalam Layanan DJP Kemenkeu RI.
Dalam kesempatan sama, Direktur Jenderal Dukcapil Teguh Setyabudi juga menyatakan siap mendukung pemberian hak akses dan pemanfaatan data kependudukan untuk DJP.
Menurutnya, secara regulasi, data kependudukan memang dapat dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan negara.
"Secara regulasi, data kependudukan dapat dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan, seperti pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, serta penegakan hukum dan pencegahan tindak kriminal," jelas Teguh.