27 Maret 2025
08:00 WIB
Diberi Target Menantang Soal Aset Perbankan, Ini Strategi OJK
OJK mengakui target aset perbankan per PDB sebagaimana ditetapkan dalam RPJMN 2025-2029 sejatinya sangat menantang bagi sektor perbankan.
Penulis: Siti Nur Arifa
Editor: Fin Harini
Ilustrasi kredit perbankan. Seseorang memegang sejumlah uang pecahan seratus ribu rupiah. Shutterstock/Maha Creative Hub
JAKARTA - Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengungkap target aset perbankan per PDB yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029 cukup menantang.
Perlu diketahui, dalam RPJMN 2025-2029 target total aset perbankan pada 2025 sebesar 66,9% per PDB, dan meningkat pada 2029 sebesar 77,2%. Selain itu, total kredit per PDB pada 2025 sebesar 37,8% per PDB dan akan meningkat menjadi 46,8% per PDB di 2029.
"Target Aset Perbankan/PDB sebagaimana RPJMN 2025-2029 sangat menantang bagi sektor perbankan, karena target tersebut disusun dengan menggunakan baseline rasio aset perbankan/PDB yang sebesar 57,2%," ungkap Dian, dalam keterangan tertulis, Rabu (26/3).
Baca Juga: OJK: Naik Hampir 10%, Total Aset Perbankan Syariah Capai Rp980 T
Dian tak menampik, program-program prioritas yang diusung pemerintah dalam RPJMN diharapkan bisa mendorong pertumbuhan ekonomi guna mencapai target yang telah ditetapkan.
Harapannya, peningkatan pertumbuhan ekonomi tersebut akan membuka ruang bagi penyaluran kredit, didukung oleh likuiditas yang memadai seiring dengan meningkatnya capital inflow yang diharapkan turut bertumbuh sejalan dengan ekspansi ekonomi.
Sebab itu, Dian mengatakan pihaknya akan terus optimis dalam pencapaian kinerja perbankan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional, di tengah berbagai tantangan global yang ada.
Strategi Perbankan OJK
Lebih lanjut Dian menuturkan, berbagai upaya untuk mendukung pencapaian RPJMN 2025-2029 telah dilakukan OJK, di mana pada tahun 2021 OJK telah mengeluarkan Roadmap Pengembangan Perbankan Indonesia 2020-2025 (RP2I 2020-2025).
Kemudian pada tahun 2026, rencananya akan dikeluarkan peta jalan periode selanjutnya dan akan diselaraskan dengan RPJMN 2025-2029 sebagai bentuk dukungan OJK terhadap rencana pemerintah.
Di samping itu pada tahun 2024 OJK juga telah menerbitkan Roadmap Penguatan Bank Pembangunan Daerah (BPD) 2024-2027, sebagai bentuk penguatan peran BPD dalam mendorong perekonomian daerah.
"Berbagai pengaturan juga telah dikeluarkan OJK dalam upaya untuk memperkuat peran perbankan dalam mendukung sektor riil, khususnya dalam penyaluran perkreditan dan dengan suku bunga yang bersaing," tambah Dian.
Adapun dalam konteks yang dimaksud, OJK telah menerbitkan berbagai regulasi dan kebijakan yang mendukung penyaluran kredit yang mengedepankan prinsip kehati-hatian dan memperhatikan asas pemberian kredit pembiayaan yang sehat. Termasuk di antaranya melalui pemantauan likuiditas, manajemen risiko, dan kepatuhan terhadap regulasi perbankan.
Baca Juga: OJK: Sinergi Pelaku Perbankan Daerah Dorong Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan
Selain itu untuk terus mendorong persaingan suku bunga dan efisiensi antar bank, OJK juga telah menerbitkan POJK No. 13/2024 tentang Transparansi dan Publikasi Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) Bagi Bank Umum Konvensional sebagai penyempurnaan ketentuan sebelumnya.
Melalui POJK tersebut, Bank diharapkan dapat melakukan standardisasi penyusunan komponen SBDK dengan lebih baik dan mempublikasikan hasil penyusunan SBDK tersebut secara lebih rinci.
Terakhir, OJK juga memfokuskan untuk mendorong peningkatan pendalaman dan intermediasi keuangan dilakukan melalui diversifikasi produk, peningkatan efisiensi untuk menekan cost of fund, penguatan daya saing dan kelembagaan, peningkatan inklusi keuangan, serta peningkatan inovasi, pemanfaatan teknologi dan digitalisasi keuangan termasuk penguatan perlindungan konsumen dan investor sektor keuangan, dalam penguatan intermediasi perbankan.
"Dukungan dan pengawasan OJK untuk sektor perbankan dalam memenuhi target RPJMN 2025-2029 akan terus dilakukan secara optimal dengan melakukan tindakan pengawasan yang diperlukan dari sisi tata kelola dan manajemen risiko, serta pembentukan pencadangan sebagai langkah mitigasi, sehingga indikator kinerja keuangan tetap terjaga," tegas Dian.