13 Oktober 2025
13:21 WIB
Beda Arah Kebijakan Antara Cukai Tembakau Dan MBDK 2026
Gencar dan tanggap menetapkan kebijakan terhadap Cukai Hasil Tembakau (CHT), pemerintah belum melakukan kebijakan serupa untuk Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK).
Penulis: Siti Nur Arifa
Editor: Khairul Kahfi
JAKARTA - Pemerintah hingga saat ini masih belum memberikan sinyal final terhadap kebijakan cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK). Ketidakpastian ini terjadi di tengah sigapnya Kemenkeu menentukan langkah terhadap Cukai Hasil Tembakau (CHT) tahun depan.
Kondisi tersebut seolah terkonfirmasi oleh pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang menyebut masih akan melihat kondisi perekonomian, sebelum menerapkan MBDK di tahun 2026.
"Nanti kita lihat," ujar Purbaya singkat kepada awak media di Kantor Bea Cukai, Jakarta, Senin (13/10).
Baca Juga: CISDI Minta Pemerintah Segera Terapkan Cukai Minuman Berpemanis
Tanggapan tersebut bertolak belakang dengan pernyataan Purbaya yang seringkali menegaskan keseriusan pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kemenkeu, dalam menangani permasalahan rokok ilegal mengenai kebijakan CHT.
“Tahun 2026 tarif cukai (rokok) tidak kita naikin,” ujar Purbaya di Jakarta, Jumat (26/9).
Terbaru, Menkeu juga menegaskan tetapnya tarif CHT diikuti dengan besaran Harga Jual Eceran (HJE) produk tembakau yang tidak akan mengalami kenaikan. Dia menekankan, kepastian itu demi menjaga keberlangsungan industri terkait.
Butuh Aturan Turunan
Terpisah, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, penerapan cukai MBDK masih membutuhkan tahapan panjang sebelum benar-benar berlaku.
Menurutnya, pelaksanaan kebijakan tersebut baru bisa berjalan setelah aturan turunannya, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) rampung disusun sehingga pemerintah masih belum memutuskan besaran tarif yang akan ditetapkan.
Baca Juga: DJBC Belum Akan Agresif Kenakan Cukai Produk Konsumsi Masyarakat
Dia mengatakan, pembahasan PP menjadi krusial karena harus memperjelas aspek teknis, termasuk batasan jenis produk yang dikenakan cukai.
"Belum (diputuskan tarifnya), karena kalau bicara PP nanti itu kan harus jelas batasan barang kena cukainya itu apa," ujar Nirwala, Kamis (4/9).
Kepastian Cukai MBDK Abu-Abu
Di lain sisi, Dirjen Bea Cukai Djaka, Budhi Utama telah mengatakan penerapan cukai MBDK dipastikan belum akan diberlakukan di tahun 2025.
"Terkait dengan pemberlakuan MBDK sampai saat ini mungkin itu rencana sampai tahun 2025 sementara tidak akan diterapkan mungkin ke depannya akan diterapkan,” kata Djaka dalam Konferensi Pers APBN KiTa edisi Mei, Selasa (17/6).
Dengan belum diberlakukannya kebijakan tersebut, pihaknya akan mencari alternatif untuk tetap memenuhi target penerimaan negara yang dibebankan kepada DJBC.
Baca Juga: Kemenperin: Diskusi Threshold Dan Tarif Cukai MBDK Masih Di Kemenkeu
Dalam Buku Nota Keuangan II RAPBN 2026, Kemenkeu mencatat, cukai MBDK merupakan salah satu langkah pemerintah untuk mendorong kebijakan ekstensifikasi Barang Kena Cukai (BKC) sebagai upaya pemerintah untuk mengoptimalkan penerimaan negara.
Walau demikian, pemerintah mengakui bahwa implementasi cukai MBDK ini berpotensi menghadapi sejumlah tantangan dan risiko, terutama dari sisi kesiapan pelaku usaha dan kesadaran masyarakat.
Baca Juga: Bos Pengusaha Minta Pemerintah Tak Buru-buru Terapkan Cukai MBDK
Risiko utama bersumber dari keberagaman produk MBDK serta kompleksitas rantai distribusinya yang berpotensi menimbulkan kerumitan dalam pelaksanaan administrasi cukai. Pemerintah menekankan pentingnya kesiapan pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban administrasi cukai MBDK, mulai dari penerapan hingga pelaporannya.
Selanjutnya, pemerintah juga perlu secara berkelanjutan menumbuhkan kesadaran di masyarakat mengenai efek negatif dari konsumsi gula berlebih bagi kesehatan.
Baca Juga: Cukai MBDK Berlaku Semester II/2025, Kopi dan Boba Di Gerai Bakal Kena?
Untuk memastikan kelancaran implementasi, pemerintah akan mengambil sejumlah langkah strategis seperti berkesinambungan melakukan sosialisasi, memberikan informasi, serta edukasi yang relevan kepada masyarakat dan pelaku usaha.
Dari sisi pengawasan, diperlukan kerja sama dan koordinasi yang baik antar pemangku kepentingan terkait. Pengawasan melalui sistem terintegrasi, sehingga diharapkan pengawasan menjadi lebih mudah, efektif, dan efisien.