09 Desember 2024
16:09 WIB
BPJPH Dorong Seluruh Warteg Ajukan Sertifikat Halal
Sertifikat halal akan menjadi daya tarik bagi pelaku usaha makanan minuman dan juga memberikan rasa aman dan nyaman bagi pembeli yang datang ke Warteg
Kepala BPJPH Haikal Hassan saat melakukan sosialisasi setrtfikat halal pada pemilik warteg. dok.BPJPH
JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) terus mengampanyekan dan mensosialisasikan sertifikasi halal kepada pelaku usaha dan UMK. Khususnya yang bergerak di bidang makanan serta minuman yang menjadi daya tarik dalam usahanya.
Dalam mendukung program pemerintah tersebut, Komunitas Warung Nusantara (KOWANTARA) dan Koperasi Warung Cipta Niaga Mandiri (KOWARTAMI) menyosialisasikan amanat UU No. 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
"Jadi teman-teman ini, kalau wartegnya sudah bersertifikat halal maka akan punya nilai tambah dan akan berbeda dengan rumah makan lainnya da apalagi dengan rumah makan yang tidak punya sertifikat halal," Kepala BPJPH Haikal Hassan di Jakarta, Senin.
Haikal menekankan, sertifikat halal akan menjadi daya tarik bagi pelaku usaha makanan minuman dan juga memberikan rasa aman dan nyaman bagi pembeli yang datang ke Warteg.
"Para pembeli di Warteg yang sudah ada label halal BPJPH dipasang di warungnya, udah ga usah resah dan ragu lagi deh, semua makanan dan minuman yang dijual di warung itu sudah pasti halal. Jadi semakin banyak lagi tuh pembelinya," tambah Babe Haikal sapaan akrabnya.
Prosedur Pengurusan
Selain arahan yang disampaikan oleh Kepala BPJPH, para pemilik warteg itu pun berkesempatan berdialog dan menyampaikan masalahnya kepada Kepala BPJPH soal sertifikasi halal. Mulai dari prosedur pengurusan sertifikat halal hingga masalah biaya.
Pada kesempatan yang dihadiri 100 pemilik warteg se-Jabodetabek, Haikal menegaskan, pengurusan sertifikat halal gratis tanpa dipungut biaya apapun. "Biaya gratis, bagi pelaku UMKM tidak ada bayar apapun. Kalau ada pungutan biaya berarti itu penyelewengan," tegasnya.
Sementara itu, Ketua KOWANTARA Mukroni mengapresiasi kedatangan Babe Haikal menemui dan berbincang dengan pemilik warteg, untuk memberikan arahan tentang kemudahan dalam melakukan sertifikasi halal. Ia pun memasyikan akan menindaklanjuti arahan-arahan dari Babe Haikal dengan melakukan pendataan dan konsultasi instensif dengan BPJPH.
Sekadar informasi, jumlah warung Tegal (warteg) di Indonesia saat ini diperkirakan mencapai lebih dari 34.000 unit, dengan konsentrasi terbesar berada di kawasan Jabodetabek. Jakarta menjadi provinsi dengan jumlah warteg terbanyak, mengingat kebutuhan masyarakat perkotaan akan makanan yang cepat, murah, dan praktis. Warteg telah menjadi bagian integral dari solusi kebutuhan makan masyarakat pekerja, mahasiswa, dan kelompok lain dengan anggaran terbatas.