c

Selamat

Kamis, 6 November 2025

EKONOMI

24 April 2024

08:00 WIB

DJBC Uji Coba VHD Untuk Ekspor Impor Sementara Kendaraan

Bea dan Cukai menguji coba vehicle declaration (VHD) dalam sistem CEISA 4.0 pada 3 lokasi kantor DJBC yang melayani PPLB untuk ekspor dan impor sementara kendaraan bermotor.

Penulis: Aurora K M Simanjuntak

Editor: Fin Harini

<p id="isPasted">DJBC Uji Coba VHD Untuk Ekspor Impor Sementara Kendaraan</p>
<p id="isPasted">DJBC Uji Coba VHD Untuk Ekspor Impor Sementara Kendaraan</p>

Pekerja Migran Indonesia yang bekerja di Malaysia melintas PPLB Entikong. Antara Kalbar/Gsa

JAKARTA - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan melakukan uji coba (piloting) modul vehicle declaration (VHD) dalam sistem CEISA 4.0 guna mempermudah ekspor dan impor sementara kendaraan bermotor.

Kasubdit Humas dan Penyuluhan DJBC Encep Dudi Ginanjar mengatakan piloting telah dilakukan di tiga kantor pengawasan Bea dan Cukai, yakni Bea Cukai Entikong, Nanga Badau, dan Sintete. Selanjutnya, piloting VHD akan dilakukan di kantor bea dan cukai Atambua.

Encep menjelaskan VHD adalah pemberitahuan pabean yang digunakan saat impor sementara, serta ekspor kembali dan impor kembali. Selain itu, VHD digunakan sebagai jaminan tertulis atas bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) yang tertuang atas kendaraan bermotor melalui pos pengawasan lintas batas (PPLB).

"Modul VHD merupakan sistem komputer pelayanan (SKP) yang digunakan dalam rangka pelayanan dan pengawasan terhadap mekanisme impor sementara dan ekspor sementara kendaraan bermotor melalui pos pengawasan lintas batas,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (23/4).

Baca Juga: RI-Timor Leste Sepakat Kembangkan Ekonomi di Perbatasan

Encep mengungkapkan pemohon dapat mengakses modul VHD melalui tautan https://vhd.beacukai.go.id. Importir maupun eksportir dapat mengajukan VHD secara mandiri melalui perangkat elektronik masing-masing, bahkan sebelum tiba di pos pelintas batas.

Dia mengingatkan pengajuan VHD secara mandiri justru dapat mempercepat proses pelayanan di pos lintas batas. Itu karena formulir atau dokumen sudah diisi sendiri, lalu tinggal mengajukan kepada petugas Bea dan Cukai yang melayani VHD.

"Karena data sudah diisi oleh pengguna jasa sebelumnya, sehingga di lokasi hanya menunjukkan nomor pengajuan kepada petugas Bea Cukai yang melayani VHD,” terang Encep.

Dia menyampaikan ada kemungkinan modul VHD akan terintegrasi dengan instansi lain. Itu karena desain arsitektur kesisteman VHD telah disiapkan untuk mengakomodasi kolaborasi sistem dan proses bisnis lintas kementerian/lembaga. Juga, dengan sistem kepabeanan negara tetangga, bila ada pengembangan layanan lebih lanjut.

"Ke depannya, dalam upaya peningkatan pengawasan kegiatan impor dan ekspor sementara kendaraan bermotor, juga dimungkinkan adanya kerja sama, khususnya perihal interkoneksi antarsistem, dengan instansi lain, misalnya Polri, Imigrasi, dan Perhubungan," imbuh Encep.

Solusi Digital
Encep menambahkan, sebelum ada modul VHD, pelayanan dan pengawasan Bea dan Cukai dilakukan secara manual dan masih menggunakan dokumen fisik. Dokumen itu digunakan sebagai dokumen perjalanan serta bukti melakukan impor dan ekspor sementara kendaraan bermotor.

Dia menuturkan pelayanan manual masih sangat tergantung dengan banyaknya berkas yang harus disiapkan. Selain dokumen VHD itu sendiri, pemohon pun harus menyiapkan fotokopi berkas pendukung dan lain-lain. Itu menjadi tidak efektif, dan jumlah transaksi dokumen VHD pun meningkat.

"Dengan meningkatnya jumlah transaksi dokumen VHD, tentunya layanan dengan dokumen manual ini sangat memakan waktu, biaya cetak, dan tempat penyimpanan berkas," kata Kasubdit Humas dan Penyuluhan DJBC.

Oleh karena itu, Encep berharap modul VHD dalam CEISA 4.0 sekarang ini bisa menjadi solusi digital yang andal untuk melancarkan layanan impor dan ekspor sementara kendaraan bermotor. Tak hanya itu, VHD bisa menjadi media pengawasan atas potensi pelanggaran kepabeanan di wilayah-wilayah perbatasan darat Indonesia.

Baca Juga: WNI dan Warga Timor Leste Bisa Gunakan Bus Lintas Batas Mulai 30 Maret

Sebagai tambahan informasi, DJBC sudah mulai melakukan uji coba modul VHD dalam sistem CEISA 4.0 mulai akhir 2023. Ketentuan mengenai piloting itu tertuang dalam Keputusan Dirjen Bea dan Cukai Nomor KEP-159/BC/2023.

"Dalam rangka persiapan implementasi atas Modul Vehicle Declaration dalam Sistem CEISA 4.0 ... perlu dilakukan piloting secara bertahap," bunyi salah satu pertimbangan KEP-159/BC/2023.

Untuk laman resmi deklarasi VHD, berdasarkan pengamatan Validnews, ada 3 pilihan fitur yang tersedia dalam https://vhd.beacukai.go.id. Itu terdiri dari temporary import, temporary export, dan pencarian (search).

Dalam fitur temporary import dan temporary export, pengguna jasa perlu mengisi data dan informasi dalam kolom yang sudah tersedia. Di antaranya, mengisi data informasi pintu masuk perbatasan antar negara. Dalam kolom ini, baru tersedia 3 pilihan, yakni Malaysia, Timor Leste, dan Brunei Darussalam.

Kemudian, mengisi informasi pemilik dan pengemudi, informasi kendaraan bermotor yang akan melintasi perbatasan saat impor atau ekspor sementara, dan informasi mengenai lokasi tujuan kendaraan.

Untuk diingat, sebelum mengisi VHD, pengguna jasa perlu menyiapkan beberapa dokumen dan foto yang nantinya bisa diunggah secara online di laman tersebut. Dokumen yang diperlukan, antara lain surat registrasi, foto fisik kendaraan, surat izin asal negara.

Kemudian, foto pemilik, nomor KTP, foto pengemudi, surat kuasa pengemudi, Surat Izin Mengemudi (SIM). Usai melengkapi dokumen secara online, klik setujui syarat dan ketentuan, lalu klik tombol simpan.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar