c

Selamat

Senin, 17 November 2025

EKONOMI

20 September 2025

16:57 WIB

BPKN Soroti 4 Masalah Serius Konsumen Mobil Listrik

BPKN mengingatkan perlu ada penguatan perlindungan konsumen mobil berbasis baterai listrik (BEV). Setidaknya, ada 4 masalah konsumen terkait BEV, mulai dari perangkat instabil hingga kesulitan servis.

Editor: Khairul Kahfi

<p>BPKN Soroti 4 Masalah Serius Konsumen Mobil Listrik</p>
<p>BPKN Soroti 4 Masalah Serius Konsumen Mobil Listrik</p>

Ilustrasi - Mobil listrik Hyundai IONIQ 5. Antara/HO-HMID/aa.

JAKARTA - Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI Mufti Mubarak mengingatkan perlu ada penguatan perlindungan untuk konsumen mobil berbasis baterai listrik (battery electric vehicle/BEV). BPKN mengidentifikasi terdapat sejumlah permasalahan serius berkaitan penggunaan mobil listrik di Indonesia.

Laporan yang diterima mencakup kasus kendaraan listrik yang mendadak mogok, usia baterai yang tidak sesuai klaim produsen, potensi dampak kesehatan akibat paparan radiasi elektromagnetik (EMF), persoalan harga jual kembali, layanan purna-jual, hingga kepastian garansi.

Meski kendaraan listrik menjadi bagian agenda transisi energi nasional, Mufti menegaskan, perlindungan terhadap konsumen tidak boleh diabaikan. 

“Saat ini, mobil listrik belum sepenuhnya menjadi solusi ideal di Indonesia. Selain karena tingginya konsumsi sumber daya alam seperti nikel, terdapat potensi bahaya dari radiasi baterai yang besar dan dekat dengan tubuh manusia. Ditambah lagi, belum ada infrastruktur nasional yang memadai untuk menangani limbah baterai secara aman,” ujarnya melansir Antara, Jakarta, Sabtu (20/9).

Baca Juga: Eksistensi Infrastruktur Dan Prospek Kendaraan Listrik 

Pertama, temuan BPKN mencatat, permasalahan umum seperti kendaraan mogok mendadak terletak pada perangkat lunak dan sistem hybrid atau EV yang belum stabil.Sebuah mesin fast charging station berkapasitas 60 kWh milik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang digunakan untuk pengisian cepat kendaraan listrik, tampak terpasang di area fasilitas riset. Validnews/Hasta Adhistra.Kedua, terkait usia dan performa baterai. Meskipun produsen mengklaim masa pakai baterai bisa mencapai 8-15 tahun, banyak konsumen mengalami penurunan performa signifikan dalam dua tahun pertama.

Ketiga, temuan lainnya ada dampak kesehatan (Radiasi EMF). Mobil listrik menghasilkan medan elektromagnetik yang dapat memengaruhi kesehatan, terutama bagi pengguna dengan alat medis seperti pacemaker.

Walaupun masih di bawah ambang batas internasional, Mufti menekankan, studi lebih lanjut tetap diperlukan. 

Baca Juga: YLKI: Minat Beralih Ke Mobil Listrik Tumbuh, Perlu Pemerataan SPLKU

Keempat, konsumen juga mengeluhkan kesulitan mengakses jaringan servis, ketersediaan suku cadang, hingga proses klaim garansi yang tidak transparan. Padahal, garansi baterai umumnya disebut berlaku hingga delapan tahun.

Selain itu, nilai jual kembali mobil listrik menurun lebih cepat dibandingkan mobil konvensional, disebabkan kekhawatiran terhadap usia dan biaya penggantian baterai, serta adanya potensi pencabutan insentif yang dilakukan pemerintah.

Rekomendasi Kebijakan Pemerintah Untuk BEV
Untuk itu, BPKN merekomendasikan agar pemerintah memperketat regulasi terkait garansi dan layanan purnajual kendaraan listrik, mewajibkan produsen menyediakan jaringan servis resmi dan suku cadang penting, hingga menerapkan standar keselamatan baterai nasional serta melakukan uji EMF berkala.

Baca Juga: Mudik Asyik Pakai Mobil Listrik

Untuk produsen BEV, lanjutnya, BPKN RI merekomendasikan untuk menyediakan informasi transparan terkait garansi baterai dan ketentuannya, menawarkan program tukar tambah atau refurbish baterai guna menjaga nilai jual kembali kendaraan, serta proaktif melakukan recall atau pembaruan perangkat lunak jika ditemukan cacat produk.Selanjutnya, konsumen BEV juga direkomendasikan untuk membaca dan memahami syarat dan ketentuan garansi baterai secara menyeluruh, ⁠menyimpan bukti perawatan dan riwayat pengisian baterai, serta segera melapor ke BPKN RI jika menghadapi kendala dalam proses klaim garansi atau menemukan masalah keselamatan kendaraan.

Baca Juga: Mau Beli Mobil Listrik Bekas, Ini Tipsnya

BPKN RI berkomitmen untuk terus mengawal hak-hak konsumen dalam era transisi menuju energi ramah lingkungan.

“Masyarakat berhak mendapatkan produk yang aman, sehat, dan sesuai dengan janji produsen. Jangan sampai konsumen menjadi korban akibat lemahnya sistem garansi dan layanan purnajual kendaraan listrik,” kata Mufti.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar