27 Mei 2024
19:31 WIB
BPH Migas Buka-Bukaan Ribuan Pertashop Belum Lengkapi Izin
Banyak pengusaha yang mendapat kemudahan dari Pertamina pada awal mendirikan Pertashop
Penulis: Yoseph Krishna
Editor: Fin Harini
Pertashop di Desa Planjan, Kesugihan, Cilacap yang dikelola oleh BUMDes Nogrohu Sejahtera Desa Planjan. ANTARA FOTO/Idhad Zakaria
JAKARTA - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) terus menggodok rencana penyaluran BBM jenis Pertalite melalui Pertashop. Namun demikian, ada sederet kendala yang harus diselesaikan guna menjalankan rencana tersebut.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VII DPR, Kepala BPH Migas Erika Retnowati mengungkapkan masih banyak Pertashop yang perizinannya tidak lengkap, sehingga tidak memungkinkan untuk diberikan mandat penyaluran Pertalite.
"Tentu perizinan harus dilengkapi karena banyak Pertashop tidak punya izin," ucap Erika di Komplek Senayan, Senin (27/5).
Ketika melakukan kajian bersama Universitas Gadjah Mada (UGM), BPH Migas mendapat kenyataan hanya ada 700-an Pertashop atau hanya 10% yang telah memiliki kelengkapan izin dari total 6.400 unit yang beroperasi.
Baca Juga: Bos Pertamina Buka Suara Soal Opsi Pertashop Jual Pertalite
Artinya, masih ada lebih dari 5.000 Pertashop yang belum memenuhi seluruh perizinan yang diperlukan. Dengan demikian, sulit bagi pemerintah untuk memberikan kuota Pertalite kepada Pertamini Pelat Merah dengan perizinan yang belum lengkap.
"Waktu itu memang ada semacam kemudahan. Jadi bangun (Pertashop) dulu, perizinannya belakangan. Perizinan satu atap itu bukan dari kami ya, tapi dari Pertamina dan Kemendagri," jelas dia.
Persyaratan bagi Pertashop untuk menjual Pertalite agaknya memang sangat ketat. Selain perizinan, para pelaku usaha juga harus melengkapi Pertashop mereka dengan sistem digital dan CCTV dalam rangka pengawasan penyaluran BBM subsidi.
Pengusaha Pertashop juga harus mengeluarkan sekitar Rp75 juta-Rp100 juta guna menaikkan kelas bisnis mereka menjadi SPBU Kompak sehingga layak untuk menjual Pertalite.
"Harus terdigitalisasi, harus juga punya perangkat pengawasan CCTV, minimalnya seperti itu," tegas Erika.
BPH Migas bersama PT Pertamina Patra Niaga sendiri tengah melakukan uji coba penyaluran Pertalite lewat Pertashop di Pulau Sulawesi. Dari 29 Pertashop yang bakal diuji coba, baru 10 unit yang memenuhi kelayakan sarana dan prasarana, serta satu unit telah mengimplementasikan penyaluran Pertalite lewat Pertashop.
Pemberian mandat bagi Pertashop untuk menjual JBKP Pertalite agaknya memang harus melewati jalan terjal. Pasalnya secara mendasar, Pertashop dibangun bukan untuk menyalurkan BBM bersubsidi, melainkan untuk Jenis BBM Umum (JBU).
Baca Juga: Bos Pertashop 'Ngeluh' Ke DPR Soal Maraknya Pertamini
Sehingga, BPH Migas bersama UGM dan Pertamina telah mendiskusikan jalan tengah supaya Pertashop bisa tetap menjual Pertalite dan mendapat keuntungan yang lebih besar ketimbang menjual Pertamax.
Solusinya, sambung Erika, ialah menaikkan kelas Pertashop menjadi SPBU Kompak dengan berbagai persyaratan, perizinan, serta investsai tambahan.
"Tentu tidak bisa semua (Pertashop) kita lakukan uji coba. Hanya ada beberapa yang betul-betul sudah memenuhi perizinan, kemudian juga kita fokuskan pada daerah yang memang di sana belum ada SPBU, jadi itu sekaligus memudahkan masyarakat setempat untuk mendapatkan BBM subsidi," tandas Erika Retnowati.