28 Maret 2023
19:53 WIB
Penulis: Sakti Wibawa
Editor: Fin Harini
BEKASI - Dirjen Bea Cukai Askolani mengatakan, mayoritas pakaian bekas yang masuk ke Indonesia berasal dari Malaysia, Vietnam, Thailand dan Singapura. Hal tersebut disampaikan pada saat konferensi pers di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Bea dan Cukai Cikarang.
"Mayoritas tempat-tempat pakaian bekas ini berasal dari Malaysia, Thailand, Vietnam, dan juga Singapura. Kita terus melakukan operasi bersama jajaran Bea Cukai, baik di darat maupun melalui jalur laut," katanya saat konfrensi pers, Selasa (28/3).
Dari operasi bersama baik Polri, Kejaksaan maupun Bea dan Cukai, menyita lebih dari 7.363 bal pakaian bekas impor ilegal senilai Rp80 miliar yang didapatkan dari gudang-gudang domestik. Pakaian tersebut selanjutnya dimusnahkan.
Baca Juga: Kemendag Musnahkan 730 Bal Barang Bekas Impor Senilai Rp10 Miliar
Berdasarkan data OECD, nilai pakaian bekas pakai yang masuk ke Indonesia pada 2020 mencapai US$20,3 juta. Jumlah ini mencapai 0,53% dari impor pakaian bekas dunia senilai US$3,87 miliar. Dari nilai itu, sebanyak US$18,8 juta atau 92,4% datang dari Malaysia.
Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan mengatakan, jalan tikus untuk menyelundupkan barang impor tersebut memang sangat banyak di Indonesia.
Dia menambahkan, aparat penegak hukum menjadi garda terdepan untuk pemberantasan pakaian impor tersebut. Namun, ia juga juga mengajak jajaran pemerintah daerah untuk turut mengawasi dan mencegah penyelundupan pakaian bekas masuk ke Indonesia. Kerja sama diperlukan untuk mulai dari pusat sampai ke daerah untuk memberantas produk ilegal tersebut.
Pakaian bekas yang masuk secara ilegal merugikan ekonomi Indonesia. Karena itu, Indonesia perlu perang melawan penyelundupan pakaian ilegal tersebut.
"Pemusnahan ini dilakukan sebagai wujud keseriusan terhadap pakaian bekas impor yang saat ini menguasai 31% pasar domestik kita. Ini bukan lampu kuning lagi, tapi sudah lampu merah," tuturnya.
Zulhas mengungkapkan, pemerintah melarang impor barang bekas, dengan pengecualian tertentu misalnya alutsista.
Dalam hal pakaian bekas, Zulhas menyatakan pemerintah berfokus untuk memberantas hulunya terlebih dahulu.
"Hari ini kita memusnahkan 7.000 bal dengan nilai Rp80 miliar, saya juga tidak melarang pasar barang bekas (thrifting), yang dilarang itu impor ilegalnya," paparnya.
Baca Juga: Bekasi Tunggu Sanksi Tegas Dari Pusat Untuk Thrifting
Di tempat yang sama, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan, sudah lama pasar domestik UMKM dikuasai oleh impor ilegal maupun legal.
Dirinya menegaskan, penindakan pakaian bekas tersebut untuk melindungi para pelaku UMKM dari pasar impor yang saat ini merajalela.
"Ini dilakukan guna menyelamatkan UMKM, dan pasar domestik yang selama ini dikuasai oleh arus pakaian impor," tutupnya.