11 Maret 2025
14:56 WIB
BPJS Ketenagakerjaan Cairkan JHT dan JKP Rp90,8 M Untuk Pegawai Sritex Group
Total pembayaran JHT dan JKP kepada pegawai Sritex Group yang terkena PHK mencapai Rp154,6 miliar untuk 10.824 orang. Saat ini, sudah terealisasi Rp90,8 miliar.
Penulis: Aurora K MÂ Simanjuntak
Buruh dan karyawan mendengarkan pidato dari direksi perusahaan di Pabrik Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah, Jumat (28/2/2025). AntaraFoto/Mohammad Ayudha
JAKARTA - BPJS Ketenagakerjaan sudah membayarkan jaminan hari tua (JHT) dan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) senilai Rp90,83 miliar kepada pegawai PT Sritex Group yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo melaporkan, total pembayaran yang akan disalurkan senilai Rp154,61 miliar untuk 10.824 orang pegawai Sritex Group. Adapun per 10 Maret 2025, realisasinya baru mencapai 58,7%.
"Manfaat yang akan dicairkan untuk para pekerja Sritex adalah Rp154,6 miliar, dan per 10 Maret 2025, manfaat yang sudah dibayarkan sebesar Rp90,8 miliar atau 58,7% terealisasi," ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IX DPR RI, Selasa (11/3).
Anggoro memerinci, manfaat BPJS Ketenagakerjaan yang harus dibayarkan terdiri dari JHT senilai Rp143,2 miliar untuk 10.824 orang. Saat ini, nominal JHT yang sudah dicairkan senilai Rp89,2 miliar.
Dia menyampaikan, ada sebanyak 4.539 orang pekerja Sritex Group yang mengajukan pembayaran JHT. Dari jumlah itu, BPJS Ketenagakerjaan sudah melakukan pembayaran kepada 3.544 orang.
Baca Juga:Sebanyak 2.200 Eks Pekerja Sritex Terima Pencairan JHT
Selanjutnya, estimasi total pembayaran JKP kepada pegawai Sritex Group mencapai Rp11,3 miliar untuk 7.922 orang.
Dari jumlah tersebut, BPJS Tenaga Kerja sudah membayarkan JKP senilai Rp1,55 miliar untuk 794 orang. Sementara pegawai yang melakukan pengajuan JKP sebanyak 2.015 orang.
"Kita targetkan 14 Maret 2025 semua proses dokumen selesai, tanggal 18 (Maret 2025) semua pembayaran JHT selesai," ucap Anggoro di hadapan Komisi IX DPR.
Adapun jumlah pegawai Sritex Group sebanyak 10.824 orang yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Barisan para pekerja tersebut berhak mendapatkan pembayaran manfaat JHT dan JKP.
Itu terdiri dari 1.142 orang pegawai PT Biratex Industries, 374 pegawai PT Sinar Pantja Djaya, 936 pegawai PT Primayudha Mandiridjaya, dan sebanyak 8.372 pegawai PT Sri Rejeki Isman atau Sritex.
Ada Satgas dan Rampung Sebelum Lebaran
Berkaca pada banyaknya peserta BPJS Ketenagakerjaan itu, Anggoro menyampaikan, pihaknya telah melakukan percepatan penyelesaian pembayaran manfaat JHT dan JKP kepada pegawai Sritex Group.
Dia menyebutkan, sedikitnya ada 5 upaya yang dilakukan BPJS Tenaga Kerja. Pertama, melakukan koordinasi pengajuan klaim baik pada Kantor Cabang BPJS Tenaga Kerja maupun aplikasi atau laman resmi SIAP KERJA.
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Mulai Layani Pemberkasan JHT Eks-Karyawan Sritex
Kedua, mengedukasi tata cara pengajuan manfaat JHT dan JKP melalui satgas dan dinas terkait, termasuk yang berlokasi di tiap daerah. Ketiga, membentuk satgas atau taskforce.
"Taskforce ini memang dibentuk untuk mempercepat proses dan tidak mengganggu layanan di cabang, karena cabang tetap melayani kalau kita tidak punya taskforce, cabang akan terganggu," kata Dirut BPJS Tenaga Kerja.
Keempat, memberikan layanan onsite di lokasi perusahaan Sritex Group. Kelima, menargetkan penyelesaian pembayaran paling lambat 26 Maret 2025, tepatnya sebelum libur Lebaran.
Anggoro juga menerangkan, pencairan BPJS Tenaga Kerja bagi pegawai Sritex Group yang terkena PHK maupun masyarakat umum akan memakan waktu 5 hari untuk JHT. Sementara untuk JKP, pencairannya selama 3 hari.
"Jadi service level agreement untuk JHT adalah 5 hari, untuk JKP adalah 3 hari," katanya.