c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

EKONOMI

01 November 2021

19:16 WIB

Cetak Rekor Baru, Dana FLPP 2021 Tersalurkan Rp19,57 triliun

Realisasi sebesar 113,48% dari target yang ditetapkan oleh pemerintah sebanyak 157.500 unit

Penulis: Fitriana Monica Sari

Editor: Fin Harini

Cetak Rekor Baru, Dana FLPP 2021 Tersalurkan Rp19,57 triliun
Cetak Rekor Baru, Dana FLPP 2021 Tersalurkan Rp19,57 triliun
Pekerja melanjutkan pekerjaan pembangunan rumah di kawasan perumahan KPR bersubsidi. ANTARAFOTO/Iggoy el Fitra.

JAKARTA – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) telah menyelesaikan penyaluran dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) untuk bantuan rumah subsidi Tahun Anggaran 2021. Penyaluran FLPP ditutup pada 31 Oktober 2021, pukul 23.59 WIB.

Tercatat nilai yang disalurkan mencapai Rp19,57 triliun untuk 178.728 unit, atau sebesar 113,48% dari target yang ditetapkan oleh pemerintah sebanyak 157.500 unit. Capaian ini menjadi yang tertinggi sepanjang sejarah penyaluran dana FLPP dari tahun 2010.

“Pemerintah berkomitmen untuk memberikan hunian yang layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Kami harapkan dapat meningkatkan kualitas hidup para penerima bantuan dengan memiliki rumah yang lebih layak, sehat, dan nyaman," kata Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dalam keterangan resmi yang diterima Validnews, Senin (1/11).

Sementara itu, Direktur Utama PPDPP, Arief Sabaruddin mengatakan, penyaluran dana FLPP tahun 2021 ini ditutup dengan capaian service level agreement (SLA) sebesar 100% dari 2.635 berkas yang seluruhnya diproses kurang dari tiga hari kerja dengan rata-rata SLA selama 9 jam/0,4 hari.

“Tahun ini merupakan capaian tertinggi sepanjang tahun penyaluran dana FLPP semenjak 2010. Tertinggi tidak hanya dari sisi penyaluran unit, tetapi juga dari dana yang disalurkan kepada masyarakat sebesar Rp19,1 triliun dalam waktu hanya 10 bulan,” ujar Arief.

Berdasarkan data yang dimiliki PUPR, total penyaluran dana FLPP dari tahun 2010 hingga 2021 mencapai 943.583 unit senilai Rp75,176 triliun. Rinciannya adalah pada tahun 2010 disalurkan sebanyak 7.958 unit, tahun 2011 sebanyak 109.593 unit, tahun 2012 disalurkan untuk 64.785 unit.

Kemudian, tahun 2013 sebanyak 102.714 unit, tahun 2014 sebanyak 76.058 unit, tahun 2015 sebanyak 76.489 unit, tahun 2016 disalurkan 58.469 unit.

Selanjutnya, tahun 2017 disalurkan sebanyak 23.763 unit rumah, tahun 2018 disalurkan untuk 57.939 unit, tahun 2019 disalurkan sebanyak 77.835 unit, dan pada tahun 2020 disalurkan untuk 109.253 unit.

Atas capaian penyaluran FLPP tersebut, Arief menyampaikan apresiasi kepada 41 bank pelaksana yang telah berkontribusi untuk menuntaskan target sesuai dengan komitmen yang ditetapkan.

“Sebanyak 38 bank pelaksana telah menyalurkan dana sebanyak 80% ke atas dari kuota yang diberikan. Ini kerja keras semua pihak dengan memanfaatkan waktu singkat untuk hasil optimal,” tutur Arief.

Lebih lanjut, Arief Sabaruddin mengatakan, pada sisa waktu hingga Desember 2021, PPDPP memanfaatkan secara optimal untuk melakukan persiapan peralihan program FLPP tahun 2022 ke BP Tapera.

“Proses peralihan FLPP dari PPDPP ke Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP TAPERA) membutuhkan persiapan adminstrasi yang harus segera kami selesaikan, diantaranya penyelesaian audit dari BPKP, laporan penutup serta perjanjian tripartit antara PPDPP, Bank Pelaksana dan BP Tapera terkait FLPP," terang Arief.

Pihaknya berharap, pada bulan terakhir ini, seluruhnya dapat berjalan dengan lancar. Agar, layanan yang dilakukan dapat terus berjalan di lembaga baru.

Merujuk pada Keputusan Menteri PUPR Nomor 1187/KPTS/M/2021 tentang Pengalihan Fungsi Pengelolaan FLPP pada PPDPP kepada BP TAPERA, disampaikan bahwa terdapat pengalihan fungsi antara PPDPP dengan BP TAPERA. Yakni, sistem tata kelola; pegawai profesional / non - aparatur sipil negara; dan seluruh aset utama pendukung langsung layanan FLPP berupa aset berwujud maupun aset tidak berwujud (teknologi informasi).

Peralihan program FLPP dari PPDPP kepada BP Tapera ini juga mengacu pada amanat Peraturan Menteri Keuangan No. 111 tahun 2021 tentang Mekanisme Pengalihan Dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan dari PPDPP kepada BP Tapera dan Penarikan Kembali Dana FLPP oleh Pemerintah.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar