23 Juni 2025
18:57 WIB
CEO Triv: Pelaku Usaha Wajib Punya 1–3% Kripto dalam Aset Digitalnya
Menyisihkan 1% hingga 3% dari aset ke dalam kripto seperti Bitcoin atau USDT kini bukan lagi opsi, melainkan sebuah keharusan di era digital.
Penulis: Nuzulia Nur Rahma
IIustrasi Bitcoin. Shutterstock/Arsenii Palivoda
JAKARTA - CEO platform perdagangan aset digital Triv, Gabriel Rey, menegaskan pentingnya para pelaku usaha di Indonesia untuk mulai mengadopsi aset digital, terutama kripto, sebagai bagian dari strategi investasi dan diversifikasi keuangan perusahaan.
Menurutnya, menyisihkan 1% hingga 3% dari aset ke dalam kripto seperti Bitcoin atau USDT kini bukan lagi opsi, melainkan sebuah keharusan di era digital.
“Pengusaha-pengusaha ini harus segera mengadopsi aset digital,” ujar Rey dalam acara Indonesia Digital Forum, Senin (23/6).
Pernyataan ini didasarkan pada kebijakan terbaru dari OJK dan Bappebti yang per Desember 2024 telah memperbolehkan perusahaan di Indonesia memiliki aset digital dalam neraca keuangan mereka (balance sheet).
Baca Juga: Emas Anjlok, Bitcoin Menggila! Ini Alasan Investor Pindah Haluan
Langkah ini, kata Rey, sejalan dengan praktik global yang sudah lebih dulu diterapkan oleh berbagai institusi finansial internasional mengenai pentingnya memiliki aset digital seperti kripto.
“Adviser di luar negeri, termasuk dari JP Morgan, menyarankan klien high-net-worth untuk punya 1–3% aset digital dalam portofolionya. Kalau tidak, ya bakal ketinggalan,” tambahnya.
Di Indonesia sendiri, Rey melihat pesatnya pertumbuhan industri kripto. Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan OJK, jumlah investor kripto di Indonesia telah mencapai hampir 15 juta, dengan tingkat pertumbuhan tahunan mencapai 40–50%.
Bahkan, dari sisi kontribusi perpajakan, industri kripto disebut sebagai penyumbang pajak tertinggi di sektor fintech.
“Kalau ditanya mana yang tumbuh paling cepat, jawabannya kripto, bahkan lebih cepat dari saham. Pertanyaannya sekarang, apakah kita mau ikut adopsi atau mau ketinggalan?” tanyanya.
Baca Juga: Danantara Disarankan Miliki Cadangan Bitcoin Untuk Perkuat Rupiah
Apalagi, dirinya sebagai salah satu pelaku di Industri aset kripto menegaskan ekosistem kripto di Indonesia kini sudah memiliki regulasi yang jelas dan infrastruktur yang siap, sehingga para pelaku usaha bisa mengelola aset digital mereka dengan aman dan legal.
“Dari sisi pelaku usaha kripto, kita sangat-sangat siap. Baik dari sisi regulasi maupun infrastruktur sudah memadai. Jadi tidak ada alasan lagi untuk tidak memulai,” tegasnya.
Sehingga Rey menekankan agar para pengusaha bisa mengembangkan portofolio investasi mereka, maka dibutuhkan ruang sebesar 1-3% aset digitalnya kepada kripto.
“Kalau kalian ingin portofolio kalian bertumbuh, maka minimal 1–3% harus ditaruh di Bitcoin," tandasnya.