c

Selamat

Rabu, 5 November 2025

EKONOMI

26 September 2025

13:31 WIB

BPJPH Jelaskan Transformasi Sertifikasi Halal RI Di INA-LAC 2025 Brasil

Sesuai Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, sertifikasi halal di Indonesia telah bertransformasi.

Penulis: Fin Harini

Editor: Fin Harini

<p id="isPasted">BPJPH Jelaskan Transformasi Sertifikasi Halal RI Di INA-LAC 2025 Brasil</p>
<p id="isPasted">BPJPH Jelaskan Transformasi Sertifikasi Halal RI Di INA-LAC 2025 Brasil</p>

Perwakilan BPJPH menghadiri Indonesia-Latin America and the Caribbean Business Forum (INA-LAC) 2025 yang digelar di Sao Paulo, Brasil, Rabu (23/9/2025). ANTARA/HO-BPJPH

JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memaparkan kebijakan, regulasi, dan perkembangan implementasi sertifikasi halal di Indonesia dalam forum Indonesia-Latin America and the Caribbean Business Forum (INA-LAC) 2025 yang digelar di Sao Paulo, Brasil.

Dalam forum tersebut, Deputi Bidang Kemitraan dan Standardisasi Halal BPJPH Abd Syakur memaparkan sertifikasi halal di Indonesia telah bertransformasi, dari yang bersifat sukarela menjadi wajib.

Hal ini diatur dalam Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal serta Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

"Halal bukan hanya isu keagamaan, tetapi juga berkaitan erat dengan kualitas, higienitas, keamanan, dan daya saing produk di pasar global," ujar Syakur dilansir dari Antara, di Jakarta, Kamis (26/9).

Baca Juga: Menperin: Industri Halal RI Fokus Daya Saing Sampai 2029

Ia juga menjelaskan, partisipasi dalam forum tersebut untuk memperkuat kolaborasi ekosistem halal global,

"Kolaborasi halal global diharapkan memperkuat ekosistem kerja sama industri dan perdagangan produk halal sesuai regulasi dan standar, serta membawa keuntungan bersama," imbuhnya.

BPJPH juga melakukan business matching dengan sejumlah perusahaan dari kawasan Amerika Latin dan Karibia yang menunjukkan minat besar terhadap sertifikasi halal.

Selain itu, Syakur mengatakan pertemuan ini pun menjadi sarana strategis untuk menjembatani kebutuhan pelaku usaha internasional dengan layanan sertifikasi halal Indonesia yang terpercaya dan kompetitif di tingkat global.

Baca Juga: Menperin Belum Happy Dengan Ranking Indonesia Dalam Ekosistem Industri Halal

Data BPJPH mencatat hingga September 2025 terdapat 94 lembaga halal luar negeri (LHLN) yang telah bekerja sama dengan BPJPH, mencakup 37 negara, termasuk 3 LHLN dari Brasil. Lebih dari 118 ribu produk bersertifikat halal luar negeri juga telah terdaftar di Indonesia.

"Partisipasi BPJPH dalam INA-LAC 2025 ini sekaligus memperkuat posisi Indonesia sebagai mitra strategis dalam membangun ekosistem halal global, serta membuka peluang kerja sama yang lebih luas antara Indonesia dan negara-negara di kawasan Amerika Latin dan Karibia," kata dia.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar