c

Selamat

Rabu, 5 November 2025

EKONOMI

14 Oktober 2025

20:53 WIB

BEI: Penyesuaian Free Float Perhatikan Kondisi Emiten-Investor

BEI memastikan perubahan kebijakan free float tetap akan memperhatikan kondisi perusahaan tercatat (emiten) maupun kemampuan investor.

Penulis: Fitriana Monica Sari

<p id="isPasted">BEI: Penyesuaian <em>Free Float</em> Perhatikan Kondisi Emiten-Investor</p>
<p id="isPasted">BEI: Penyesuaian <em>Free Float</em> Perhatikan Kondisi Emiten-Investor</p>

Sejumlah pekerja yang sedang berfoto di depan layar digital yang menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta (23/9/2025). Validnews/Hasta Adhistra.

JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memastikan penyesuaian kebijakan saham yang diperdagangkan ke publik (free float) tetap akan memperhatikan kondisi perusahaan tercatat (emiten) maupun kemampuan investor.

“Setiap kebijakan mengenai free float harus memperhatikan dari dua sisi tersebut demi terciptanya keseimbangan pasar dan likuiditas yang baik,” ujar Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna kepada media, Jakarta, Selasa (14/10).

Lebih lanjut, Nyoman menjelaskan, BEI melakukan beberapa upaya untuk meningkatkan free float dan tidak hanya berfokus pada aspek persyaratan minimum free float saja.

BEI juga berupaya memperbanyak jumlah Initial Public Offering (IPO) skala besar yang akan mendukung secara langsung nilai total kapitalisasi free float di BEI.

Baca Juga: BEI Bakal Rombak Aturan Free Float Emiten IPO Berdasarkan Market Cap

Dari sisi regulasi, ia memastikan, BEI akan memperhatikan relevansi atas pengaturan yang dilakukan dengan kondisi dan dinamika di pasar modal Indonesia, serta melakukan benchmarking mengenai praktik umum regulasi yang dilakukan oleh bursa global.

“Seluruh regulasi juga disusun dengan melewati proses dengar pendapat dengan pemangku kepentingan,” katanya.

Nyoman mengungkapkan, BEI telah melakukan perhitungan untuk beberapa skenario penyesuaian persyaratan free float. Hal itu dilakukan guna mengetahui dampak dari sisi emiten serta mengukur nilai tambahan likuiditas yang harus diserap oleh investor akibat penyesuaian minimum free float.

Ia pun memastikan, usulan penyesuaian persyaratan free float akan didasarkan pada perhitungan tersebut, sehingga kebijakan penyesuaian persyaratan free float nantinya dapat menghasilkan dampak yang positif kepada pasar.

“Untuk mencapai tujuan tersebut, beberapa strategi perlu dilakukan salah satunya akan memberikan periode waktu yang cukup bagi emiten untuk dapat memenuhi penyesuaian persyaratan free float,” tutur Nyoman.

Upaya Mendorong Peningkatan Free Float
BEI tengah melakukan beberapa upaya untuk mendorong peningkatan free float bagi emiten yang sudah ada saat ini, di antaranya pertama, sosialisasi one on one dan seminar yang dilakukan secara rutin mengenai pentingnya pemenuhan free float dan opsi corporate/shareholder action yang dapat dilakukan untuk meningkatkan free float.

Kedua, lanjutnya, pemantauan pemenuhan kewajiban free float secara periodik, dan pengenaan sanksi. Ketiga, pengenaan notasi khusus X dan penempatan di Papan Pemantauan bagi Perusahaan Tercatat dengan nilai free float kurang dari 5%.

Keempat atau terakhir adalah penyampaian reminder berkala mengenai kewajiban pelaporan informasi terkait free float.

Baca Juga: Tingkatkan Likuiditas Pasar, BEI Buka Pendaftaran Liquidity Provider Saham

Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung kenaikan minimum free float hingga mencapai 30% secara bertahap. Misalnya, dari sebesar 7,5% menjadi 10% bagi perusahaan tercatat di pasar modal Indonesia.

“Bertahap, kalau misalnya ditanya setuju enggak setuju, kami setuju, tetapi bertahap,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi kepada media di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Selasa (7/10).

Terpisah, Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengusulkan untuk minimum free float di pasar modal Indonesia dapat berada di kisaran 30%, berkaca dari aturan serupa di bursa negara-negara kawasan Asia Tenggara.

"Ya kita minta ditingkatkan minimal di kisaran di atas 30%. Di antara negara-negara ASEAN, Indonesia ini termasuk yang paling rendah, free float share-nya, Indonesia harus menaikkan," ujar Misbakhun.

Sekadar informasi, free float merupakan jumlah saham suatu perusahaan yang diperdagangkan secara bebas kepada publik/masyarakat di pasar modal.

Dampak free float rendah adalah volatilitas harga saham yang tinggi, likuiditas pasar rendah yang menyulitkan investor untuk menjual sahamnya tanpa memengaruhi harga, dan minimnya minat dari investor institusional.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar