c

Selamat

Senin, 10 November 2025

EKONOMI

01 November 2022

18:02 WIB

BPH Migas Dan Ditjen Bangda Awasi Konsumen BBM Bersubsidi

Kemendagri diharapkan bisa memberi dukungan dan fasilitasi atas pelaksanaan verifikasi dan rekomendasi terkait konsumen BBM Bersubsidi

Penulis: Yoseph Krishna

Editor: Fin Harini

BPH Migas Dan Ditjen Bangda Awasi Konsumen BBM Bersubsidi
BPH Migas Dan Ditjen Bangda Awasi Konsumen BBM Bersubsidi
Pengendara motor saat mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite di SPBU COCO Kuningan, Jakart a Selatan, Rabu (31/08/2022). ValidnewsID/Fikhri Fathoni

JAKARTA - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri guna menguatkan koordinasi dan sinergi antarkedua pihak untuk mengendalikan konsumsi BBM bersubsidi.

Adapun Perjanjian Kerja Sama itu mengatur soal Pembinaan dan Pengawasan dalam Pengendalian Konsumen Pengguna Jenis BBM Tertentu (JBT) dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) di tingkat Provinsi, Kabupaten, ataupun Kota.

Kepala BPH Migas Erika Retnowati menuturkan bahwa tujuan utama dari PKS dengan Ditjen Bangda Kemendagri itu ialah pengendalian konsumen yang berhak untuk mendapatkan JBT dan JBKP supaya kedua program tersebut bisa tepat sasaran.

"Butuh koordinasi dan sinergi yang kuat antara BPH Migas dengan Kemendagri guna melaksanakan tugas pengendalian ini," ungkap Erika lewat siaran pers di Jakarta, Selasa (1/11).

Ruang lingkup kerja sama itu meliputi fasilitasi penyediaan data dan informasi konsumen pengguna, fasilitasi peran pemerintah daerah tingkat provinsi dan kabupaten/kota dalam melaksanakan instrumen pengendalian penyediaan dan pendistribusian, hingga program pembinaan dan pengawasan.

Dalam sambutannya, Wakil Menteri Dalam Negeri John Wempi Wetipo menegaskan pihaknya mendukung penuh inisiasi kerja sama dengan BPH Migas sebagai upaya nyata guna mengawasi penyaluran BBM bersubsidi kepada masyarakat miskin.

"Kegiatan ini saya pandang cukup penting sebagai upaya kita bersama untuk mendukung pengawasan konsumen atau pengguna Bahan Bakar Minyak Bersubsidi agar tepat sasaran untuk masyarakat tidak mampu," kata Wamendagri John.

Sebagai informasi, PKS antarkedua pihak itu merupakan tindak lanjut atas Nota Kesepahaman antara Kementerian Dalam Negeri dengan Kementerian ESDM Nomor 193/3035.A/SJ dan Nomor 1.PJ/03/MEM/2020 tertanggal 30 April 2020 tentang Koordinasi Tugas dan Fungsi Lingkup Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian ESDM

Lebih lanjut, Erika Retnowati berharap lewat perjanjian kerja sama itu, Kementerian Dalam Negeri bisa menggulirkan dukungan dan fasilitasi atas pelaksanaan verifikasi dan rekomendasi terkait konsumen pengguna JBT dan JBKP dari pemerintah daerah tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

"Dengan begitu, semuanya bisa terintegrasi dalam Sistem Informasi Badan Usaha Penugasan Penyediaan dan Pendistribusian JBT dan JBKP," tuturnya.

Kemendagri pun, lanjut Erika, bisa mendukung pengawasan atas pengendalian konsumen pengguna JBT dan JBKP melalui pemerintahan daerah di seluruh wilayah Indonesia. Karena, perlu dilakukan sosialisasi kepada pemda terkait pengendalian konsumen JBT dan JBKP sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

"Tak sampai situ, Kemendagri kami harapkan bisa memberikan dukungan harmonisasi data pengendalian konsumen dari pemda agar terintegrasi dalam sebuah sistem supaya lebih tepat sasaran," tegas Erika.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar