c

Selamat

Kamis, 25 April 2024

EKONOMI

09 September 2021

09:22 WIB

CIPS: RUU PDP Tingkatkan Tanggung Jawab Pengelolaan Data Pribadi

Maraknya kasus kebocoran data yang terjadi di Indonesia menimbulkan pertanyaan terkait siapa yang mengelola dan bertanggung jawab pada data-data ini.

Penulis: Khairul Kahfi

Editor: Fin Harini

CIPS: RUU PDP Tingkatkan Tanggung Jawab Pengelolaan Data Pribadi
CIPS: RUU PDP Tingkatkan Tanggung Jawab Pengelolaan Data Pribadi
Ilustrasi perlindungan data. Shutterstok/dok

JAKARTA – Center for Indonesian Policy Studies meminta pemerintah memastikan platform bertanggung jawab mengelola data pribadi pengguna. Pengesahan Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi dibutuhkan untuk memastikan platform bertanggung jawab terhadap data-data yang dikelola sesuai dengan prosedur.

Associate Researcher CIPS Ajisatria Suleiman menerangkan, pengelolaan data pribadi tidak hanya online, tetapi juga offline. Selain itu, RUU PDP juga menjadi payung hukum aktivitas ekonomi digital.

"Terpenting adalah pemerintah juga ikut tunduk dalam aturan pengelolaan data pribadi, sehingga dibutuhkan aturan setingkat undang-undang,” ujarnya dalam keterangan pers, Jakarta, Rabu (8/9).

Saat ini, pembahasan RUU PDP masih berjalan. Dirinya pun menjabarkan, ada beberapa aspek yang harus diperhatikan dalam RUU ini.

Aspek pertama adalah keamanan. Platform memiliki kewajiban mengamankan data yang dikelola. Aspek kedua tanggung jawab platform secara hukum, bahwa data yang dimiliki aman, dikelola baik, serta tidak disebarluaskan sembarangan.

Selain itu, Ajisatria juga menyatakan, meski pengaturan terkait hak dan akses atas data pribadi sudah dibahas pada beberapa UU maupun peraturan lain, seperti pada UU Kependudukan, namun pedoman pelaksanaannya masih belum ada.

Karenanya, perlu keberadaan sistem yang baik untuk memastikan pengendalian data dapat berjalan baik. Sebagai contoh, adanya skema otentikasi dalam transfer data antara K/L di pemerintah.

Urgensi RUU PDP juga semakin mendesak karena beragam platform digital kini tidak hanya beroperasi di Indonesia. Sehingga tidak menghindari transfer data lintas batas atau cross border data flows.

Adapun salah satu ketentuan untuk melakukan transfer data ini adalah kedua negara memiliki aturan hukum yang setara. “Akses dan pemanfaatan data pribadi memang dibutuhkan dalam ekonomi digital, yaitu untuk menjalankan layanan yang ada,” tambahnya.

Perkembangan ekonomi digital yang pesat di Indonesia turut memperluas penggunaan sarana elektronik untuk mendistribusikan, menyimpan, dan memanfaatkan data pribadi pengguna sarana dan aplikasi digital di Indonesia.

Maraknya kasus kebocoran data yang terjadi di Indonesia menimbulkan pertanyaan terkait siapa yang mengelola dan bertanggung jawab pada data-data ini.

"Untuk itu, keberadaan RUU PDP diharapkan dapat memberikan kepastian perlindungan dan hak atas data pribadi masyarakat," tegasnya.

Ciptakan Aturan Main
Sementara itu, VP Public Policy and Government Relations Gojek Ardhanti Nurwidya menyatakan, keberadaan RUU PDP dapat menciptakan aturan main dalam ekonomi digital, serta pada industri konvensional seperti perbankan atau rumah sakit yang menggunakan data pribadi masyarakat.

"Keberadaan RUU PDP tidak bisa dilihat sebagai penghambat tapi menciptakan tata kelola yang baik. Ketentuan juga diharapkan tidak hanya menjadi aturan yang ideal, tetapi juga dapat diimplementasi," kata Ardhanti.

Serupa, Ketua Panja RUU PDP Abdul Haris menyatakan, beleid tersebut akan mewajibkan keamanan data. Selain itu, ia bilang, tidak semua pemerintah memiliki akses pada data pribadi masyarakat.

Hanya yang memiliki kewenangan yang dapat mengakses dan meminta data pribadi masyarakat. Dengan adanya RUU PDP, akan memberikan tanggung jawab yang jelas kepada pemerintah maupun swasta dalam mengelola data.

"Sehingga, ketika terjadi kebocoran data, ada pertanggung jawaban yang jelas dari pengelola," jelas Haris.

Komitmen bersama pengelola data pribadi dibutuhkan untuk menjamin akses dan pengelolaan data pribadi tidak melanggar hak asasi manusia, sekaligus tetap menjaga kondusivitas ekonomi digital di Indonesia.

 


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar