22 September 2025
20:52 WIB
Di Hadapan Legislator, Bos Timah Ungkap Taktik Legalkan Tambang Haram
Bukan hanya penambang ilegal, PT Timah Tbk siap membina para kolektor atau pengepul untuk melakukan aktivitas sesuai jalur hukum.
Penulis: Yoseph Krishna
Ilustrasi. Pekerja menyemprotkan air untuk pencucian timah di kawasan tambang terbuka Pemali, Bangka, Sabtu (7/11). Antara Foto/Puspa Perwitasari/ama/15
JAKARTA - Direktur Utama PT Timah Tbk Restu Widiyantoro mengungkapkan pihaknya tengah membereskan persoalan tambang ilegal yang selama ini mengganggu operasional perusahaan.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VI DPR, Restu menyebut perseroan terus berupaya melegalkan tambang-tambang 'haram' tesebut. Saat ini, emiten pertambangan pelat merah berkode saham TINS itu telah memulai legalisasi lewat pemberdayaan koperasi.
"Alhamdulillah sekarang kami sudah mulai 30 koperasi penambang, koperasi karyawan, dan koperasi nelayan untuk memulai kegiatan ini. Selanjutnya, mudah-mudahan bisa lebih banyak lagi, 100, 200, atau 300 koperasi yang dibutuhkan," paparnya di Gedung Parlemen, Senin (22/9).
Selain itu, PT Timah Tbk juga terus mencari mitra-mitra kerja yang bisa bersinergi untuk mengelola tambang secara legal. Dengan begitu, masyarakat bisa bernaung di bawah mitra PT Timah Tbk untuk menambang sesuai jalur hukum.
"Ketentuannya hanya satu, siapapun yang menambang secara legal, karena itu didapat dari IUP PT Timah Tbk, jadi timahnya harus masuk ke PT Timah Tbk," tegas Restu.
Baca Juga: Laba Semester I/2025 Anjlok Nyaris 31%, PT Timah Tbk Angkat Bicara
Langkah selanjutnya, ialah melakukan pemberdayaan kepada para kolektor atau pengepul timah hasil penambangan ilegal oleh masyarakat. Selama mereka ingin dibina, Restu menekankan pengepul-pengepul itu bakal diberdayakan dan diajak bekerja sama dengan PT Timah Tbk.
Tapi jika pengepul tetap 'ngeyel' dan tidak ingin dibina, Restu tak akan segan-segan mendepak mereka dari wilayah operasi PT Timah Tbk, sekalipun para pengepul masuk dalam kategori 'Crazy Rich Bangka Belitung'.
"Bagi kolektor yang tidak mau atau tidak mampu atau karena selama ini puluhan tahun lebih paham cara-cara ilegal karena dapat uang banyak, tidak harus bayar pajak, dan sebagainya, maka kami akan keluarkan dari WIUP PT Timah Tbk," katanya.
Anggota Holding BUMN Pertambangan PT Mineral Industri Indonesia (MIND ID) tersebut juga telah meramu tim khusus dalam rangka mengurangi aktivitas ilegal, termasuk kolektor atau pengepul timah yang beroperasi secara 'haram'.
"Kalau mau dibina, diorganisir secara legal, dia bisa melakukan kegiatan dengan baik. Tetapi kalau tidak mau, akan pelan-pelan kami geser dari bisnis pertimahan, khususnya di wilayah Bangka Belitung," tandas Restu.
Merasa Kalah
Lebih lanjut, Restu mengatakan penataan tambang-tambang timah ilegal dikarenakan aktivitas itu sudah sangat meresahkan dan mengganggu operasional perusahaan.
Bahkan, PT Timah Tbk selalu merasa kalah dengan para pelanggar hukum di wilayah operasi mereka. Wajar saja, PT Timah Tbk selalu mematuhi kewajiban pembayaran pajak, royalti, dan sebagainya, sedangkan para penambang ilegal tak pernah memikirkan setoran untuk negara.
Baca Juga: Penghitungan Kerugian Lingkungan PT Timah Disebut Salah Metode
"Selama ini kami merasa kalah dengan yang illegal. Karena, yang ilegal ya namanya ilegal, tidak pernah bayar pajak, tidak pernah membayar royalti, dan sebagainya," ujarnya.
Selain dari sisi setoran kepada negara, PT Timah Tbk juga punya kewajiban reklamasi pascatambang, baik di laut maupun daratan. Di lain sisi, penambang-penambang ilegal tak pernah sedikit pun terpikir untuk melakukan reklamasi.
"Selain itu setiap PT Timah Tbk menaikkan harga, misalnya Rp250 ribu per kg, pihak lawan sudah naik jauh lebih besar, sehingga kami kalah terus," tandas Restu Widiyantoro.