30 Juni 2025
18:04 WIB
Penulis: Erlinda Puspita
Editor: Khairul Kahfi
Menteri Perdagangan Budi Santoso dalam Konferensi Pers Deregulasi Kebijakan Impor dan Deregulasi Kemudahan Berusaha di Jakarta, Senin (30/6). Dok Kemendag
JAKARTA - Menteri Perdagangan Budi Santoso menuturkan adanya aturan khusus pada relaksasi impor komoditas tertentu. Aturan khusus ini dibuat secara terpisah untuk impor produk industri Tekstil dan Produk Tekstil (TPT), yaitu pakaian jadi dan aksesori pakaian jadi.
Menurutnya, komoditas impor TPT berupa pakaian jadi dan aksesori pakaian jadi yang sebelumnya dalam Permendag 8/2024 merupakan komoditas yang baru bisa diimpor, jika memiliki rencana impor, Persetujuan Impor (PI), Pertimbangan Teknis (Pertek) dari Kementerian/Lembaga (K/L) terkait dan kombinasi teknis dari Laporan Surveyor (LS), serta Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Perdirjen Daglu) Nomor 7 Tahun 2024.
Namun melalui Permendag Nomor 17 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Tekstil dan Produk Tekstil (TPT), maka komoditas ini bisa diimpor hanya dengan PI, Pertek dari Kementerian teknis, dalam hal ini adalah Kemenperin, dan LS. Dia pun menyimpulkan, seluruh pengawasan TPT berlangsung di border, yaitu di pelabuhan atau bandara.
"Semua untuk tekstil produk tekstil dan pakaian jadi ini pengawasannya di border," ujar Budi dalam Konferensi Pers Deregulasi Kebijakan Impor dan Deregulasi Kemudahan Berusaha di Jakarta, Senin (30/6).
Baca Juga: Permendag 8/2024 Dicabut, Kemendag Terbitkan 9 Permendag Baru
Budi menambahkan, untuk impor pakaian jadi, saat ini pajak masuk tambahannya atau safeguard memang sudah berakhir dan tengah proses perpanjangan. Adapun untuk komoditas benang, tirai, kain, karpet, masih dikenakan bea masuk tambahan.
Sementara itu untuk komoditas tekstil dan produk tekstil (TPT) berupa tekstil motif batik dan barang tekstil sudah jadi lainnya, akan tetap membutuhkan persetujuan impor berdasarkan pertimbangan teknis dari Kementerian Perindustrian dan Laporan Surveyor.
"Jadi ketiga (komoditas) tadi, tekstil produk tekstil, tekstil produk tekstil motif batik, dan barang tekstil sudah jadi lainnya ini tetap dikenakan larangan terbatas (lartas)," sambung Budi.
Baca Juga: Pemerintah Permudah Impor 10 Komoditas Ini, Ada Food Tray MBG
Sebelumnya, Budi telah mengumumkan ada 10 komoditas yang mengalami deregulasi, sehingga memperoleh kemudahan proses impornya.
Produk tersebut antara lain produk kehutanan, pupuk bersubsidi, bahan bakar lain, bahan baku plastik, sakarin, siklamat, preparat bau-bauan mengandung alkohol, bahan kimia tertentu, mutiara, foodtray, alas kaki, dan sepeda roda dua dan roda tiga.
Menurutnya, relaksasi kebijakan impor pada 10 komoditas tersebut juga berdasarkan pada parameter. Sedangkan komoditas lainnya yang tidak mendapat relaksasi impor adalah komoditas yang berdasarkan ketentuan relaksasi tidak berlaku untuk barang strategis yang telah ditetapkan neraca komoditasnya;
Lalu, barang terkait K3LM atau keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan, serta moral hazard. Kemudian, barang yang terkait dengan industri strategis atau padat karya.