c

Selamat

Senin, 17 November 2025

EKONOMI

10 April 2023

20:12 WIB

Bebas Bea Masuk Barang Pindahan Dari Luar Negeri? Ini Dia Aturannya

Ditjen Bea Cukai menjelaskan barang pindahan bisa bebas bea masuk saat dipindah ke Indonesia, asal memenuhi syarat.

Penulis: Khairul Kahfi

Editor: Fin Harini

Bebas Bea Masuk Barang Pindahan Dari Luar Negeri? Ini Dia Aturannya
Bebas Bea Masuk Barang Pindahan Dari Luar Negeri? Ini Dia Aturannya
Ilustrasi tanda Gedung Bea Cukai Tanjung Priok, Jakarta Utara. Shutterstock/ijp2726

JAKARTA - Mengirim dan membawa barang dari luar negeri menjadi hal yang lumrah dilakukan oleh masyarakat Indonesia saat ini. Selain melalui transaksi jual-beli online, barang-barang tersebut kerap masuk ke Indonesia saat dibawa atau dikirim oleh WNI yang tinggal di luar negeri melalui skema barang pindahan. 

Namun, apakah pembaca tahu bahwa mengirim atau membawa barang pindahan dari luar negeri bisa tidak dikenakan pungutan bea masuk?

Terkait hal ini, Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea-Cukai Hatta Wardhana menjelaskan, barang pindahan merupakan barang-barang keperluan rumah tangga milik orang yang semula berdomisili di luar negeri, yang kemudian dibawa pindah ke dalam negeri. 

“Dengan memenuhi syarat dalam ketentuan yang berlaku, maka barang pindahan dari luar negeri selain barang dagangan dan kendaraan bermotor akan mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk,” jelasnya dalam keterangan, Jakarta, Senin (10/4).

Sesuai PMK 28/2008 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang Pindahan, pengajuan fasilitas kepabeanan barang pindahan hanya dapat dilakukan oleh PNS, TNI/Polri, pelajar/mahasiswa, tenaga kerja, dan WNI yang minimal telah bekerja di luar negeri selama 1 tahun, serta WNA yang minimal telah bekerja di Indonesia selama 1 tahun. 

Setelah memenuhi syarat tersebut, untuk mendapatkan pembebasan bea masuk atas barang pindahannya, para pemohon harus menyertakan beberapa dokumen pelengkap seperti bill of lading (kapal) atau airway bill (pesawat), packing list, paspor, dan boarding pass.

“Terhadap barang tersebut Bea Cukai akan melakukan pemeriksaan fisik, jika syarat sudah terpenuhi, dokumen terlengkapi, dan barang dinyatakan aman, maka akan segera diterbitkan surat persetujuan pengeluaran barang (SPPB) dan mengeluarkan barang tanpa dipungut bea masuk,” jelas Hatta.

Dia menegaskan, jika seluruh ketentuan tersebut tidak dipenuhi maka barang tersebut akan dikategorikan sebagai barang bawaan penumpang yang diatur dalam PMK 203/PMK 04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut. 

“Dalam hal menggunakan skema barang bawaan penumpang, pembebasan hanya diberikan sebesar FOB (freight on board) US$500.00 per orang untuk setiap kedatangan,” ujar Hatta.

Buat yang belum tahu, FOB adalah biaya yang kita keluarkan sampai barang diangkut ke sarana pengangkut yang akan membawa barang ke dalam negeri termasuk di dalamnya harga barang, ongkos kirim ke sarana pengangkut yang akan membawa barang ke dalam negeri, serta biaya pemuatan ke sarana pengangkut. Biasanya pengurusan FOB ini sepenuhnya diserahkan ke perusahaan jasa pengiriman.

Pemerintah menegaskan, kebijakan yang telah ditetapkan tersebut merupakan upaya Bea Cukai dalam melindungi kepentingan nasional dalam menjaga stabilitas ekonomi. 

Lebih lanjut, Bea-Cukai juga memberikan apresiasi kepada masyarakat yang telah mematuhi ketentuan di bidang impor, terutama terkait barang pindahan dan barang bawaan penumpang.

“Kami sangat terbuka terhadap kritik dan saran masyarakat dalam menentukan kebijakan yang lebih baik ke depannya. Hal tersebut dapat disampaikan melalui akun media sosial resmi kami atau melalui pusat kontak layanan Bravo Bea Cukai 1500225,” terangnya.

Sosialisasi PMI
Guna meningkatkan pemahaman calon Pekerja Migran Indonesia (PMI), Bea-Cukai juga secara rutin mengadakan sosialisasi aturan kepabeanan dan cukai dengan menggandeng Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI). 

Sebagai salah satu unit pelayanan yang wilayahnya banyak memiliki pekerja migran, Bea Cukai Juanda secara konsisten memberikan sosialisasi tersebut kepada para PMI.

“Secara umum, informasi yang diberikan oleh Bea Cukai adalah terakit barang kiriman impor, barang pribadi bawaan penumpang, dan registrasi IMEI,” terang Hatta.

Dalam sosialisasi yang diadakan pada 30 Maret 2023 dan 6 April 2023 tersebut, terdapat puluhan PMI yang akan bekerja ke berbagai negara, antara lain Hongkong, Taiwan, Polandia, Malaysia, dan Korea. 

Dia menambahkan, informasi kepabeanan menjadi hal yang penting untuk diketahui bagi para PMI agar dapat menjadi acuan ketika mereka mengirim barang atau kembali ke Indonesia.

Dalam setiap kesempatan sosialisasi, Bea-Cukai Juanda juga memberikan buku saku kawan migran yang dapat diakses melalui taplink.cc/beacukaijuanda. Bea Cukai akan terus berkomitmen untuk menyebarluaskan informasi terkait kepabeanan dan cukai guna meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan kepabeanan dan cukai.

“Melalui kegiatan orientasi pra pemberangkatan ini, Bea Cukai Juanda berharap pengetahuan calon PMI mengenai kepabeanan dan cukai semakin meningkat sehingga mereka dapat bekerja di luar negeri dengan lebih memahami peraturan-peraturan yang berlaku. PMI paham aturan, perjalanan pun jadi tenang,” pungkasnya.

Kasus di Lapangan
Informasi saja, publik di jagat maya sempat kembali heboh dengan beberapa kegiatan kepabeanan di bandara. Sejumlah netizen sempat menyampaikan keluh kesah terkait proses kepabeanan.

Hal ini disampaikan oleh Kelly William yang sempat berkuliah di China. Kelly terpaksa tidak bisa kembali berkuliah, akibat terjebak covid-19 ketika pulang ke Indonesia di 2020.

Pada akhirnya, barang-barang miliknya sempat tertahan di gudang kampusnya di China dan memintanya untuk dibawa pulang. Namun, ketika barang sampai di Indonesia, dirinya mendapat tagihan sebesar Rp14,45 juta dengan valuasi barang senilai Rp25 juta karena barangnya termasuk golongan PIBK.

"Dear @Bea Cukai RI indo please benerin system kalian and don’t milk us students for money. kalian juga harus sadar peraturan kalian tentang ‘personal effect’ dengan limit waktu 1 tahun itu ga berlaku ketika covid-19 melanda, banyak banget temen-temen yang lain juga ga nyangka ga bisa lanjutin kuliah dalam 2 tahun terakhir. Apalagi customer service di berbagai platform sangat sulit dihubungi dan tidak membantu. thanks before,” tulisnya di akun TikTok @kellywilliam, Rabu (22/3).

Dirinya sempat melakukan klarifikasi dan penjelasan kepada petugas Bea-Cukai bahwa barang-barang tersebut merupakan personal belonging atau barang pribadi. 

Namun, petugas tersebut tidak bisa berbuat banyak terkait tagihan ini dan menyarankan Kelly untuk menyertakan tiket fisik pesawat (boarding pass) ketika berangkat ke China tiga tahun lalu.

Tidak habis akal, dirinya pun berinisiatif meminta pernyataan kepada sekolahya dulu bahwa Kelly sempat tinggal bersekolah dan barang-barang yang dikirim merupakan barang pribadinya. Namun, usaha itu dimentahkan petugas Bea-Cukai.

“Ya enggak bisa, berarti kamu enggak bisa buktiin bahwa kamu sekolah di sana,” sebut Kelly sambil menirukan pernyataan petugas tersebut.

Singkat cerita, Kelly tidak perlu membayarkan bea tersebut karena mendapat pernyataan resmi dari Konjen RI di Shanghai dengan mengeluarkan statement Surat Keterangan Pindah. 

Keterangan itu, Kelly dapatkan dengan melampirkan surat keterangan pernah sekolah di China, residence permit, paspor dan surat kronologi kenapa dirinya tidak sempat memindahkan barang dalam waktu 1 tahun.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar