c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

EKONOMI

28 Juli 2023

16:19 WIB

Bursa Kripto Telah Diresmikan, Ini Komitmen Commodity Future Exchange

PT Bursa Komoditi Nusantara atau Commodity Future Exchange (CFX) diresmikan sebagai bursa aset kripto Indonesia pada Jumat (28/7).

Penulis: Nuzulia Nur Rahma

Editor: Fin Harini

Bursa Kripto Telah Diresmikan, Ini Komitmen Commodity Future Exchange
Bursa Kripto Telah Diresmikan, Ini Komitmen Commodity Future Exchange
Investor kripto memantau grafik perkembangan nilai aset kripto Bitcoin dan Ethereum di Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu (8/2/2023). ValidNewsID/Arief Rachman

JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah meresmikan PT Bursa Komoditi Nusantara atau Commodity Future Exchange (CFX), sebagai bursa aset kripto Indonesia pada Jumat (28/7).

Presiden Direktur CFX, Subani, mengatakan dengan semakin matangnya regulasi kripto, serta kehadiran CFX, akan membantu membentuk fondasi yang kuat bagi ekosistem kripto di Indonesia.

Dia menilai, regulasi yang ketat penting untuk menjaga ekosistem kripto bagi pelaku industri dan pengguna kripto. Pada saat yang sama, inovasi juga tak bisa diabaikan. Karena itu, CFX akan menjalankan tanggung jawab seperti yang diarahkan pemerintah melalui Bappebti untuk mencapai harmonisasi antara inovasi dan peraturan yang berkualitas.

Baca Juga: Bursa Kripto Indonesia Telah Diresmikan, Ini Daftar Lengkapnya!

"Kami berkomitmen untuk menjamin adanya keterbukaan, tata kelola, transparansi dan akuntabilitas dalam menjalankan tugas sebagai bursa dengan dukungan key stakeholders seperti regulator anggota bursa, lembaga kustodian, kliring dan para pedagang," katanya dalam sambutan pembukaan CFX.

CFX juga akan terus mengedukasi masyarakat terkait produk virtual ini agar penggunaan dan pemanfaatannya semakin baik di Indonesia. Edukasi tersebut menjadi salah satu tanggung jawab CFX sebagai bagian dari komunitas yang semakin terlibat dalam teknologi kripto.

"Kami memiliki tanggung jawab untuk mengikuti perkembangan, regulasi yang relevan, dan memahami implikasinya dengan saksama," tegasnya.

Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko mengatakan pihaknya sudah menandatangani persetujuan untuk pembentukan Bursa Berjangka Aset Kripto sejak 17 Juli 2023. Menurut dia, dalam ekosistem kelembagaan aset kripto yang terpenting adalah terkait perlindungan masyarakat. 

“Bursa Kripto menjamin kepastian hukum dan perlindungan bagi masyarakat, sebagai pelanggan sehingga dapat bertransaksi dengan aman dan memberikan nilai dalam ekonomi dan perdagangan," katanya. 

Sebagai informasi, bursa berjangka asap kripto yang telah diberi izin adalah PT Bursa Komoditi Nusantara, lalu lembaga kliring berjangka aset kripto yang diberi perizinan adalah PT Kliring Berjangka Indonesia yang merupakan perusahaan BUMN. 

Sementara itu, untuk pengelola tempat penyimpanan aset kripto perizinan diberikan kepada PT Tennet Depository Indonesia.

Berikut daftar lengkap 23 calon pedagang aset kripto yang mendaftar di bursa efek:
1. PT Aset Digital Berkat (Tokocrypto")
2. PT Aset Kripto Internasional ("NVX")
3. PT Bumi Sentosa Cemerlang ("Pluang"))
4. PT Cipta Koin Digital ("Naga")
5. PT CTXG Indonesia Berkarya (Mobee")
6. PT Cyrameta Exchange Indonesia ("Cyra")
7. PT Galad Koin Indonesia (Galad")
8. PT Gudang Kripto Indonesia ("Gudang Kripto")
9. PT Indodax Nasional Indonesia ("INDODAX")
10. PT Indonesia Digital Exchange ("DEX")
11. PT Kagum Teknologi Indonesia ("Ajaib Kripto")
12. PT Kripto Maksima Koin ("KMK")
13. PT Luno Indonesia LTD ("Luno")
14. PT Mitra Kripto Sukses ("MKS")
15. PT Pantheras Teknologi Internasional ("Pantheras")
16. PT Pintu Kemana Saja ("Pintu")
17. PT Rekeningku Dotcom Indonesia ("REKU")
18. PT Sentra Bitwewe Indonesia ("Bitwewe")
19. PT Tiga Inti Utama ("Triv")
20. PT Tumbuh Bersama Nano ("Nanovest")
21. PT Upbit Exchange Indonesia ("Upbit")
22. PT Ventura Koin Nusantara ("Vanixx")
23. PT Zipmax Exchange Indonesia ("Zipmex")


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar