11 Juli 2025
12:30 WIB
BPJPH Sediakan Sertifikasi Halal Gratis Buat Warteg, Warsun, Dan Warung Padang
BPJPH merencanakan skema sertifikasi halal gratis melalui mekanisme mandiri (self declare) untuk pelaku usaha warteg, warsun, warung Padang dan sejenisnya.
Editor: Khairul Kahfi
Penjual melayani pembeli makanan di salah satu pusat kuliner di kawasan Pasar Senen, Jakarta, Kamis (14/3/2024).Antara Foto/Erlangga Bregas Prakoso/YU
JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) merencanakan skema sertifikasi halal gratis melalui mekanisme mandiri (self declare) untuk pelaku usaha warung Tegal (warteg), warung Sunda (warsun), warung Padang dan sejenisnya.
“Dalam rangka penguatan daya saing pelaku usaha mikro dan kecil, khususnya dalam sertifikasi halal maka kita harus bisa membantu para pedagang warung Sunda, warung Tegal dan warung Padang untuk diberikan sertifikat halal,” kata Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan melansir Antara, Jakarta, Jumat (11/7).
Baca Juga: Haikal Hasan: Sertifikasi Halal Jadi Tameng UMKM Hadapi Persaingan
Menurut Haikal, terobosan itu penting dilakukan mengingat Usaha Mikro dan Kecil (UMK) perlu mendapatkan kemudahan dalam bersertifikat halal.
Lebih lanjut, dia mengatakan, saat ini masih banyak warteg dan sejenisnya yang belum memiliki sertifikat halal. Di sisi lain, banyak restoran besar yang datang dari luar negeri sudah mengantongi sertifikat halal.
Upaya tersebut juga merupakan tindak lanjut dari pertemuan antara BPJPH dengan Komunitas Warung Nusantara (Kowantara) dan Koperasi Warung Cipta Niaga Mandiri (Kowartami). Melalui kedua komunitas pedagang warung makan tersebut, BPJPH mengidentifikasi edukasi dan literasi untuk percepatan sertifikasi halal patut dilakukan.
Haikal melanjutkan, pengusaha warung makan pun harus memiliki pemahaman akan urgensi sertifikasi halal bagi pengembangan produk dan usaha mereka.
“Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, tujuan sertifikat halal adalah untuk menambah nilai tambah dalam setiap produk yang diedarkan,” jelasnya.
Pelayan warung menyiapkan lauk pauk di sebuah warung Tegal (warteg) di Jakarta, Sabtu (6/11/2021). Antara Foto/Galih Pradipta
Dia mengingatkan, warteg, warsun hingga warung Padang yang sudah memiliki sertifikasi halal punya nilai tambah bagi konsumen.
“Demikian juga dengan warteg, warung Sunda, dan warung Padang yang sudah bersertifikat halal, maka akan punya nilai tambah dan meningkatkan kepercayaan konsumen,” tambahnya.
Baca Juga: Mendagri Minta Seluruh Kepala Daerah Intensfikan Sertifikasi Produk Halal Usaha Lokal
Selama ini, sertifikat halal bagi warung makan dilaksanakan melalui mekanisme sertifikasi halal reguler. Dalam mekanisme sertifikasi halal itu, produk harus diperiksa oleh auditor dari Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).
Selanjutnya, mekanisme sertifikasi halal bagi warung makan tersebut akan dialihkan melalui mekanisme mandiri atau self declare, dengan perubahan peraturan yang disederhanakan.
“Dengan peraturan yang baru, nantinya para pelaku usaha warung tersebut cukup didampingi oleh Pendamping Proses Produk Halal untuk mendapatkan sertifikat halal secara gratis,” kata Haikal.
UMK Wajib Sertifikat Halal Oktober 2026
Sebelumnya, BPJPH bersama Komisi VIII DPR RI mengingatkan para pelaku UMK terkait kewajiban sertifikasi halal yang akan berlaku penuh pada 18 Oktober 2026. Sekretaris Utama BPJPH Muhammad Aqil Irham mengatakan, sertifikasi halal penting sebagai bentuk kepatuhan regulasi bagi pelaku usaha.
“Tapi juga sebagai bentuk pemenuhan standar sebagai nilai tambah bagi produk agar semakin berdaya saing di pasar domestik maupun global,” kata Aqil, Senin (7/7).
Adapun BPJPH dan Komisi VIII DPR RI mulai melakukan sosialisasi dan edukasi terkait kewajiban ini di berbagai wilayah, salah satunya di Cirebon, Jawa Barat.
“BPJPH terus menggencarkan sosialisasi, edukasi, literasi, sertifikasi halal bagi pelaku usaha di seluruh Indonesia, secara kolaboratif dengan stakeholder terkait,” ujarnya.
Petugas memberikan sosialisasi sertifikasi halal kepada pedagang makanan ringan di Pasar Srago, Klaten, Boyolali, Jawa Tengah, Kamis (4/4/2024). Antara Foto/Aloysius Jarot Nugroho
BPJPH bersama Komisi VIII DPR melaksanakan edukasi bagi UMK di Cirebon, dengan harapan seluruh pelaku usaha di Cirebon bersertifikat halal.
Lebih lanjut, dia menyarankan agar pelaku usaha menggunakan bahan hasil sembelihan dari RPH atau RPU bersertifikat halal. Terlebih, Cirebon terkenal dengan aneka produk kuliner berbahan daging hasil penyembelihan.
Baca Juga: Laporan SGIE 2024/2025: Indonesia Kokoh Di Tiga Besar Ekonomi Halal Dunia
Selain itu, Aqil juga mengingatkan para Pendamping Proses Produk Halal (P3H) untuk mengoptimalkan peranannya dalam menyukseskan program sertifikasi halal.
“Pendamping (P3H) harus aktif dan profesional dalam mendampingi pelaku usaha. Jangan hanya menunggu, tetapi jemput bola. Berikan bimbingan yang tepat agar pelaku usaha bisa segera menyelesaikan prosesnya,” kata dia.
Sementara itu, anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina menekankan, pentingnya percepatan sertifikasi halal, mengingat waktu yang tersisa hanya kurang lebih satu tahun menjelang tenggat 18 Oktober 2026.
“Kami mengimbau pelaku usaha untuk segera mengurus sertifikasi halal. Jika ada kendala, bisa langsung ke KUA atau LP3H terdekat. Petugas kita siap membantu,” jelas Selly.
Dia menambahkan bahwa produk bersertifikat halal memiliki nilai tambah yang signifikan.
“Produk yang sudah bersertifikat halal akan lebih laku, karena konsumen lebih yakin dan percaya. Kami juga siap fasilitasi produk halal UMKM untuk masuk ke supermarket di setiap kecamatan di Kabupaten Cirebon,” ucapnya.