Cabut Rafaksi Harga Gabah, Wamentan Klaim Sejahterakan Petani
Pemerintah telah mencabut kebijakan rafaksi atau penyesuaian harga gabah untuk kualitas yang berbeda pada GKP. Bulog menyerap seluruh kualitas GKP dengan satu harga, Rp6.500/kg.
Wakil Menteri Pertanian Sudaryono menjelaskan alasan pemerintah mencabut kebijakan rafaksi harga pembelian gabah untuk menjamin kepastian harga hasil panen, Jakarta, Jumat (31/1). Dok Kementan
JAKARTA - Wakil Menteri Pertanian Sudaryono menjelaskan, alasan pemerintah mencabut kebijakan rafaksi harga pembelian gabah untuk menjamin kepastian harga hasil panen. Menurutnya, keputusan ini bisa berdampak pada kesejahteraan petani.
Selain alasan tersebut, lanjutnya, kebijakan pencabutan rafaksi harga pembelian Gabah Kering Panen (GKP) juga untuk mendorong Bulog agar bergerak lebih cepat. Sehingga dapat memenuhi target penyerapan gabah petani sebanyak 3 juta ton setara beras hingga April 2025.
"Kita kan ingin petani sejahtera. Jadi, Bulog itu membeli dengan harga sesuai HPP, sesuai perintah Presiden Prabowo yaitu Rp6.500 per kg
at any quality (kualitas apapun), dengan jumlah gabah target 3 juta ton setara beras," tutur Sudaryono usai Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Pangan, Jakarta, Jumat (31/1).
Baca Juga: Tanpa Kecuali, Pemerintah Tegaskan Siap Beli Gabah Sesuai HPP Rp6.500/KgSudaryono juga menekankan, pencabutan kebijakan sama juga menjadi langkah jelas bahwa pemerintah hadir bagi rakyat, khususnya bagi petani. Sehingga tidak kehilangan semangat untuk menanam dan menjaga ketahanan pangan nasional.
"Kalau kita lihat data BPS, ada kenaikan rata-rata 50% (produksi GKP) Januari-Maret dibandingkan tahun sebelumnya. Ini kita harus jaga
moril petani, jangan sampai harga jualnya rendah sehingga
enggak semangat lagi
nanam," ungkapnya.
Seperti diketahui, sebelumnya pemerintah telah menerbitkan Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Harga Pembelian PEmerintah dan Rafaksi Harga Gabah dan Beras.
Pada aturan tersebut, harga Gabah Kering Panen (GKP) di tingkat petani menjadi sebesar Rp6.500/kg. Selain itu, keputusan tersebut juga mencabut kebijakan rafaksi terkait penyesuaian harga sesuai kualitas gabah atau pun beras.
Menurut Sudaryono, kebijakan tersebut dikeluarkan dengan mempertimbangkan penguatan cadangan beras pemerintah dalam medukung swasembada pangan. Sehingga perlu dilakukan pembelian GKP di tingkat petani yang dapat melindungi pendapatan petani.
Tambahan Agggaran Penyerapan GKP
Wamentan Sudaryono juga menjamin, pemerintah telah menambah anggaran Bulog untuk mengoptimalkan penyerapan GKP. Penambahan anggaran untuk pengadaan 3 juta ton setara beras tersebut senilai Rp16 triliun.
Sehingga total anggaran yang dimiliki Bulog semula tersedia Rp23 triliun, saat ini totalnya Rp39 triliun. Semua ini dilakukan untuk mengakomodasi upaya penyerapan GKP satu harga, tanpa melihat kualitas gabah.
Sementara itu, Direktur Utama Perum Bulog Wahyu Suparyono menyampaikan, penyerapan yang dilakukan pihaknya akan dibagi ke dalam beberapa kategori, yaitu GKP dan beras. Namun, dia menginformasikan, jumlah pasti untuk keduanya belum dapat ditetapkan secara pasti dan baru akan dibahas kemudian.
Adapun perihal kapasitas
gudang penyimpanan beras, Wahyu mengaku pihaknya pun telah bekerja sama dengan para anggota Persatuan Pengusaha Penggilingan Padi dan Beras Indonesia (Perpadi). Tujuannya sebagai gudang tambahan, apabila gudang-gudang milik Bulog masih kurang.
"Bisa tetap disimpan di tempat-tempat anggota Perpadi dengan sistem gudang filial atau kita yang membayar sewanya. Pendek kata, Bulog siap lah ya, ini tugas mulai soal swasembada pangan dari Pak Presiden," ucap Wahyu.