c

Selamat

Senin, 17 November 2025

EKONOMI

14 Oktober 2025

12:22 WIB

Belum Optimal Dongkrak Cadev, Menkeu Evaluasi Kebijakan DHE

Menkeu Purbaya mengakui kebijakan Devisa Hasil Ekspor (DHE) belum optimal meningkatkan cadev nasional. Pemerintah siap mengevaluasi DHE-SDA.

Editor: Khairul Kahfi

<p>Belum Optimal Dongkrak Cadev, Menkeu Evaluasi Kebijakan DHE</p>
<p>Belum Optimal Dongkrak Cadev, Menkeu Evaluasi Kebijakan DHE</p>

Ilustrasi tumpukan sejumlah uang dolar. Shutterstock/Maxx-Studio

JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, pemerintah akan mengevaluasi kebijakan Devisa Hasil Ekspor (DHE) menyusul belum optimalnya dampaknya terhadap peningkatan cadangan devisa (cadev) nasional.

"Devisa Hasil Ekspor akan ditinjau lagi. Saya ngatur devisa kan enggak seberapa detail, tapi kelihatannya hasilnya belum betul-betul berdampak ke jumlah cadangan devisa kita. Jadi, BI (Bank Indonesia) mungkin akan melihat (DHE) lagi," kata Purbaya di Jakarta, Senin (13/10), melansir Antara.

Baca Juga: BI: DHE SDA Efektif, Suplai Dolar di Pasar Domestik Membaik

Dia menerangkan, arah kebijakan DHE lebih lanjut akan ditentukan setelah proses diskusi lintas kementerian dan lembaga yang dipimpin langsung Presiden RI Prabowo Subianto.

"Arahannya mereka (pemerintah) akan diskusikan lagi. Tapi, saya enggak ini (mau berkomentar lebih jauh), biar aja nanti Bapak (Prabowo) yang ngomongin," ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo menggelar rapat terbatas di kediaman pribadinya di Jalan Kertanegara, Jakarta, Minggu (12/10), guna membahas sejumlah isu strategis, salah satunya efektivitas kebijakan DHE.

Rapat tersebut dihadiri sejumlah pejabat tinggi negara, termasuk Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, dan pejabat tinggi TNI, BIN, serta kementerian lainnya.

Baca Juga: BI: Transaksi DHE Eksportir Melonjak US$1 Miliar Per Hari

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan, evaluasi DHE dilakukan karena kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2025 itu belum memberikan hasil maksimal terhadap peningkatan cadev nasional.

"Salah satunya (yang dibahas) mengenai sistem keuangan dan sistem perbankan kita, termasuk tadi membahas mengenai hasil dari peraturan pemerintah (PP) yang kita keluarkan berkenaan dengan masalah Devisa Hasil Ekspor," kata Prasetyo.

Ia juga mengakui masih terdapat sejumlah celah dalam regulasi yang memungkinkan sebagian eksportir tidak menempatkan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE-SDA) di perbankan dalam negeri.

"Ya masih ada beberapa (celah) yang memungkinkan devisa kita belum seoptimal yang kita harapkan, makanya itu yang diminta untuk segera dipelajari kembali," sambung Prasetyo.

Baca Juga: Fasilitasi DHE SDA, BI Luncurkan 3 Instrumen Baru

Adapun kebijakan DHE SDA mulai berlaku pada 1 Maret 2025 setelah Presiden Prabowo menerbitkan Peraturan Pemerintah 8/2025 yang mewajibkan seluruh eksportir menyimpan devisa hasil ekspor di bank-bank dalam negeri.

Dalam pidato pada Februari 2025, Prabowo menargetkan devisa Indonesia dapat mencapai minimal US$100 miliar dalam setahun setelah kebijakan DHE berjalan.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar