26 September 2025
19:50 WIB
DJBC Sita Rokok Ilegal Rp4 M, Potensi Rugikan Negara Rp2,5 M
DJBC Kemenkeu berhasil menyita rokok ilegal Rp4 miliar dengan potensi kerugian negara Rp2,54 miliar beberapa hari terakhir. Pemerintah pastikan aksi penindakan rokok ilegal akan lebih masif ke depan.
Penulis: Siti Nur Arifa
Editor: Khairul Kahfi
Petugas Bea Cukai Aceh mengamankan rokok ilegal di Banda Aceh, Rabu (24/5/2025). Antara/HO-Humas Bea Cukai Aceh
JAKARTA - Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Nirwala Dwi Heryanto mengungkap, pihaknya berhasil menyita rokok ilegal senilai Rp4 miliar dengan potensi kerugian negara sekitar Rp2,54 miliar dalam beberapa hari terakhir.
Adapun langkah sidak rokok ilegal tersebut dilakukan sebagai salah satu upaya Kementerian Keuangan dalam memberantas peredaran rokok ilegal, guna melindungi industri dan iklim usaha dalam negeri.
Pada Kamis (25/9) malam, DJBC berhasil mengamankan sebanyak 880 ribu batang rokok ilegal di Bekasi, Jawa Barat, dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp1,2 miliar dan potensi kerugian negara mencapai Rp672 juta.
"Tadi malam Kantor Wilayah Jakarta juga menangkap sekitar 800 ribuan batang," ujar Nirwala dalam media briefing di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Jumat (26/9).
Baca Juga: Dorong Penerimaan Cukai, Kemenkeu Bakal Minta Marketplace Berantas Rokok Ilegal
Jika dirinci, DJBC juga berhasil mengamankan sebanyak 1,1 juta batang rokok ilegal di Semarang, Jawa Tengah pada Rabu (24/9), dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp1,6 miliar dan potensi kerugian negara mencapai Rp1,06 miliar.
Adapun, pada Minggu (21/9), DJBC juga melakukan tindakan pengamanan sebanyak 841 ribu batang rokok ilegal di Pati, Jawa Tengah, dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp1,2 miliar dan potensi kerugian negara sebesar Rp814 juta
Baca Juga: Bahas Kebijakan Cukai, Menkeu Akan Temui Industri Rokok Besok!
Menurut Nirwala, penindakan rokok ilegal yang baru saja dilakukan beberapa hari ini menambah daftar panjang catatan pencegahan kerugian negara dari segi Kepabeanan dan Cukai, terutama cukai rokok ilegal.
Lebih jauh, dia kembali mengungkap, pihaknya telah menindak total sebanyak 20.282 kali penindakan di tahun 2024, dengan barang bukti berupa rokok ilegal sebanyak 792,03 juta batang.
Baca Juga: Perang Lawan Rokok Ilegal: Bea Cukai Resmi Bentuk Satuan Tugas
Kemudian sampai September 2025, DJBC kembali menindak sebanyak 12.041 kali dengan barang bukti yang diamankan mencapai 745,04 juta batang rokok ilegal.
Ke depan, DJBC Kemenkeu memastikan aksi penindakan rokok ilegal akan dilakukan lebih masif.
"Gerakan kita akan lebih masif, baik (sidak) di online maupun pergerakan di pengiriman barang, distribusi," imbuhnya.