28 Maret 2025
12:27 WIB
BI-OJK Sebut Stabilitas Ekonomi Terjaga, Ini Indikatornya
BI dan OJK menilai stabilitas ekonomi Indonesia tetap terjaga baik di tengah ketidakpastian yang masih tinggi.
Penulis: Fitriana Monica Sari
Editor: Fin Harini
Gubenur Bank Indonesia Perry Warjiyo menyampaikan keterangan pers hasil rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) III Tahun 2024 di Kantor LPS, Jakarta, Jumat (2/8/2024). Antara Foto/Aprillio Akbar
JAKARTA - Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Mahendra Siregar menilai terdapat beberapa indikator yang menunjukkan stabilitas ekonomi Indonesia tetap terjaga baik di tengah ketidakpastian yang masih tinggi.
Hal tersebut diungkap dalam rapat koordinasi antara Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 24 Maret 2025.
"Intermediasi tumbuh tinggi dan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi, didukung oleh likuiditas dan ketahanan industri keuangan yang terjaga dengan tingkat permodalan yang tinggi dan pengendalian risiko yang memadai," tulis siaran pers bersama BI dan OJK, Jumat (28/3).
Kondisi ekonomi yang stabil dan sektor keuangan yang berdaya tahan tidak terlepas dari kerja sama dan koordinasi BI dan OJK yang sudah terjalin dengan baik dalam mendukung efektivitas pelaksanaan tugas dan wewenang masing-masing lembaga.
Adapun, kerja sama dan koordinasi BI dan OJK tersebut mencakup seluruh fungsi strategis yang beririsan dalam pelaksanaan tugas dan wewenang kedua lembaga yang meliputi aspek kebijakan makroprudensial – mikroprudensial, serta pengembangan dan pendalaman pasar keuangan.
Baca Juga: Ekonomi Global Menantang, OJK: Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga
Kemudian, inovasi teknologi sektor keuangan; literasi, inklusi keuangan, dan pelindungan konsumen; data, informasi, dan ketahanan siber; dan kelembagaan dan sumber daya.
Sejalan dengan sinergi yang terus diperkuat untuk menjaga stabilitas dan meningkatkan ketahanan sektor keuangan, serta mendorong intermediasi yang optimal, BI dan OJK akan melanjutkan kerja sama dan koordinasi pada area-area strategis dan prioritas.
Pertama, akselerasi proses perizinan/persetujuan terintegrasi sektor jasa keuangan. Akselerasi ini akan dilakukan melalui tiga hal. Yakni, simplifikasi dari aspek persyaratan, standarisasi proses bisnis, serta digitalisasi proses perizinan dan/atau persetujuan melalui sistem terintegrasi.
Untuk mendukung akselerasi tersebut, BI dan OJK telah melakukan pemetaan terhadap persyaratan dan proses perizinan/persetujuan, serta akan melakukan piloting perizinan/persetujuan online secara terintegrasi terhadap bank, baik yang terkait dengan kelembagaan, produk, maupun aktivitas lembaga jasa keuangan.
Pendalaman Pasar dan Inovasi
Keduan, adanya sinergi kebijakan dalam pengembangan dan pendalaman pasar keuangan. Sinergi kebijakan antara lain dilakukan melalui kerja sama dan koordinasi dalam transisi pengakhiran publikasi Jakarta Interbank Offered Rate (JIBOR) pada 31 Desember 2025 dan penggunaan Indonesia Overnight Index Average (IndONIA) sebagai pengganti JIBOR, serta koordinasi dalam pengembangan domestic benchmark reform ke depan.
Lalu, pengaturan dan pengembangan transaksi repurchase agreement (repo) SBN sebagai transaksi yang memiliki karakteristik pasar uang dan pasar modal, serta koordinasi dalam implementasi infrastruktur pasar uang dan pasar valas.
Berikutnya, pendalaman pasar sekuritisasi aset, melalui dukungan penguatan ekosistem dan regulasi terkait penerbitan dan likuiditas transaksi sekuritisasi aset, dalam rangka mendukung pembiayaan untuk sektor prioritas, termasuk pada sektor perumahan.
Ketiga, sinergi kebijakan dalam pengembangan inovasi teknologi dan aset keuangan digital. Sinergi ini antara lain diimplementasikan melalui pertukaran informasi terkait dengan perkembangan dan arah strategis ekonomi dan keuangan digital, serta inovasi teknologi sektor keuangan dan sistem pembayaran. Selain itu, kolaborasi dalam penyelenggaraan flagship event yang akan melibatkan pula asosiasi industri serta kementerian dan lembaga lain yang terkait.
Keempat, kerja sama dalam penguatan edukasi, literasi, dan inklusi keuangan serta pelindungan konsumen. Kerja sama ini akan diimplementasikan melalui penyelenggaraan flagship event bersama edukasi, literasi, dan inklusi keuangan. BI dan OJK juga memberikan dukungan terhadap survei tahunan inklusi keuangan yang lebih granular di bawah koordinasi Dewan Nasional Keuangan Inklusif.
Baca Juga: OJK: Sektor Jasa Keuangan Awal 2025 Terjaga Stabil
Kemudian, integrasi fungsi penyelesaian sengketa di sektor keuangan dengan memperluas ruang lingkup kewenangan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) sehingga mencakup pula bank maupun lembaga selain bank yang produk dan/atau jasanya berada di bawah kewenangan Bank Indonesia.
Kelima, kerja sama ketahanan dan keamanan siber BI dan OJK. Kerja sama ini diimplementasikan melalui sinergi pemantauan, pengawasan dan/atau pemberian rekomendasi penanganan insiden siber di sektor keuangan dalam koordinasi Tim Tanggap Insiden Siber Sektor Keuangan (TTIS-SK).
Selanjutnya, peningkatan resiliensi siber sektor keuangan secara kolektif baik melalui forum kerja sama, seminar, simulasi penanganan insiden siber, dan penyelenggaraan berbagai pertemuan dalam rangka sharing knowledge maupun pengembangan sarana pertukaran informasi, dan perumusan peta jalan pelindungan infrastruktur informasi vital (IIV) di sektor keuangan.
"Ke depan, BI dan OJK akan terus meningkatkan kerja sama dan koordinasi dalam rangka meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas dan wewenang masing-masing lembaga. Sinergi kebijakan BI dan OJK bersama KSSK dan kementerian/lembaga terkait juga akan terus diperkuat untuk menjaga stabilitas dan ketahanan sektor keuangan, serta mendorong intermediasi yang optimal untuk mendukung pertumbuhan ekonomi, sejalan dengan program Asta Cita Pemerintah," sebut pernyataan bersama BI dan OJK.