c

Selamat

Sabtu, 15 November 2025

EKONOMI

14 September 2023

17:54 WIB

DJBC: Kawasan Berikat Tunjang Ekspor Industri

Fasilitas Kawasan Berikat dapat memudahkan proses produksi barang maupun industri.

Penulis: Nuzulia Nur Rahma

DJBC: Kawasan Berikat Tunjang Ekspor Industri
DJBC: Kawasan Berikat Tunjang Ekspor Industri
Ilustrasi Kawasan Berikat. kwbcjatengdiy.beacukai.go.id

MALANG - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan memberikan fasilitas dan insentif untuk perdagangan dan industri. Hal ini dilakukan untuk mendorong pertumbuhan perekonomian nasional dan juga untuk melaksanakan fungsi sebagai trade fasilitator.

Kepala Kanwil DJBC Jatim 2 Agus Sudarmadi menuturkan, salah satu jenis fasilitas kepabeanan yang terbukti mampu membantu meningkatkan perekonomian Indonesia yaitu Kawasan Berikat. 

Fasilitas Kawasan Berikat dapat memudahkan proses produksi barang maupun industri.

"Dalam Kawasan Berikat, kegiatan utama yang dilakukan adalah kegiatan yang berkaitan dengan pengolahan atau pemrosesan bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi, atau barang jadi yang memiliki nilai lebih tinggi untuk penggunaannya," katanya kepada awak media, Kamis (14/9).

Kawasan berikat merupakan bangunan, tempat atau kawasan dengan batas-batas yang telah ditentukan. Pada tempat ini diberlakukan aturan-aturan khusus terkait kepabeanan, atas barang yang dimasukkan dari luar daerah pabean atau dari dalam daerah pabean lainnya.

Fasilitas Kawasan Berikat pada dasarnya merupakan tempat untuk melakukan kegiatan industri dan manufaktur dengan tujuan untuk ekspor impor. 

Selain itu, Kawasan Berikat juga memiliki fungsi sebagai tempat penyimpanan, penimbunan, dan juga pengolahan barang yang berasal dari luar negeri maupun yang berasal dari dalam negeri. 

Agus menjelaskan, terdapat dua manfaat besar bagi penerima fasilitas Kawasan Berikat. 

Pertama, secara fiskal yaitu penangguhan Bea Masuk, pembebasan pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), hingga pembebasan Cukai. 

Kedua, secara fasilitas pelayanan yaitu ketentuan pembatasan belum berlaku pada saat impor ke Kawasan Berikat dan tidak perlu dilakukan pemeriksaan fisik barang di pelabuhan bongkar sehingga dapat memberikan pelayanan yang lebih cepat,  dan lebih efisien.

Sebagai informasi, melansir dari laman resmi DJBC kontribusi ekspor Kawasan Berikat (KB) dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) terhadap ekspor nasional pada tahun 2021 mencapai 41,27%. 

Total nilai ekspor KB dan KITE pada tahun 2021 mencapai 88,29 miliar dolar AS atau tumbuh 43,56% dibandingkan tahun 2020.

Kontribusi ekspor KB dan KITE tersebut tercatat kian meningkat dari tahun ke tahun, yakni dari tahun 2017 yang sebesar 37,9%, tahun 2018 sebesar 41,51%, tahun 2019 sebesar 41,06%, serta tahun 2020 sebesar 40,24%. Selain kontribusi, rasio ekspor terhadap impor KB dan KITE juga meningkat menjadi 3,09 pada tahun 2021.

Salah satu penerima fasilitas Kawasan Berikat yang berada di wilayah kerja Bea Cukai Malang. Berlokasi di Jl. Pahlawan No.1 Kec. Dampit, Kabupaten Malang, PT. Bumi Menara Internusa (PT.BMI) berdiri sejak Tahun 1985 dengan menjalan bidang usaha frozen food berupa olahan makanan dari udang, ayam, ikan, kepiting.

Bahan yang diimpor oleh PT. BMI yaitu bahan pembantu pengolahan berupa tepung, soybean oil. PT. BMI mendapatkan penetapan sebagai Kawasan Berikat Tahun 2015, selanjutnya mendapat penetapan sebagai Kawasan Berikat Mandiri Tahun 2020.

Tercatat, total dampak ekonomi kepada pelaku usaha dan/atau masyarakat sekitar sebanyak 2.783 entitas. Kawasan Berikat memberikan kontribusi relatif besar terhadap perekonomian melalui penyerapan tenaga kerja, peningkatan ekspor, hingga manfaat ekonomi bagi pelaku usaha/masyarakat sekitar.

"Bea Cukai Malang akan terus mengoptimalkan pemanfaatan fasilitas Kawasan Berikat untuk memberikan dukungan kepada industri dalam negeri, dengan tujuan mencapai keunggulan kompetitif atau dapat bersaing dalam pasar internasional," tutur Agus.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar