c

Selamat

Sabtu, 15 November 2025

EKONOMI

02 Oktober 2023

20:47 WIB

Cegah Pencucian Uang, BCA Monitor Transaksi Nasabah

BCA akan melakukan pemblokiran rekening nasabah yang digunakan dalam aktivitas ilegal termasuk pencucian uang.

Penulis: Fitriana Monica Sari

Editor: Fin Harini

Cegah Pencucian Uang, BCA Monitor Transaksi Nasabah
Cegah Pencucian Uang, BCA Monitor Transaksi Nasabah
Ilustrasi pencucian uang atau money laundry. Shutterstock/awstoys

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya untuk memerangi pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal. Langkah tersebut kembali dipertegas dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 17 Tahun 2023.

Dalam beleid baru tersebut, OJK mewajibkan bank untuk memastikan penerapan program anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal, termasuk mencakup pencegahan dan penanganan agar kegiatan usaha Bank tidak dimanfaatkan dalam aktivitas yang terkait dengan tindak pidana.

PT Bank Central Asia Tbk atau BCA menanggapi permintaan OJK. EVP Corporate Communication & Social Responsibility BCA Hera F. Haryn mengatakan bahwa dalam menjalankan kegiatan operasionalnya, BCA sebagai lembaga perbankan nasional senantiasa memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga: OJK Terbitkan Aturan Baru Program Anti Pencucian Uang dan Terorisme

Salah satunya adalah ketentuan hukum yang berkaitan dengan pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal.

"Oleh karena itu, sebagai bentuk penerapan atas ketentuan hukum tersebut, BCA antara lain melakukan monitoring atas transaksi nasabah yang ada di BCA," kata Hera kepada Validnews, Senin (2/10).

Di samping itu, lanjut dia, BCA senantiasa mendukung langkah pemerintah, regulator, dan aparat penegak hukum dalam memberantas pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal.

Dia pun menegaskan bahwa BCA tidak pernah memfasilitasi aktivitas-aktivitas tersebut dalam bentuk apa pun.

Selain itu, pihaknya juga akan melakukan pemblokiran rekening nasabah yang digunakan dalam aktivitas pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal, dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku.

POJK 17/2023
Mengutip POJK 17/2023 pasal 86, disebutkan bahwa bank wajib menerapkan program anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal dalam melaksanakan kegiatan usaha, sesuai dengan POJK mengenai penerapan program anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal di sektor jasa keuangan.

Penerapan program anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal sebagaimana dimaksud mencakup pencegahan dan penanganan agar kegiatan usaha Bank tidak dimanfaatkan dalam aktivitas yang terkait dengan tindak pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

Baca Juga: BCA Tutup Rekening Rp0, Nasabah Diminta Lakukan Transaksi

Bank yang melanggar ketentuan tersebut akan dikenai sanksi administratif sesuai dengan POJK mengenai penerapan program anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal di sektor jasa keuangan.

Selain sanksi administratif, Bank dan/atau pemegang saham pengendali dapat dikenai sanksi administratif berupa denda paling sedikit Rp2 miliar dan paling banyak Rp50 miliar untuk setiap pelanggaran yang dilakukan.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar