c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

EKONOMI

28 Januari 2025

16:53 WIB

Bea Cukai Kudus Cabut Izin Usaha Lima Pabrik Rokok

Kelima pabrik rokok yang dicabut izinnya, merupakan pemegang nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC). Satu pabrik dari Kabupaten Jepara, sedangkan empat pabrik dari Kabupaten Kudus

<p>Bea Cukai Kudus Cabut Izin Usaha Lima Pabrik Rokok</p>
<p>Bea Cukai Kudus Cabut Izin Usaha Lima Pabrik Rokok</p>

Suasana di kawasan industri hasil tembakau (KIHT) Kudus, Jawa Tengah. ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif

KUDUS - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah, selama 2024 melakukan pencabutan izin usaha terhadap lima pabrik rokok karena berbagai alasan.

"Dari kelima pabrik rokok yang dicabut izin usahanya itu, di antaranya karena perubahan entitas pabrik rokok perseorangan menjadi PT baru, karena permohonan, dan tidak aktif produksi selama satu tahun," kata Kepala KPPBC Tipe Madya Kudus Lenni Ika Wahyudiasti di Kudus, Selasa (28/1).

Dari kelima pabrik rokok yang dicabut izin berupa nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC), kata dia, satu pabrik dari Kabupaten Jepara, sedangkan empat pabrik dari Kabupaten Kudus.

Sementara jumlah pabrik rokok yang ada saat ini mencapai 198 pabrik rokok yang tersebar di Kabupaten Kudus, Kabupaten Jepara, Rembang dan Pati. Dari puluhan pabrik rokok tersebut, pabrik rokok golongan I untuk jenis rokok sigaret kretek mesin (SKM) hanya satu pabrik.

Sedangkan untuk golongan sigaret kretek tangan (SKT) ada dua pabrik, golongan II untuk rokok SKT ada enam pabrik, dan SKM ada puluhan pabrik. Selebihnya golongan III untuk SKT.

Dalam rangka memberikan kenyamanan berinvestasi dan memasarkan produk rokok legal ke pasaran, Bea Cukai Kudus juga rutin melakukan pengawasan. Hasilnya, sepanjang 2024 berhasil mengungkap 164 kasus peredaran rokok ilegal, selama Januari hingga Desember 2024.

Dari 164 kasus tersebut, barang bukti yang diamankan sebanyak 22,1 juta batang rokok ilegal. Sementara nilai barang bukti yang diamankan tersebut berkisar Rp30,46 miliar. Sedangkan nilai kerugian negaranya diperkirakan mencapai Rp21,18 miliar.

KPPBC Kudus juga menuturkan, tidak hanya berhasil mengungkap kasus rokok ilegal hasil produksi lokal, tetapi juga mengungkap rokok ilegal dari luar negeri. Di antaranya, ada rokok yang berasal dari Uni Emirat Arab, United Kingdom, Swiss, Korea Selatan dan Vietnam.

Pertumbuhan Investasi
Sejatinya, di luar lima pabrik yang dicabut izin usahanya jarena berbagai alasan, KPPBC Kudus, Jawa Tengah, mencatat adanya pertumbuhan investasi di industri hasil tembakau. Hal ini menyusul bertambahnya jumlah pabrik rokok di wilayah Keresidenan Pati karena saat ini mencapai 193 pabrik rokok.

"Jumlah pabrik rokok sebanyak itu, tersebar di Keresidenan Pati, berbeda dengan tahun sebelumnya yang tercatat 159 pabrik rokok," kata Lenni

Ia mengungkapkan, penambahan jumlah perusahaan rokok tersebut, terjadi sejak beberapa tahun terakhir. Misal, pada tahun 2021 jumlahnya 114 pabrik rokok, kemudian tahun 2022 jumlahnya bertambah menjadi 129 perusahaan. Kemudian tahun 2023 ada penambahan 30 pabrik rokok, sehingga totalnya menjadi 159 perusahaan.

Memasuki pertengahan bulan Maret 2024, imbuh dia, jumlahnya bertambah lagi menjadi 166 perusahaan dan Desember 2024 meningkat lagi menjadi 193 perusahaan. "Kemungkinan masih bisa bertambah karena ada antara 5-10 pabrik baru sedang berkonsultasi dan proses pengajuan izin pabrik rokok (PR)," ujarnya.

Dari jumlah pabrik rokok sebanyak 193 itu, terbanyak ada di Kabupaten Kudus yang mencapai 112 pabrik rokok, sedangkan selebihnya tersebar di Kabupaten Jepara, Rembang dan Pati.

Untuk pabrik rokok golongan I untuk jenis rokok sigaret kretek mesin (SKM) hanya satu pabrik, sedangkan untuk golongan sigaret kretek tangan (SKT) ada dua pabrik, sementara golongan II untuk rokok SKT ada enam pabrik, dan SKM ada puluhan pabrik, untuk golongan III untuk SKT ada 185 pabrik.

Kehadiran dan kontribusi sejumlah perusahaan penghasil tembakau di wilayah KPPBC Kudus itu, lanjutnya, sangat mendukung dalam memenuhi target penerimaan cukai, khususnya cukai hasil tembakau. Hingga akhir November 2024 KPPBC Tipe Madya Kudus mencatat penerimaan cukainya sebesar Rp35,72 triliun atau 80,45% dari target penerimaan sebesar Rp44,41 triliun.

Untuk memaksimalkan penerimaan cukai rokok, KPPBC Kudus akan berupaya membantu pemasaran rokok legal jangan sampai terganggu rokok ilegal. Di antaranya dengan meningkatkan pengawasan rokok ilegal dan keberadaan Satpol PP. Dukungan anggaran dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) yang lebih besar juga akan dimaksimalkan untuk ikut memberantas peredaran rokok ilegal.

Upaya lainnya, yakni KPPBC Kudus memberlakukan ultimum remidium terhadap 10 kasus rokok ilegal, sehingga pelanggar cukai hanya dikenakan denda cukai rokok. Denda tersebut menjadi pemasukan negara sehingga bisa menambah pemenuhan target cukai



KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar