c

Selamat

Rabu, 5 November 2025

EKONOMI

29 April 2025

09:17 WIB

Dipimpin Sri Mulyani, Pansel Buka Pendaftaran Dewan Komisioner LPS

Seleksi dilakukan untuk mengisi posisi Wakil Ketua merangkap Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Penulis: Siti Nur Arifa

Editor: Fin Harini

<p id="isPasted">Dipimpin Sri Mulyani, Pansel Buka Pendaftaran Dewan Komisioner LPS</p>
<p id="isPasted">Dipimpin Sri Mulyani, Pansel Buka Pendaftaran Dewan Komisioner LPS</p>

Menteri Keuangan Sri Mulyani di Sarasehan Ekonomi Bersama Presiden RI di Menara Mandiri, Senayan, Jakarta, Selasa (8/4/2025). AntaraFoto/Aditya Pradana Putra

JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan, dirinya ditunjuk menjadi ketua panitia seleksi (pansel) untuk memilih Wakil Ketua/Ketua merangkap Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) periode 2025-2030.

Adapun pihak-pihak yang dipilih nantinya akan mengisi jabatan Wakil Ketua LPS yang ditinggalkan Lana Soelistianingsih per 13 Februari 2025, juga menggantikan posisi Ketua LPS Purbaya Yudhi Sadewa yang akan mengakhiri masa jabatannya pada September mendatang.

"Panitia seleksi bertugas menyusun jadwal, mekanisme, melakukan seleksi administrasi, seleksi kelayakan dan kepatutan, hingga menyampaikan hasilnya kepada Presiden," jelas Sri Mulyani dalam konferensi pers Pengumuman Panitia Seleksi Pemilihan Calon Wakil Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan Periode 2025-2030 secara daring, Senin (28/4).

Baca Juga: LPS Jamin 630,63 Juta Rekening Seluruh Bank Hingga Februari 2025

Ditunjuk sebagai ketua oleh Presiden lewat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 42/P Tahun 2025 yang diteken pada 17 April 2025, selain Sri Mulyani, terdapat lima anggota pansel lainnya yang terdiri dari Thomas Djiwandono (perwakilan pemerintah); Aida S. Budiman (perwakilan Bank Indonesia); Dian Ediana Rae (perwakilan Otoritas Jasa Keuangan); Fauzi Ichsan (perwakilan komunitas perbankan); dan Rizal Bambang Prasetyo (perwakilan industri asuransi).

Alur Seleksi 
Lebih detail, Sri Mulyani menjelaskan tahapan seleksi Anggota Dewan Komisioner LPS periode 2025-2030 ini akan dibagi dalam dua tahapan utama, yakni seleksi administrasi serta seleksi kelayakan dan kepatutan penilaian mendalam atas kompetensi, integritas, dan rekam jejak kandidat.

"Pansel diberi waktu maksimal 20 hari kerja untuk menyelesaikan seleksi, terhitung sejak 17 April 2025. Setelah itu, minimal tiga nama calon akan diajukan kepada Presiden," jelasnya.

Adapun pendaftaran dilakukan secara online melalui laman https://seleksi-dklps.kemenkeu.go.id mulai 29 April hingga 6 Mei 2025.

Baca Juga: Bos LPS: Likuiditas Bank Membaik, Persaingan DPK Terkendali

Selanjutnya, Presiden akan memilih dan meneruskan minimal 2 nama untuk setiap jabatan kepada DPR RI dalam waktu maksimal 10 hari kerja.

DPR RI kemudian akan melakukan kembali proses uji kelayakan dan kepatutan untuk calon yang disampaikan oleh Presiden. Nantinya, hasil dari proses uji kelayakan dan kepatutan DPR akan disampaikan kepada Presiden untuk ditetapkan secara resmi.

"Kami berharap akan mendapatkan calon yang terbaik yang bisa memenuhi tugas dan tanggung jawab yang luar biasa penting dari LPS, yaitu mengelola program penjaminan simpanan baik di perbankan maupun di sektor asuransi," pungkas Sri Mulyani.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar