c

Selamat

Jumat, 19 April 2024

EKONOMI

06 September 2021

11:25 WIB

CIPS Minta Semua Pihak Lindungi Data Pribadi Konsumen Ekonomi Digital

Jangan biarkan perlindungan konsumen hanya bergantung pada responsible business conduct milik pelaku usaha

Penulis: Khairul Kahfi

Editor: Dian Kusumo Hapsari

CIPS Minta Semua Pihak Lindungi Data Pribadi Konsumen Ekonomi Digital
CIPS Minta Semua Pihak Lindungi Data Pribadi Konsumen Ekonomi Digital
Pembeli membayar dengan metode scan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) di Kafe kawasan S idoarjo, Jawa Timur. ANTARAFOTO/Umarul Faruq

JAKARTA – CIPS menyebut perlindungan data dan konsumen merupakan dua aspek penting yang dapat mendukung pertumbuhan ekonomi digital. Tanpa upaya menjamin keduanya, potensi ekonomi digital Indonesia terancam jalan di tempat.

“Pertumbuhan ekonomi digital dapat dimaksimalkan lewat adanya upaya yang konkret untuk menjaga kepercayaan konsumen melalui dua aspek perlindungan tadi,” terang peneliti CIPS Noor Halimah Anjani, Jakarta, Minggu (5/9).

Dirinya menyebut, perlu keterlibatan multistakeholders yang terdiri dari pemerintah, pelaku usaha dan masyarakat. Untuk memastikan regulasi dan kebijakan perlindungan konsumen mampu menjaring masukkan dan perspektif segala lini. 

Praktis, dirinya menambahkan, perlu koordinasi dan konsolidasi antar lembaga pemerintah dan nonpemerintah dalam menangani perlindungan konsumen.

Beberapa institusi yang diperlukan keterlibatannya antara lain Kemendag, Kemkominfo, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM), Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), asosiasi usaha serta pelaku usaha. 

Idealnya, perlu sinergi dalam merumuskan interpretasi dan implementasi kebijakan. Sekaligus menentukan parameter untuk mengukur kepatuhan pelaku usaha dan literasi konsumen terhadap hak-haknya.

"Yang terjadi saat ini justru konsumen sangat tergantung pada responsible business conduct yang dilakukan oleh pelaku usaha secara mandiri," ujar Halimah. 

Padahal, lanjutnya, ketentuan tersebut semata tidak cukup melindungi konsumen. Perlu payung hukum yang lebih kuat sehingga pengertian dan implementasi perlindungan konsumen dan data akan mempunyai indikator atau standar.

Saat ini, penilaiannya, regulasi yang ada saat ini belum cukup memadai untuk memberikan perlindungan terhadap konsumen dan data. Regulasi yang berlapis dan tersebar di beberapa institusi pemerintah membuat penanganan masalah menjadi tersebar dan tidak fokus.

"Salah satu yang perlu dilakukan adalah mempercepat pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi karena saat ini perlindungan data pribadi tersebar di 32 UU,” tandasnya.

Informasi tambahan, laporan survei We Are Social April 2021 menyebut, persentase penggunaan e-commerce Indonesia merupakan yang tertinggi di dunia. Sebanyak 88,1% pengguna internet Indonesia memakai layanan e-commerce untuk membeli produk tertentu dalam beberapa bulan terakhir. 

 Adapun Kemendag memperkirakan, transaksi e-commerce Indonesia 2021 mencapai Rp354,3 triliun, meningkat 33,11% dibanding tahun sebelumnya Rp266,2 triliun. Sementara volume transaksinya diproyeksi naik 38,17% dari 925 juta transaksi menjadi 1,3 miliar transaksi.

Pemerintah juga memproyeksikan PDB Indonesia di 2030 bakal mencapai Rp24.000 triliun. Dengan pertumbuhan ekonomi digital sendiri sebesar 8 kali lipat, dari Rp632 triliun menjadi Rp4.531 triliun pada 2030.

Perlindungan Data 
Secara umum, perlindungan data pribadi merupakan isu yang tidak bisa dilepaskan dari perlindungan konsumen digital. Di tengah pandemi, alih kegiatan konvensional tatap muka menuju platform online begitu jamak dilakukan. 

 Sementara, lanjut Halimah, lemahnya perlindungan data pribadi di Indonesia dapat dilihat dari beberapa kasus yang terjadi belakangan, termasuk kebocoran data Presiden Joko Widodo pada aplikasi Peduli Lindungi. 

Jauh sebelum itu, sudah ada kebocoran data konsumen marketplace dan juga kebocoran data pasien covid-19. Pengesahan RUU Perlindungan Data Pribadi diharapkan bisa memunculkan kesadaran konsumen terhadap perlindungan data miliknya. 

"Juga mendorong upaya pelaku usaha atau penyedia layanan untuk lebih transparan dalam penggunaan data, sambil lebih bertanggung jawab terhadap kerahasiaan data yang dimilikinya," tegasnya. 

Karena itu, pengesahan RUU Perlindungan Data Pribadi, begitu mendesak sebagai bentuk jaminan perlindungan kepada konsumen. 

Tidak jarang, penggunaan data pribadi oleh oknum penyedia layanan e-commerce tidak jarang disalahgunakan dan diakses untuk kepentingan di luar transaksi yang dilakukan antara konsumen dengan penyedia platform. 

"Dalam beberapa kasus yang berhubungan dengan perusahaan fintech, data konsumen disebarluaskan dan diperjualbelikan kepada pihak ketiga, atau bahkan digunakan untuk meneror tanpa sepengetahuan konsumen," pungkasnya.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar