24 Maret 2025
15:36 WIB
BHR Pengemudi Gojek-Grab Sudah Cair, Apa Bedanya?
Grab dan Gojek berjanji memberikan BHR kepada Mitra Pengemudi dalam rangka menyambut Idulfitri. Pemberian BHR berdasarkan tingkatan dan keaktifan Mitra Pengemudi.
Penulis: Nuzulia Nur Rahma
Editor: Khairul Kahfi
Presiden Prabowo Subianto mengumumkan pengemudi ojek daring bakal mendapatkan bonus THR Idul Fitri 1446 H, Jakarta, Senin (10/3). Antara Foto/Aditya Pradana Putra
JAKARTA - Para pelaku industri transportasi online seperti Grab dan Gojek telah memberikan Bonus Hari Raya (BHR) kepada Mitra Pengemudi dalam rangka menyambut Idulfitri. Disebutkan, pemberian BHR ini berdasarkan tingkatan dan keaktifan Mitra Pengemudi selama periode yang telah ditentukan.
Sebagai informasi, sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengatakan, pengemudi ojek online (ojol) dan kurir akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) pada tahun ini.
Menurutnya, ojol dan kurir daring telah berkontribusi penting dalam mendukung layanan transportasi dan logistik di Indonesia. Maka dari itu, dia mengimbau pada seluruh perusahaan transportasi berbasis aplikasi untuk memberikan THR.
"Pemerintah mengimbau pada seluruh perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi untuk memberi bonus hari raya kepada pengemudi dan kurir online dalam bentuk uang tunai dengan mempertimbangkan keaktifan kerja," kata Prabowo Jakarta, Senin (10/3).
Baca Juga: Prabowo Imbau Perusahaan Ojol Beri THR ke Driver dan Kurir
Sementara ini, pihak yang sudah mengumumkan pemberian BHR kepada para pengemudi adalah Gojek dan Grab. Lalu, apa saja perbedaan pemberian BHR pada dua perusahaan transportasi online ini?
Gojek
Dalam pengumumannya Sabtu (22/3) lalu, Gojek mengungkapkan jika pemberian BHR disesuaikan dengan kapasitas finansial perusahaan agar tetap berkelanjutan.
Gojek membagi penerima BHR ke dalam lima kategori, dengan Mitra Juara Utama sebagai kategori tertinggi.
Mitra dalam kategori Mitra Juara Utama mendapatkan BHR yang dihitung sekitar 20% dari rata-rata penghasilan bersih di kategori tersebut.
Baca Juga: THR Ojol Sebesar 20% Pendapatan Bulanan
Besaran BHR yang diterima dalam kategori tertinggi adalah Rp900 ribu untuk Mitra roda dua dan Rp1,6 juta untuk Mitra roda empat.
Gojek juga menghadirkan empat kategori tambahan, yaitu Mitra Juara, Mitra Unggulan, Mitra Andalan, dan Mitra Harapan.
Nominal BHR di setiap kategori dihitung berdasarkan tingkat produktivitas, kontribusi, serta tetap disesuaikan dengan kapasitas finansial perusahaan.
BHR sendiri akan diterima oleh Mitra Driver yang memenuhi kriteria pada 22-24 Maret 2025 melalui saldo GoPay Mitra.
Grab
Sementara itu, Grab mengumumkan, distribusi Bonus Hari Raya (BHR) kepada hampir 500 ribu Mitra Pengemudi yang memenuhi kriteria telah rampung pada pagi ini (24/1) pada pukul 10.00 WIB.
Baca Juga: Ini Syarat Mitra Driver Terima BHR Dari Grab
Proses distribusi tersebut telah dimulai sejak 23 Maret 2025 sebagai bentuk apresiasi terhadap Mitra Pengemudi Teladan yang telah aktif dan berkinerja baik dalam memberikan layanan terbaik bagi pengguna.
Grab memberikan BHR kepada Mitra Pengemudi berdasarkan tingkatan dan keaktifan mereka selama periode yang telah ditentukan.
Nilai BHR yang diberikan untuk Mitra Pengemudi Roda 4 berkisar antara Rp50 ribu-1,6 juta dan Mitra Pengemudi Roda-2 berkisar antara Rp50 ribu-850 ribu, dimana besarannya menyesuaikan dengan tingkat pencapaian Mitra selama 12 bulan terakhir.