05 Maret 2025
14:56 WIB
BPJS Ketenagakerjaan Mulai Layani Pemberkasan JHT Eks-Karyawan Sritex
Untuk pencairan JHT eks-pegawai Sritex di Sukoharjo, BPJS Ketenagakerjaan menyiapkan dana Rp129 miliar. Dengan jumlah peserta 8.371 orang, proses pengurusan ditaksir selesai dalam waktu delapan har
Pelayanan pemberkasan untuk pencairan JHT korban PHK Sritex di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Rabu (5/3/2025). ANTARA/Aris Wasita
SUKOHARJO - BPJS Ketenagakerjaan mulai melayani pemberkasan, untuk pencairan jaminan hari tua (JHT) seluruh peserta yang merupakan eks-pegawai Sritex hingga 10 hari ke depan. Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surakarta Teguh Wiyono di sela pengurusan JHT di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Rabu (5/3) mengatakan layanan perdana dilakukan pada 5 Maret 2025.
"Sudah diatur setiap hari 1.000 pekerja dan itu sudah di-WA blast oleh masing-masing koordinator," katanya.
Dengan jumlah peserta 8.371 orang, ia memperkirakan proses pengurusan tersebut selesai dalam waktu delapan hari. Meski demikian, pihaknya menyediakan waktu hingga 10 hari ke depan, sedangkan proses pencairan maksimal tiga hari.
Untuk pencairan JHT eks-pegawai Sritex di Sukoharjo, pihaknya menyiapkan dana Rp129 miliar.
"Kami lihat situasinya. Proses pencairan tiga hari ke depan, tinggal cek ke masing-masing rekening, tidak perlu datang ke sini atau kantor kami," katanya.
Ia mengatakan loket pemberkasan dibuka pukul 09.00-13.00 WIB dengan durasi layanan per orang sekitar dua menit. "Kami sudah koordinasi dan kerja sama dengan Satgas Sritex kemudian juga kurator dan serikat pekerja. Jadi yang dapat undangan adalah yang bisa mengajukan pemberkasan di Sritex," katanya.
Salah satu peserta, Airin, mengaku proses pemberkasan cukup mudah dan cepat. "Mudah kok, yang disiapkan kartu BPJS Ketenagakerjaan asli dan fotokopi, rekening, KTP. Cuma suruh ngisi formulir. Belum tahu kapan cairnya. Kalau ada kendala akan diinfo kembali," ucapnya.
Jika sudah cair, ia mengaku berencana menggunakan dana tersebut untuk membuka usaha menjahit. "Saya kan kebetulan memang di bagian jahit. Kalau cari pekerjaan yang lain sih belum, mau di rumah dulu," kata perempuan berasal dari Pacitan, Jawa Timur ini.
THR Dan Pesangon
Sebelumnya, Koordinator Serikat Pekerja Sritex Group Slamet Kaswanto berharap pemerintah melalui bantuan Komisi IX DPR RI dapat ikut mendesak kurator PT Sri Rejeki Isman (Sritex) dalam mencairkan hak-hak mereka, termasuk tunjangan hari raya (THR) hingga uang pesangon
“Iya harapan kami, kami sampaikan ke pemerintah, termasuk hari ini ke Komisi IX DPR adalah untuk mengawal ini agar hak kami itu bisa terpenuhi untuk itu (THR dan pesangon),” kata Slamet saat ditemui usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (4/3).
Slamet beserta lima perwakilan serikat pekerja Sritex lainnya yang hadir dalam RDP tersebut juga meminta bantuan Komisi IX DPR untuk mengkoordinasikan Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) imbas PHK kepada jajaran BPJS Ketenagakerjaan.
Ia juga berharap fasilitas kesehatan yang gratis selama enam bulan setelah dinyatakan mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), bisa dihitung sejak PT Sritex ditutup permanen per 26 Februari 2025, alih-alih dihitung sejak Pengadilan Niaga (PN) Semarang memutuskan perusahaan pailit di Desember 2024.
"Harapannya, ibu dan bapak Komisi IX bisa mem-backup kami. Kami menghormati putusan hukum, tapi perasaan kami tidak enak karena dua hari menjelang puasa seharusnya akan muncul hak THR itu (alih-alih PHK massal)," ujar Slamet.
Ia juga menegaskan tanggungan hak pekerja Sritex tetap harus diperjuangkan, meskipun saat ini perusahaan diambil alih oleh kurator. “Jangan sampai nanti harapan untuk kerja lagi terwujud, tapi hak pesangon dan THR tidak ada. Hak kita harus diselesaikan dulu. THR juga menjadi mutlak karena yg kita nantikan di bulan suci adalah THR,” kata Slamet.
Ia memohon dorongan agar THR dicairkan dulu. ”Sementara untuk pesangon, akan kami ikuti alurnya. Kita tidak mengundurkan diri tapi di-PHK oleh kurator dua hari sebelum Ramadhan. Push juga untuk BPJS Ketenagakerjaan. Tolong kami dikawal betul untuk pesangon dan apa yang menjadi hak-hak kami dipenuhi,” imbuhnya.