04 November 2025
11:10 WIB
Bunga Rendah! Menkeu Siap Salurkan Pinjaman Pemda Lewat PT SMI
Menkeu Purbaya siap memberi pinjaman berbunga rendah kepada pemda via PT SMI, sebagai implementasi PP 38/2025. Pemerintah pusat akan menyalurkan pinjaman besar, asalkan proyek daerah dinilai layak.
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan siap memberikan pinjaman berbunga rendah kepada pemerintah daerah (Pemda), sebagai implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat.
Purbaya menjelaskan, pinjaman tersebut bisa disalurkan melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) atau PT SMI, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berada di bawah naungan Kemenkeu.
"Jadi untuk daerah tidak perlu khawatir, kalau proyeknya bagus dan PT SMI menerima, kita akan jalankan dengan bunga yang lebih rendah dari yang sekarang," ujar Purbaya seusai KSSK IV/2025 di Jakarta, Senin (3/11), melansir Antara.
Baca Juga: CELIOS: Rencana Pinjaman Pusat Ke Daerah Jadi Ajang 'Jebakan Utang'
Menurutnya, PT SMI sudah menyalurkan pembiayaan sekitar Rp3 triliun ke daerah. Pemerintah pusat akan mendorong penyaluran pinjaman yang lebih besar kepada pemda, asalkan proyek daerah dinilai layak.
"Kalau daerah siap dan PT SMI siap, saya akan dorong penyaluran (channeling) lebih banyak," ucapnya.
Dia menekankan, upaya pinjaman pemerintah pusat berbunga rendah tersebut ditujukan demi memaksimalkan pertumbuhan daerah supaya perekonomian berjalan, bukan untuk mencari keuntungan.
Purbaya kembali mengingatkan, penerbitan PP 38/2025 tentang Pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat ditujukan untuk membantu pemerintah daerah yang mengalami kekurangan dana dalam periode tertentu.
Baca Juga: DPR Dukung PP 38/2025 Pinjaman Pusat ke Daerah: Bunga Lebih Murah dari Bank
Menurut Purbaya, kekurangan dana tersebut biasanya terjadi pada awal atau akhir tahun anggaran, sehingga pemerintah pusat perlu menyediakan skema pinjaman untuk menutup kebutuhan jangka pendek tersebut.
"Ya kadang-kadang untuk awal tahun atau akhir tahun, Pemda kekurangan uang ya, untuk itu saja. Utamanya itu untuk menutup kekurangan uang jangka pendek," katanya.
Selain itu, lanjutnya, pemberian pinjaman juga dapat dipertimbangkan untuk kebutuhan jangka panjang apabila proyek yang diajukan dinilai jelas dan layak mendapat dukungan.
Baca Juga: Sorot APBN, Ini Saran Ekonom Untuk Pemerintah Soal Pinjaman Ke Pemda
Sementara ini, Purbaya mengungkapkan bahwa pembahasan mengenai skema peminjaman masih belum dilakukan secara rinci.
Presiden RI Prabowo Subianto sebelumnya telah menandatangani PP Nomor 38 Tahun 2025 pada 10 September 2025. Regulasi tersebut mengatur bahwa pemerintah pusat dapat memberikan pinjaman kepada pemerintah daerah, BUMN, dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).