26 Agustus 2024
13:47 WIB
Beri Sertifikat Halal Gratis, Kemenperin Sasar 4.000 Industri Kecil
Guna mengejar pemberlakuan wajib sertifikasi halal pada Oktober mendatang, Kemenperin menyasar sediktinya ada 4.000 industri kecil sudah menyabet sertifikat halal.
Penulis: Aurora K MÂ Simanjuntak
Editor: Fin Harini
Kick-Off Indonesia Halal Industry Awards (IHYA) 2024 di Kantor Kemenperin, Jakarta, Senin (26/8). ValidNewsID/ Aurora KM Simanjuntak
JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memberikan fasilitasi sertifikasi halal gratis dan menargetkan sebanyak 4.000 industri kecil bisa menyabet sertifikat halal tahun ini.
Sekretaris Jenderal Kemenperin Eko SA. Cahyanto menjelaskan, pendaftaran sertifikasi halal masih berlanjut hingga sekarang. Kemenperin pun telah memberikan sertifikasi industri halal kepada 3.095 industri kecil.
"Tahun ini, proses fasilitasi sertifikasi halal gratis sedang berjalan dengan target 4.000 industri kecil, baik secara reguler maupun self-declare," ujarnya dalam Kick-Off Indonesia Halal Industry Awards (IHYA) 2024 di Kantor Kemenperin, Jakarta, Senin (26/8).
Baca Juga: Pemerintah Tunda Produk UMKM Wajib Sertifikasi Halal Ke 2026
Berdasarkan catatan Validnews, Pusat Pemberdayaan Industri Halal (PPIH) Kemenperin telah memberikan fasilitasi sertifikasi halal kepada 3.095 industri kecil per Februari 2024.
Lebih lanjut, Eko menyampaikan fasilitasi ini merupakan upaya mendorong pengembangan industri halal nasional. Hingga 2023, telah dilaksanakan fasilitasi sertifikasi kompetensi untuk 92 orang auditor halal dan peningkatan kompetensi untuk 3.011 orang penyelia halal.
"Saat ini sedang dalam proses pendaftaran untuk mereka yang bisa mendapatkan fasilitasi sertifikasi gratis, pelaku-pelaku industri kecil yang kriterianya sudah diatur, tahun ini targetnya 4.000, lebih tinggi dari tahun lalu sekitar 3.000-an," tuturnya.
Eko menekankan, Kemenperin sedang dalam proses mengintegrasikan pendaftaran fasilitasi sertifikasi halal melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) yang terinterkoneksi dengan SiHalal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Hal itu, sambungnya, bertujuan untuk memudahkan pendataan dan seleksi bantuan sertifikasi industri halal pada tahun 2024. Dia menerangkan, Kemenperin juga memperkuat kelembagaan sertifikasi halal melalui pembentukan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).
Hingga saat ini, lanjut Eko, sudah ada 18 LPH yang sudah terakreditasi di lingkungan Kementerian Perindustrian yang tersebar di seluruh Indonesia.
"Ke depannya kami berharap dapat menambah jumlah LPH yang dapat melayani masyarakat industri lebih luas lagi," katanya.
Baca Juga: Pemerintah Akselerasi Sertifikasi Halal Produk Mamin Di 3.000 Desa Wisata
Eko mengatakan, ada beberapa tahapan yang perlu dilalui oleh pelaku industri kecil sampai mendapatkan sertifikasi halal Kemenperin. Dia memastikan industri yang ikut serta dalam program fasilitasi ini sudah mematuhi dengan aturan terkait produk halal yang berlaku.
"Sertifikasi prosesnya cukup panjang, dan ini yang kami dorong, agar mereka bisa comply dengan aturan, sampai dengan selesainya proses pemeriksaan sehingga mereka bisa apply untuk diterbitkannya sertifikasi halal dari BPJPH," terangnya.
Sekjen Kemenperin menegaskan, pihaknya menggencarkan fasilitas sertifikasi halal, mengingat pemerintah berencana menargetkan pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal mulai Oktober 2024.
"Nah ini yang kita fasilitasi agar mereka comply dengan standar kehalalan ini dan bisa mendapatkan sertifikasi halal. Itu yang kita kejar sampai dengan Oktober nanti," tutup Eko.