c

Selamat

Jumat, 19 April 2024

EKONOMI

26 Juli 2021

15:41 WIB

Catat Sejarah Baru, JP Morgan Jadi Bank Pertama Kelola Kripto

Pada mulanya, JP Morgan adalah bank yang anti dengan kripto. CEO JP Morgan Jamie Dimon sempat menyatakan bahwa Bitcoin adalah bentuk penipuan besar

Editor: Faisal Rachman

Catat Sejarah Baru, JP Morgan Jadi Bank Pertama Kelola Kripto
Catat Sejarah Baru, JP Morgan Jadi Bank Pertama Kelola Kripto
Ilustarsi berbagai jenis uang kripro.dok. ist

JAKARTA – Bank asal Amerika Serikat JP Morgan Chase yang menjadi bank pertama mengelola dana investasi aset kripto, dinilai sebagai sebuah sejarah baru dalam dunia perbankan dan finansial.
 
"JP Morgan menjadi bank pertama yang mengelola investasi aset kripto. Ini merupakan sejarah baru dan akan menjadi perubahan besar," ujar CEO Indodax Oscar Darmawan dalam pernyataannya di Jakarta, Senin (26/7).
 
Seperti diketahui, JP Morgan Chase telah mulai menawarkan investasi aset kripto seperti Bitcoin kepada kliennya. Adapun para advisor bank mendapatkan akses ke manajemen investasi. 

Ada lima manajemen investasi yang mereka rekomendasikan yaitu Bitcoin Trust, Bitcoin Cash Trust, Ethereum Trust, Ethereum Classic Grayscale dan Bitcoin Trust Osprey Funds.
 
Oscar menilai, warga Amerika Serikat khususnya nasabah JP Morgan telah melihat Bitcoin sebagai aset, sebagaimana yang diungkapkan oleh Kepala Manajemen Kekayaan JP Morgan Mary Callahan Erdoes.
 
"Jadi, para nasabah Amerika Serikat sudah melihat aset kripto seperti Bitcoin adalah aset, dan tidak bisa dipandang remeh. Inilah yang membuat nasabah atau klien JP Morgan banyak yang meminta produk investasi aset kripto di JP Morgan," kata Oscar.
 
Pada mulanya, JP Morgan adalah bank yang anti dengan kripto. CEO JP Morgan Jamie Dimon sempat menyatakan bahwa Bitcoin adalah bentuk penipuan besar. 

Namun, hal itu telah dibantahnya dan belakangan ini, JP Morgan akhirnya ikut mempercayai bitcoin sebagai aset finansial yang baik sehingga ditawarkan kepada nasabahnya.
 
"Karena permintaan dari nasabah terhadap aset kripto terus berdatangan, hingga akhirnya JP Morgan menerima pengelolaan dana investasi dari klien ritelnya," ujar Oscar.

Ilustrasi berbagai macam uang kripto yang beredar. dok.ist 

Diikuti Bank Lain
Menurut Oscar, nantinya akan ada banyak bank-bank lain yang bisa mengelola dana investasi berbentuk aset kripto. Tidak menutup kemungkinan, dua pesaingnya Goldman Sachs dan Morgan Stanley akan melakukan hal yang sama. Morgan Stanley, bisa saja lebih dulu karena bank itu telah mengajukan ke SEC (Otoritas Keuangan AS).

"Bahkan, bank di negara lain juga bisa jadi meniru langkah JP Morgan," kata Oscar.
 
Oscar menambahkan, hal ini membuktikan aset kripto adalah teknologi dan produk keuangan yang tidak bisa dibendung. Karena aset kripto, memang dibutuhkan oleh orang-orang, mengingat fungsinya sebagai aset untuk menyimpan kekayaan. 

Selain itu, aset kripto juga menggunakan teknologi blockchain yang merupakan teknologi mutakhir.
 
"Orang Indonesia juga bisa membeli Bitcoin, Ethereum dan aset kripto lain di Indodax. Karena aset kripto sudah diatur oleh pemerintah Indonesia," ujar Oscar.
 
Hari ini, Bitcoin dan Ethereum melanjutkan rally kenaikan harga. Pagi ini, Bitcoin menyentuh Rp561 juta dan kenaikan harga 11% dalam waktu 24 jam. Ethereum juga telah melewati Rp32 juta.
 
Kenaikan itu sudah terjadi semenjak tiga hari yang lalu. Acara internasional The B Word Conference yang menghadirkan CEO Tesla Elon Musk dan CEO Twitter Jack Dorsey pada pekan lalu, membuat harga Bitcoin dan Ethereum rally selama tiga hari berturut-turut.  

Sebelumnya, Anggota Komisi VI DPR RI Nevi Zuairina mengatakan, penggunaan mata uang kripto harus diatur dengan regulasi yang ketat. Regulasi dibutuhkan demi aset kripto tidak menjadi alat yang digunakan spekulan yang dapat berdampak kepada kinerja perekonomian nasional.
 
"Kripto jangan sampai jadi alat investasi yang memunculkan spekulasi dan permainan untung rugi. Kripto arahkan sebagai alat transaksi, bukan alat permainan untung rugi bisnis," kata Nevi Zuairina beberapa waktu lalu. 

Menurut dia, meski kripto atau mata uang kripto sudah ada sejak tahun 1998, namun hingga saat ini sistem kripto hanya segelintir orang yang mengetahui apalagi memahami.

Perketat Pengawasan
Ia berharap, Badan Pengawas Pedagangan Berjangka (Bappebti) memperketat pengawasan transaksi perdagangan aset kripto. Serta merumuskan peraturan perundang-undangan yang berpihak kepada kepentingan masyarakat terkait pembukaan bursa aset Kripto.
 
Nevi mengatakan, Bappebti merupakan lembaga pemerintah yang memiliki tugas pokok dalam melakukan pembinaan, pengaturan, pengembangan, dan pengawasan Perdagangan Berjangka. Keberadaannya dijamin dalam Undang-undang No 10 Tahun 2011, tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.
 
“Saat ini baru sekitar 0,5% hingga 1% penduduk Indonesia yang melakukan investasi trading industri ini (perdagangan berjangka komoditas), akan tetapi Pemerintah harus tetap memberikan perhatian terhadap industri ini," tutur Nevi.
 
Bappepti, lanjutnya, perlu berkomunikasi dengan banyak pihak termasuk MUI, ketika akan menyusun regulasi khusus tentang kripto. 

Selain itu, hal ini adalah baru bagi kebanyakan masyarakat Indonesia sehingga perlu ada sosialisasi yang perlahan agar tidak menimbulkan gejolak di masyarakat.
 
“Saya mengingatkan kepada pembuat regulasi, berkaitan dengan kripto ini, mesti ada aturan yang kuat melindungi rakyat. Koordinasi antarlembaga, koordinasi dengan kementerian mesti dilakukan Bappebti agar regulasi yang terbentuk benar-benar mengakar dan mudah diterapkan semua stakeholder, (pemangku kepentingan)," katanya.
 
Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo, sejauh ini melarang lembaga-lembaga keuangan di Indonesia untuk menggunakan mata uang kripto atau cryptocurrency. Baik sebagai alat pembayaran maupun alat servis jasa keuangan.
 
“Kami melarang seluruh lembaga keuangan apalagi yang bermitra dengan BI tidak boleh memfasilitasi atau menggunakan kripto sebagai pembayaran ataupun alat servis jasa keuangan,” kata Gubernur BI Perry Warjiyo dalam Webinar BPK RI Seri II di Jakarta, Selasa (15/6).
 
 Perry Warjiyo menegaskan mata uang kripto bukan alat pembayaran yang sah di Indonesia, karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
“Itu bukan merupakan alat pembayaran yang sah sesuai dengan Undang-Undang Dasar, Undang-Undang Bank Indonesia dan juga Undang-Undang Mata Uang,” tegas Gubernur Bank Indonesia itu.
 
Ia menyatakan akan menerjunkan pengawas-pengawas, dalam rangka memastikan lembaga keuangan telah mematuhi ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar