c

Selamat

Sabtu, 27 April 2024

EKONOMI

16 Oktober 2021

10:33 WIB

Bentuk BPTN, Kemendag Komitmen Perkuat Pengawasan Perdagangan

BPTN berperan sebagai perpanjangan tangan Direktorat Tertib Niaga di daerah.

Penulis: Khairul Kahfi

Editor: Fin Harini

Bentuk BPTN, Kemendag Komitmen Perkuat Pengawasan Perdagangan
Bentuk BPTN, Kemendag Komitmen Perkuat Pengawasan Perdagangan
Aktivitas bongkar muat di Terminal Peti Kemas Makassar yang dikelola Pelindo IV (Persero) di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (20/9/2021). ANTARAFOTO/Arnas Padda

BANDUNG - Kementerian Perdagangan melalui Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) lakukan pengembangan organisasi melalui pembentukan Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN). Hal ini ditujukan sebagai penunjang kegiatan pengawasan perdagangan. 

Dirjen PKTN Kemendag Veri Anggrijono menjelaskan, kegiatan pengawasan perdagangan menjadi sangat penting saat ini. Karena, menjadi ujung tombak dalam mewujudkan tujuan sebuah undang-undang, khususnya dalam konteks penegakan hukum. 

"BPTN sangat berperan sebagai perpanjangan tangan Direktorat Tertib Niaga di daerah dalam melaksanakan pengawasan kegiatan perdagangan, khususnya di wilayah post border. Dibuktikan dengan makin meningkatnya kepatuhan pelaku usaha dalam melaksanakan kegiatan usaha di bidang impor,” ungkap Veri dalam keterangan pers, Jakarta, Jumat (15/10).

Saat ini, pembentukan BPTN telah dilakukan di empat daerah, yaitu di Kota Medan yang meliputi wilayah Sumatra; Kota Bekasi yang meliputi wilayah Jawa Barat dan Banten; Kota Surabaya yang meliputi wilayah Jawa Tengah, Jawa Timur, D.I. Yogyakarta, Kalimantan, Bali, dan Nusa Tenggara; serta di Kota Makassar yang meliputi wilayah Sulawesi, Maluku, dan Papua.

Selanjutnya, untuk mewujudkan kerja sama sinergis dalam pelaksanaan pengawasan, penegakan hukum, dan pengamanan di bidang perdagangan, dilakukan penandatanganan Pernyataan Bersama Kegiatan Pengawasan Perdagangan antara Direktorat Tertib Niaga. Termasuk BPTN dengan Dinas yang membidangi perdagangan di Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Menurut Veri, penandatangan ini dilakukan sebagai bentuk koordinasi antara pusat dan daerah dalam melaksanakan kegiatan pengawasan perdagangan. Berkaitan dengan pertukaran data sekaligus informasi pengawasan, penegakan hukum, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia.

Peluncuran E-Reporting Post Border 3.0
Dalam kesempatan sama, Ditjen PKTN juga ini turut meluncurkan aplikasi e-Reporting Post Border versi 3.0. Peluncuran dimaksud untuk mendukung kegiatan pengawasan terintegrasi, guna mengoptimalkan pelaksanaan pengawasan di wilayah post border.

Veri menerangkan, aplikasi tersebut berfungsi sebagai alat bantu dalam menentukan target pemeriksaan lapangan secara lebih akurat dan cepat, sekaligus mendukung proses pelaporan hasil pengawasan. 

"Dengan adanya aplikasi tersebut, diharapkan kegiatan pengawasan menjadi lebih efektif, efisien, dan terukur” ujarnya.

Adapun pada aplikasi tersebut, data terkait post border telah terintegrasi dan dapat diakses oleh Direktorat Tertib Niaga, Direktorat Standardisasi dan Pengendalian Mutu, Direktorat Metrologi, serta BPTN. 

Melalui pemanfaatan integrasi sistem aplikasi juga diharapkan dapat meningkatkan kinerja petugas pengawas perdagangan Direktorat Tertib Niaga dan BPTN, dalam melakukan pengawasan dan pemeriksaan barang Impor di luar kawasan pabean.

“Dengan peluncuran aplikasi e-Reporting Post Border 3.0 dan penandatanganan Pernyataan Bersama Kegiatan Pengawasan Perdagangan, diharapkan dapat memberikan hasil maksimal dan menjadi sebuah bentuk nyata pemerintah untuk selalu melindungi masyarakat, khususnya di bidang perdagangan,” pungkas Veri. 


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar